Pengurusan IMTN Menjadi Keluhan Warga, Puryadi Menginginkan Pemangkasan Birokrasi Dalam Kepemilikan Status Lahan

- Jurnalis

Selasa, 2 Agustus 2022 - 12:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BALIKPAPAN, PAMUNGKASNEWS.ID – Sulitnya dalam memperoleh status kepemilikan tanah negara dalam hal ini pengurusan Ijin Membuka Tanah Negara (IMTN) menjadi persoalan yang masih dikeluhkan warga kota Balikpapan.

Pasalnya dalam pengurusan IMTN terbentur dengan persyaratan yang sangat ketat ditambah lagi membutuhkan waktu yang sangat lama bahkan mencapai tahunan.

Untuk itu Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan terus berupaya untuk mematangkan rencana revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Izin Membuka Tanah Negara (IMTN).

Seperti yang disampaikan sekretaris Komisi I DPRD Kota Balikpapan , Puryadi, bahwa dari pertemuan lalu DPRD perlu masukan dari pihak Pemkot dan BPN tentang rencana perubahan perda IMTN. Pihaknya menginginkan untuk merevisi IMTN karena ada keluhan masyarakat yang perlu ditanggapi.

Baca Juga :  45 Anggota DPRD Balikpapan Periode 2024-2029 Resmi Dilantik

” Ada dua keluhan utama masyarakat soal IMTN di Balikpapan , pertama soal kegiatan pengukuran yang berulang sehingga mereka harus membayar biaya ukur untuk objek yang sama dan kedua soal banyaknya sengketa segel dan waktu penyelesaian berkas tanah yang diajukan masyarakat,”katanya, Selasa ( 02/08/2022).

Puryadi mengatakan bahwa, DPRD Sebagai wakil rakyat tentunya menginginkan persoalan status kepemilikan lahan jangan sampai mempersulit warga.

Baca Juga :  Parlindungan Menyayangkan Banyaknya Pelajar Yang Mengkonsumsi Rokok

contohnya seperti soal batas waktu IMTN yang 3 tahun Saat sertifitkat belum keluar akhirnya bolak balik warga malah habis mengurus IMTN saja dan harusnya tidak usah menggunakan batas waktu.

“Kita sudah mempertanyakan kalau surat IMTN dan segel alas hak. Lalu dua surat ini yakni IMTN dan segel bisa berproses menjadi sertifikat”tuturnya.

“Kita ingin yang praktis dan yang penting ada saksi batas dan diketahui pihak lurah setempat bahwa lahan tersebut itu ada pemiliknya,” pungkasnya.

Reporter : Ags

Berita Terkait

Fauzi Adi Firmansyah Respon Positif Imbauan Walikota Balikpapan Kepada ASN Naik BCT ke Kantor Setiap Jum’at
45 Anggota DPRD Balikpapan Periode 2024-2029 Resmi Dilantik
Abdulloh Pimpin Sidang Paripurna Peresmian Pengangkatan  45 Anggota DPRD Balikpapan Periode 2024 – 2029 
Tolak Keras Revisi UU Pilkada 2024, Ratusan Mahasiswa Balikpapan Dari Berbagai Aliansi Gelar Unjuk Rasa di Depan Gedung DPRD Balikpapan
Menghitung Hari, Persiapan Pelantikan Anggota DPRD Kota Balikpapan Terpilih 2024-2029 Sedan Mencapai 80 Persen
Taufik Qul Rahman Minta Satpol PP dan Disdag Balikpapan Tegas dan Segera Carikan Solusi Soal Penertiban Pasar Pandansari
Banjir di Balikpapan Timur Perlu Penanganan Serius, Saat ini Status Menunggu Kucuran Dana Dari Pemerintah
Fraksi PKS Soroti SILPA APBD Kota Balikpapan Tahun 2023
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 September 2024 - 13:44 WIB

Fauzi Adi Firmansyah Respon Positif Imbauan Walikota Balikpapan Kepada ASN Naik BCT ke Kantor Setiap Jum’at

Selasa, 27 Agustus 2024 - 01:36 WIB

45 Anggota DPRD Balikpapan Periode 2024-2029 Resmi Dilantik

Senin, 26 Agustus 2024 - 20:55 WIB

Abdulloh Pimpin Sidang Paripurna Peresmian Pengangkatan  45 Anggota DPRD Balikpapan Periode 2024 – 2029 

Sabtu, 24 Agustus 2024 - 02:25 WIB

Tolak Keras Revisi UU Pilkada 2024, Ratusan Mahasiswa Balikpapan Dari Berbagai Aliansi Gelar Unjuk Rasa di Depan Gedung DPRD Balikpapan

Rabu, 21 Agustus 2024 - 17:41 WIB

Menghitung Hari, Persiapan Pelantikan Anggota DPRD Kota Balikpapan Terpilih 2024-2029 Sedan Mencapai 80 Persen

Berita Terbaru

KPU Balikpapan

Rahmad – Bagus Jalani Pemeriksaan Kesehatan di RSKD

Selasa, 3 Sep 2024 - 01:56 WIB