BALIKPAPAN, PAMUNGKASNEWS.ID – Sulitnya dalam memperoleh status kepemilikan tanah negara dalam hal ini pengurusan Ijin Membuka Tanah Negara (IMTN) menjadi persoalan yang masih dikeluhkan warga kota Balikpapan.
Pasalnya dalam pengurusan IMTN terbentur dengan persyaratan yang sangat ketat ditambah lagi membutuhkan waktu yang sangat lama bahkan mencapai tahunan.
Untuk itu Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan terus berupaya untuk mematangkan rencana revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Izin Membuka Tanah Negara (IMTN).
Seperti yang disampaikan sekretaris Komisi I DPRD Kota Balikpapan , Puryadi, bahwa dari pertemuan lalu DPRD perlu masukan dari pihak Pemkot dan BPN tentang rencana perubahan perda IMTN. Pihaknya menginginkan untuk merevisi IMTN karena ada keluhan masyarakat yang perlu ditanggapi.
” Ada dua keluhan utama masyarakat soal IMTN di Balikpapan , pertama soal kegiatan pengukuran yang berulang sehingga mereka harus membayar biaya ukur untuk objek yang sama dan kedua soal banyaknya sengketa segel dan waktu penyelesaian berkas tanah yang diajukan masyarakat,”katanya, Selasa ( 02/08/2022).
Puryadi mengatakan bahwa, DPRD Sebagai wakil rakyat tentunya menginginkan persoalan status kepemilikan lahan jangan sampai mempersulit warga.
contohnya seperti soal batas waktu IMTN yang 3 tahun Saat sertifitkat belum keluar akhirnya bolak balik warga malah habis mengurus IMTN saja dan harusnya tidak usah menggunakan batas waktu.
“Kita sudah mempertanyakan kalau surat IMTN dan segel alas hak. Lalu dua surat ini yakni IMTN dan segel bisa berproses menjadi sertifikat”tuturnya.
“Kita ingin yang praktis dan yang penting ada saksi batas dan diketahui pihak lurah setempat bahwa lahan tersebut itu ada pemiliknya,” pungkasnya.
Reporter : Ags