Penikaman Terjadi Akibat Pengaruh Minuman Beralkohol (Miras)

- Jurnalis

Selasa, 1 Juni 2021 - 01:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Balikpapan, Pamungkasnews.id – Aksi penikaman kembali terjadi dikota Balikpapan. Kali ini, aksi penusukan terjadi dikawasan Jln Letjend Soeprapto, Karang Anyar, Balikpapan Barat, Selasa (25/5) lalu.

Peristiwa penusukan bermula, saat korban dan pelaku berinisial TL (24) dan IR (20) tengah asik menenggak minuman keras.
Saat berada dibawah pengaruh alkohol, kedua pemuda tersebut akhirnya bertikai. Sehingga terjadilah aksi penusukan dengan menggunakan Senjata Tajam (sajam) jenis badik.

Baca Juga :  DPO KKB Iyoktogi Telenggen Ditangkap Satgas Ops Damai Cartenz 2025 di Yahukimo

Saat menggelar pres rilis di Mapolresta Balikpapan. Wakapolresta Balikpapan AKBP Sepbril Sesa membenarkan jika terjadi aksi penusukan dengan menggunakan sajam jenis badik di  samping SPBU Karang Anyar, Balikpapan Barat, Senin (31/5/2021).

Baca Juga :  DPO KKB Iyoktogi Telenggen Ditangkap Satgas Ops Damai Cartenz 2025 di Yahukimo

AKBP Sepbril Sesa menambahkan akibat akasi penusukan yang dilakukan pelaku AR, korban TL mengalami luka tusukan disekitar bagian perut. Hingga akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Balikpapan. Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 351 KUHP.

Reporter : Oechan

Berita Terkait

DPO KKB Iyoktogi Telenggen Ditangkap Satgas Ops Damai Cartenz 2025 di Yahukimo
Polsek Tenggarong Seberang Bongkar Penimbunan BBM Bersubsidi di Desa Manunggal Jaya
Tiga Pengedar Sabu Dengan Barang Bukti 10,40 Kg Terancam Hukuman Seumur Hidup
32 Kilogram Sabu serta Uang Tunai 1 Miliar Rupiah Berhasil Diamankan Ditresnarkoba Polda Kaltim
13 Poket Sabu Berhasil Diamankan Satreskoba Polres Kukar Beserta 2 Tersangka
Dalam Kurun Waktu 3 Bulan, 62 Kasus Penyalahgunaan Narkotika Berhasil di Ungkap Satresnarkoba Polresta Balikpapan
Kakek Berusia 60 Tahun Dibekuk Pihak Berwajib Setelah Mencabuli Anak Dibawah Umur
Pelaku Pengancaman Salah Satu Capres Peserta Pemilu 2024 di Media Sosial, Kini Ditetapkan Sebagai Tersangka
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 Februari 2025 - 00:14 WIB

DPO KKB Iyoktogi Telenggen Ditangkap Satgas Ops Damai Cartenz 2025 di Yahukimo

Senin, 16 Desember 2024 - 00:31 WIB

Polsek Tenggarong Seberang Bongkar Penimbunan BBM Bersubsidi di Desa Manunggal Jaya

Jumat, 7 Juni 2024 - 16:50 WIB

Tiga Pengedar Sabu Dengan Barang Bukti 10,40 Kg Terancam Hukuman Seumur Hidup

Selasa, 2 April 2024 - 00:26 WIB

32 Kilogram Sabu serta Uang Tunai 1 Miliar Rupiah Berhasil Diamankan Ditresnarkoba Polda Kaltim

Jumat, 15 Maret 2024 - 13:07 WIB

13 Poket Sabu Berhasil Diamankan Satreskoba Polres Kukar Beserta 2 Tersangka

Berita Terbaru