Perda Transportasi Digadang Mampu Urai Persoalan Jam Edar Kendaraan Berat

- Jurnalis

Kamis, 25 Agustus 2022 - 14:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BALIKPAPAN, PAMUNGKASNEWS.ID – Anggota Komisi I DPRD Kota Balikpapan Andi Arif Agung berharap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Transportasi segera disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Berlakunya Perda tersebut, menurut Andi Arif, perlahan bakal mengurai persoalan jam dan jalur edar kendaraan berat, yang saat ini turut menjadi pokok gugatan masyarakat melalui citizen lawsuit.

Untuk diketahui, dalam gugatan itu, Ketua DPRD Balikpapan termasuk menjadi satu di antara enam pihak tergugat. Gugatan sendiri memuat tuntutan adanya regulasi tegas bagi kendaraan yang melintas di simpang Muara Rapak, Balikpapan Utara.

“Sebenarnya ini barang sudah tiga bulan masuk ke Provinsi. Tapi belum selesai dari sananya. Kami berharap secepatnya selesai,” kata Politisi yang juga menjabat Ketua Badan Pembentukan PeraturanDaerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan itu.

Andi Arif menegaskan, bahwa Raperda yang diajukan ini turut memuat ketentuan jam edar kendaraan bermuatan berat. Saat ini pihaknya masih menunggu hasil kajian Pemprov Kaltim, apakah dalam aturan masih terdapat hal yang perlu dikoreksi.

Baca Juga :  Komisi II DPRD Balikpapan Tekankan Modernisasi RPH dan Kemandirian Pangan sebagai Prioritas

“Tinggal menunggu apakah ada catatan dari pihak Pemprov Kaltim,” sambungnya.

Penyusunan regulasi tersebut menimbang berbagai persoalan mengenai transporasi termasuk sebagai upaya Dewan mencegah terulangnya tragedi maut di persimpangan Muara Rapak.

“Nanti Perwalinya juga harus mampu menterjemahkan secara rinci tentang jam edar dan wilayah edarnya. Semoga dalam waktu dekat selesai dari provinsi sehingga bisa langsung kita tetapkan sebagai Perda dan diterjemahkan melalui Perwali,” harapnya.

Diakui pula, kondisi perlintasan kendaraan berat sampai saat ini belum bisa sama sekali tidak bergantung pada jalur simpang Muara Rapak. Dia mencontohkan, satu di antaranya proyek objek vital nasional kilang minyak RDMP.

“Kalau harus lewat jalur lain, pasti mutar lagi ke Wilayah selatan. Akhirnya sama saja pasti lewat perkotaan juga,” imbuh pria yang akrab disapa A3 ini.

Kemudian, dari sisi infrastruktur, dewan pada kesempatan rapat anggaran sudah membahas rencana pembangunan jalur safety di sisi kiri jalur turunan Muara Rapak. Rencana ini juga dipersiapkan oleh Pemprov Kaltim.

Baca Juga :  Komisi II DPRD Balikpapan Gelar RDP dengan PTMB dan KKT, Bahas Penyediaan Air Baku

Kemungkinan besar, anggaran pembebasan lahan akan diajukan agar masuk pada APBD Perubahan 2022.

“Ini untuk mengantisipasi jika ada kendaraan mengalami rem blong atau out of control bisa ambil jalur kiri tersebut. Secara teknisnya bisa dijelaskan oleh Bappeda Litbang,” sambungnya.

Regulasi penting yang turut termuat dalam Raperda tersebut yakni kewajiban pemilik kendaraan roda 4 mempunyai tempat parkir pribadi. Ketentuan tersebut salah satunya bertujuan memperlambat laju pertumbuhan kendaraan di Balikpapan.

“Diharapkan ke depan sarana umum transportasi bisa dimaksimalkan. Sebab untuk pajak progresif sudah tidak berlaku lagi sesuai Undang Undang yang berlaku,” ujarnya.

Ketentutan ini dianggap krusial mengingat ruas jalan di Kota Balikpapan saat ini tidak sebanding dengan jumlah kendaraan yang melintas. Masalah ini juga menurut Andi Arif perlu mendapat perhatian khusus pemerintah daerah.

Reporter : Ags

Berita Terkait

Rangkaian Acara Peringatan Hari Jadi ke-128 Kota Balikpapan Dimulai dengan Sidang Paripurna
Strategi Komisi II Dorong Pengembangan UMKM Lokal Naik Kelas Menjadi Ikon Balikpapan
Komisi II DPRD Balikpapan Tekankan Modernisasi RPH dan Kemandirian Pangan sebagai Prioritas
Kunlap Komisi II DPRD Balikpapan, Menyikapi Tantangan Ketersediaan Air Baku dan Solusi yang Diajukan
Komisi II DPRD Balikpapan Gelar RDP dengan PTMB dan KKT, Bahas Penyediaan Air Baku
Pasar Inpres Balikpapan dalam Proses Revitalisasi: Komisi II Siapkan Kajian Mendalam
Fauzi Adi Firmansyah: Solusi Kelangkaan Gas Elpiji 3 Kg Menjadi Prioritas Utama Komisi II DPRD Balikpapan
Komisi II DPRD Balikpapan Gelar RDP Bahas Persoalan Kelangkaan Gas LPG Subsidi 3 Kg
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 Februari 2025 - 23:07 WIB

Rangkaian Acara Peringatan Hari Jadi ke-128 Kota Balikpapan Dimulai dengan Sidang Paripurna

Kamis, 30 Januari 2025 - 23:09 WIB

Strategi Komisi II Dorong Pengembangan UMKM Lokal Naik Kelas Menjadi Ikon Balikpapan

Senin, 27 Januari 2025 - 22:30 WIB

Komisi II DPRD Balikpapan Tekankan Modernisasi RPH dan Kemandirian Pangan sebagai Prioritas

Selasa, 21 Januari 2025 - 23:49 WIB

Kunlap Komisi II DPRD Balikpapan, Menyikapi Tantangan Ketersediaan Air Baku dan Solusi yang Diajukan

Senin, 20 Januari 2025 - 23:44 WIB

Komisi II DPRD Balikpapan Gelar RDP dengan PTMB dan KKT, Bahas Penyediaan Air Baku

Berita Terbaru