PAMUNGKASNEWS.ID, BALIKPAPAN – Terkait permasalahan lahan pembangunan SMPN 25 yang hingga kini belum terselesaikan, Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) telah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama dinas terkait beberapa waktu lalu.
Dari hasil RDP tersebut, diketahui bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui dinas terkait dalam waktu dekat akan memanggil pemilik lahan yang memiliki legalitas untuk mencari titik temu serta solusi untuk menyelesaikan permasalahan lahan pembangunan SMPN 25 di Balikpapan Barat.
Hal tersebut di sampaikan Ketua Komisi IV DPRD Balikpapan Doris Eko Rian Desyanto saat ditemui awak media. Dirinya mengatakan, bahwa pihak Pemerintah kota (Pemkot) Balikpapan akan menyelesaikan masalah dengan memanggil pemilik tanah yang memiliki legalitas.
“Saat ini justru kami menunggu ini hasilnya dari Pemkot seperti apa,” kata Doris saat ditemui diruang kerjanya, Senin (3/10/2022).
Ditanya perihal hak kepemilikan lahan, jika itu memang benar tanah milik warga, sudah pasti Pemkot wajib untuk mengganti rugi. Tetapi kalau suratnya tidak sah, mau tidak mau itu tanah pemerintah.
“Untuk lebih jelas, maka itu bagian aset akan memanggil pemilik tanah, kurang lebih ada 20an bidang tanah,” jelasnya.
Sementara untuk proses pembangunan di SMPN 25 Balbar ini masih tetap berjalan. Untuk permasalahan itu, pemerintah harus mengambil bersikap menyelesaikan itu, agar tidak terhambat.
“Kalau nggak salah progres ini sudah 80 persen, dan tahun ini harus sudah selesai,” terangnya.
Dirinya berharap, jangan sampai sekolah itu sudah selesai terbangun dan sudah ada muridnya, ada masyarakat yang komplain, sehingga anak-anak bisa bersekolah.
“Kita upayakan sebelum bangunan selesai, permasalahan ini bisa selesai juga,” harapannya
Reporter : Ags