Polda Kaltim Musnahkan Barang Bukti Sabu Seberat 25 Kilogram

- Jurnalis

Rabu, 26 Mei 2021 - 11:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Balikpapan, pamungkasnews.id — Polda Kalimantan Timur kembali melakukan pemusnahan narkoba jenis sabu seberat 25kilogram dengan cara dilarutkan di air, Selasa (25/5/2021).

Direktur Resnarkoba Polda Kaltim Kombes Pol Rickynaldo Chairul, S.I.K., M.M., menjelaskan, Sabu yang dimusnakkan terebut merupakan hasil sitaan dari sebuah perahu motor bermuatan Narkotika jenis sabu sebanyak 25kg di dermaga kapal nelayan kawasan Jalan Mulawarman, Kelurahan Manggar Baru Balikpapan Timur yang diawaki oleh tersangka LO AM (Motoris), LO SL (ABK) dan S (ABK).

“Menindaklanjuti rangkaian pers rilis yang sebelumnya dilakukan pada Selasa (11/05/2021) terhadap penetapan dari Kejaksaan kita diwajibkan pemusnahan barang bukti sabu,” ujar Kombes Rickynaldo.

Adapun Kronoligis pengungkapan kasus peredaran narkoba tersebut adalah berawal dari penangkapan tersangka LO AM (Motoris), LO SL (ABK) dan S (ABK). Tersangka kemudian mengaku sabu tersebut diperoleh dari Sebatik, Kab. Nunukan atas suruhan Bosnya yang ada di Kab.Pare-pare Sulsel, rencananya 12Kg akan diturunkan di Kota Balikpapan dan 13 Kg lagi di Pare-pare”, jelasnya.

“sekitar 10 menit setelah penangkapan tiga tersangka, kemudian diamankan lagi 2 tersangka AAT dan RAA di jembatan Manggar yang bertugas untuk mengambil Sabu 12Kg dari LO AM dkk untuk dibawa ke Samarinda”, tambahya.

Kelima tersangka terancam pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman minimal 10 tahun dan maksimal seumur hidup.

Sumber : Humas Polda Kaltim

Berita Terkait

Tiga Pengedar Sabu Dengan Barang Bukti 10,40 Kg Terancam Hukuman Seumur Hidup
32 Kilogram Sabu serta Uang Tunai 1 Miliar Rupiah Berhasil Diamankan Ditresnarkoba Polda Kaltim
13 Poket Sabu Berhasil Diamankan Satreskoba Polres Kukar Beserta 2 Tersangka
Dalam Kurun Waktu 3 Bulan, 62 Kasus Penyalahgunaan Narkotika Berhasil di Ungkap Satresnarkoba Polresta Balikpapan
Kakek Berusia 60 Tahun Dibekuk Pihak Berwajib Setelah Mencabuli Anak Dibawah Umur
Pelaku Pengancaman Salah Satu Capres Peserta Pemilu 2024 di Media Sosial, Kini Ditetapkan Sebagai Tersangka
IRT Pengedar Sabu Berhasil Dibekuk Jajaran Satresnarkoba Polresta Balikpapan
Tak Jera, Pria Berinisial SH Kembali Diringkus Pihak Berwajib Setelah Melakukan Aksi Jambret di Jalan Indrakila
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Juni 2024 - 16:50 WIB

Tiga Pengedar Sabu Dengan Barang Bukti 10,40 Kg Terancam Hukuman Seumur Hidup

Selasa, 2 April 2024 - 00:26 WIB

32 Kilogram Sabu serta Uang Tunai 1 Miliar Rupiah Berhasil Diamankan Ditresnarkoba Polda Kaltim

Jumat, 15 Maret 2024 - 13:07 WIB

13 Poket Sabu Berhasil Diamankan Satreskoba Polres Kukar Beserta 2 Tersangka

Kamis, 14 Maret 2024 - 12:11 WIB

Dalam Kurun Waktu 3 Bulan, 62 Kasus Penyalahgunaan Narkotika Berhasil di Ungkap Satresnarkoba Polresta Balikpapan

Selasa, 23 Januari 2024 - 15:46 WIB

Kakek Berusia 60 Tahun Dibekuk Pihak Berwajib Setelah Mencabuli Anak Dibawah Umur

Berita Terbaru