BALIKPAPAN, Pamungkasnews.id – Polemik ketidakjelasan ganti rugi lahan warga di Balikpapan kembali menyeruak. Polemik terbaru yakni berkaitan dengan pembangunan SMP Negeri 25 di wilayah Balikpapan Barat.
Wakil ketua DPRD Balikpapan Sabaruddin Panrecalle mengaku telah berulang mengingatkan Pemerintah Kota (Pemkot) mengenai potensi masalah ganti rugi lahan pada tahap pembahasan rencana proyek infrastruktur. Baik itu dalam kesempatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) serta pembahasan lainnya antara Pemkot dengan DPRD.
“Tetapi Pemkot ini tidak mendengarkan apa yang kita sampaikan. Kita sudah ingatkan bahwa, ada produk hukum yang terbentur di sana. Saya katakan dari awal, bahwa ada beberapa masyarakat yang belum terselesaikan pembayarannya. Kenapa dipaksakan untuk di sana,” tegas Sabaruddin di Kantor DPRD Kota Balikpapan, Rabu (24/8/2022).
Menurutnya, pembangunan SMP 25 Balikpapan Barat terlalu dipaksakan. Apabila pada prosesnya kemudian muncul masalah mengenai ganti rugi lahan, Dia menilai sebagai sebuah bentuk pelanggaran tahap land clearing.
Dia menganggap masalah ini seolah tak kunjung teratasi, bahkan terulang. Sabaruddin turut mencontohkan beberapa polemik serupa yang muncul pada proyek-proyek Pemerintah sebelumnya.
“Sama kayak kasusnya stadion, barang buktinya itu di mana sudah semuanya. Sudah gak ada sama sekali, kelam jadinya. Oleh karenanya, kenapa gak bertahan dulu sampai incraht (status lahan) dulu baru diselesaikan (ganti rugi),” katanya.
Mengenai penyelesaian polemik ganti rugi lahan pembangunan SMP Negeri 25, DPRD memberikan keleluasaan bagi masyarakat untuk menempuh jalur hukum atau tidak. Ke lain sisi, Sabaruddin tentu menuntut langkah tegas Pemkot.
“Yang kami pertanyakan mengapa persoalan ini tidak diselesaikan dulu. Mengapa terburu-buru mengerjakan (proyek) itu. Kami meminta BPKAD, bagaimana prosesnya ini. Kami selaku pengawas selalu mengingatkan jangan dikerjakan dulu sampai (status lahan) clear,” lanjutnya.
Melihat rentetan masalah yang terjadi, mulai dari Stadion Batakan, Rumah Sakit Bersalin Balikpapan Barat hingga kini SMP Negeri 25 Balikpapan Barat, menurut Sabaruddin, Pemerintah mestinya menerapkan mekanisme dan metodologi yang melibatkan sejumlah pihak dalam memulai tahapan pembangunan. Misalnya melalui kajian aspek Amdal Lalin, hingga pada tahap sosialisasi di lapangan.
“Karena ketika dilakukan sosialisasi, maka akan muncul siapa pemilik lahan yang akan dipergunakan untuk pembangunan. Sehingga ketika ditemukan permasalahan, agar lahan yang dipergunakan dibebaskan terlebih dahulu, baru dilakukan pembangunan. Langkah ini agar tidak merugikan masyarakat. Dan persoalan tidak menjadi berlarut-larut,” pungkasnya.
Untuk diketahui, warga Jalan Sepakat III RT 10, Kelurahan Baru Tengah, Kecamatan Balikpapan Barat mempertanyakan kejelasan ganti rugi lahan untuk pembangunan SMP Negeri 25.
Ada 20 warga yang mengaku sebagai pemilik sah lahan proyek pembangunan sekolah tersebut justru belum menerima kompensasi dari pemerintah. Apalagi proyek bernilai pagu anggaran Rp42 miliar itu telah memasuki tahap pembangunan sejak awal tahun 2022.
Keluhan mengenai kompensasi lahan tersebut satu di antaranya diutarakan oleh Baso. Lebih lanjut dikatakan, semula dirinya membeli lahan 200 meter persegi itu pada tahun 2007, seharga Rp15 juta.
Baso membeli dari pemilik sebelumnya Istaniah yang diperkuat dengan kwitansi dan surat perjanjian jual beli. Legalitas lahan tersebut berdasarkan segel yang diterbitkan tahun 1984.
Bahkan sebagai satu di antara pemilik lahan, dirinya mengaku tidak pernah dilibatkan dalam rencana pembangunan SMP Negeri 25 itu.
“Ada segel, ada surat pelepasan haknya. Ketika dibangun tidak ada koordinasi, bahwa ini mau dibangun. Pertemuan antara warga dan pemerintah tidak ada, tiba-tiba dibangun,” ujarnya ditemui Selasa (23/8) lalu.
Selain itu, Ia juga mengatakan telah mempertanyakan masalah tersebut kepada sejumlah pihak, mulai dari Kelurahan hingga LPM Baru Tengah. Namun usahanya belum menemukan titik terang.
“Dibilang nanti dibuatkan lagi tim untuk bersurat ke BPKAD, tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan. Saya tidak bisa berbuat apa-apa, saya hanya bisa menunggu kabar, mau bagaimana lagi. Belum ada pembicaraan,” pasrahnya.
Terpisah, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Balikpapan melalui Kepala Seksi Sarana Prasarana dan Perpustakaan SMP, Ronny Syarifuddin enggan berkomentar mengenai masalah tersebut.
“Kalau masalah itu tanya pak Arbain Sidde, karena dia pengelolanya,” singkatnya.
Reporter : Ags