PAMUNGKASNEWS.ID, BALIKPAPAN – Komisi IV DPRD Kota Balikpapan berencana memanggil Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), kota Balikpapan.
Pemanggilan tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti masalah polemik kepemilikan lahan SMPN 25 Balikpapan Barat yang hingga saat ini masih terus berlanjut.
Seperti yang dikatakan Anggota Komisi IV DPRD kota Balikpapan Rahmatiah. Dirinya menyebut hingga kini tanah milik warga yang dibangun untuk sekolah tersebut belum ada kejelasan terkait ganti rugi.
“Kita akan panggil dinas terkait. Yakni Disdikbud dan BPKAD. Hal itu, karena adanya aduan 22 warga pemilik lahan, yang lahannya belum mendapatkan ganti rugi. Pasalnya, pembangunan sekolah SMPN 25 Balikpapan Barat sudah mencapai 65 persen,” kata Rahmatia kepada wartawan, Kamis (01/09/2022).
Dia menyampaikan, kita akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan dinas terkait dan juga warga pemilik lahan yanga lahannya terdampak pembangunan SMPN 25 di Balikpapan Barat.
Hal itu dilakukan agar tidak terjadi masalah seperti stadion Batakan yang belakangan menjadi temuan BPK RI.
Politisi Partai Gerindra ini menerangkan, tidak adanya tuntutan dari warga, karena warga sudah dijanjikan akan di ganti rugi oleh Pemerintah Kota. Namun hingga saat ini belum ada kejelasan, padahal progres pembangunan SMPN 25 sudah mencapai 66 persen. Sehingga warga pemilik lahan mengadu kepada DPRD Kota Balikpapan.
“Untuk tindaklanjutnya pihaknya berencana akan memanggil dinas terkait, namun bukan hanya itu, pihaknya juga akan melakukan sidak ke lokasi pembangunan SMPN 25. Untuk mengetahui keluhan warga sekitar dan pemilik lahan,” pungkasnya
Reporter : Ags