Polisi Ciduk Waiters Cafe di Samarinda Akibat Pesan 436 Gram Ganja Lewat Instagram

- Jurnalis

Sabtu, 23 Juli 2022 - 00:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BALIKPAPAN, PAMUNGKASNEWS.ID – Media sosial saat ini menjadi wadah komunikasi efektif dalam melakukan komunikasi melalui daring. Begitu juga dengan transaksi narkoba, saat ini dianggap lebih “aman” bagi para pengedar untuk melancarkan aksinya.

Seperti yang dilakukan oleh M. Triwajayadi alias Jaya (25) warga Kota Tepian Samarinda yang kerap memesan narkotika dalam bentuk tanaman jenis ganja. Dia bahkan lupa, berapa kali sudah memesan ganja melalui media sosial Instagram yang pemilik akun tersebut berdomisili di Bandung Jawa Barat.

“Saya beli online lewat instagram dari Bandung, lumayan sering saya lupa sudah berapa kali,”cetusnya saat dikeler petugas Subdit I Ditresnarkoba Polda Kaltim Jumat (22/7/2022) siang.

Saking seringnya memesan dan sebagai pengguna aktif, pria yang keseharian bekerja sebagai waiters di salah satu cafe di Samarinda muncul ide untuk membestel cannabis sativa dalam jumlah besar untuk dijual. Dia pun memesan sebanyak 436 ganja kering siap linting, melalui media sosial itu.

Paket ganja dikemas sedemikian rupa dan dibungkus plastik hitam, pengiriman melalui jasa ekspedisi dari Bandung hingga sampai ke tangan Jaya.”Awalnya buat pribadi aja, habis itu rencana mau dijual makanya pesan agak besar,”tuturnya.

Renacananya Jaya akan menjual kepada rekan-rekan di Samarinda dengan harga Rp100 ribu untuk 1 gram ganja.”Rencana mau dijual ke temen-temen aja sekitar Rp100 ribu satu am.”sebutnya.

Belum sempat mengedarkan, rupanya gerak-gerik Jaya sudah terendus jajaran Subdit I Ditresnarkoba Polda Kaltim. Pada Rabu (6/7/2022) pagi sekira pukul 9.30 Wita di kawasan Jalan S.T Alimudin Gang Perjuangan Sambutan, Kota Samarinda Jaya pun diciduk.

Dari tangannya didapati barang bukti paket ganja yang baru diambilnya dari jasa pengiriman barang. Ps Paur Sub Bag Anev Bag Bin Ops Ditresnarkoba Polda Kaltim Iptu M Rakib Rais mengatakan barang bukti berupa ganja selanjutnya dilakukan pemeriksaan oleh Balai Besar POM Samarinda sesuai Laporan Pengujian nomor PP.01.01.23A.23A1.07.22 241 tanggal 11 Juli 2022, yang menyatakan bahwa barang bukti sample barang ganja dengan hasil positif  tanaman ganja dan termasuk narkotika golongan I.

“Selanjutnya hari ini kami lakukan pemusnahan barang bukti ganja, dan tentunya disisihkan sebagian untuk barang bukti dipengadilan,”ucapnya.

Dalam pemusnahan itu dilakukan dengan cara dibakar, tersangka juga turut menyaksikan barang bukti miliknya menjadi abu. Yersangka jaya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Reporter : Did

Berita Terkait

Tiga Pengedar Sabu Dengan Barang Bukti 10,40 Kg Terancam Hukuman Seumur Hidup
32 Kilogram Sabu serta Uang Tunai 1 Miliar Rupiah Berhasil Diamankan Ditresnarkoba Polda Kaltim
13 Poket Sabu Berhasil Diamankan Satreskoba Polres Kukar Beserta 2 Tersangka
Dalam Kurun Waktu 3 Bulan, 62 Kasus Penyalahgunaan Narkotika Berhasil di Ungkap Satresnarkoba Polresta Balikpapan
Kakek Berusia 60 Tahun Dibekuk Pihak Berwajib Setelah Mencabuli Anak Dibawah Umur
Pelaku Pengancaman Salah Satu Capres Peserta Pemilu 2024 di Media Sosial, Kini Ditetapkan Sebagai Tersangka
IRT Pengedar Sabu Berhasil Dibekuk Jajaran Satresnarkoba Polresta Balikpapan
Tak Jera, Pria Berinisial SH Kembali Diringkus Pihak Berwajib Setelah Melakukan Aksi Jambret di Jalan Indrakila
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Juni 2024 - 16:50 WIB

Tiga Pengedar Sabu Dengan Barang Bukti 10,40 Kg Terancam Hukuman Seumur Hidup

Selasa, 2 April 2024 - 00:26 WIB

32 Kilogram Sabu serta Uang Tunai 1 Miliar Rupiah Berhasil Diamankan Ditresnarkoba Polda Kaltim

Jumat, 15 Maret 2024 - 13:07 WIB

13 Poket Sabu Berhasil Diamankan Satreskoba Polres Kukar Beserta 2 Tersangka

Kamis, 14 Maret 2024 - 12:11 WIB

Dalam Kurun Waktu 3 Bulan, 62 Kasus Penyalahgunaan Narkotika Berhasil di Ungkap Satresnarkoba Polresta Balikpapan

Selasa, 23 Januari 2024 - 15:46 WIB

Kakek Berusia 60 Tahun Dibekuk Pihak Berwajib Setelah Mencabuli Anak Dibawah Umur

Berita Terbaru