BALIKPAPAN, PAMUNGKASNEWS.ID – Media sosial saat ini menjadi wadah komunikasi efektif dalam melakukan komunikasi melalui daring. Begitu juga dengan transaksi narkoba, saat ini dianggap lebih “aman” bagi para pengedar untuk melancarkan aksinya.
Seperti yang dilakukan oleh M. Triwajayadi alias Jaya (25) warga Kota Tepian Samarinda yang kerap memesan narkotika dalam bentuk tanaman jenis ganja. Dia bahkan lupa, berapa kali sudah memesan ganja melalui media sosial Instagram yang pemilik akun tersebut berdomisili di Bandung Jawa Barat.
“Saya beli online lewat instagram dari Bandung, lumayan sering saya lupa sudah berapa kali,”cetusnya saat dikeler petugas Subdit I Ditresnarkoba Polda Kaltim Jumat (22/7/2022) siang.
Saking seringnya memesan dan sebagai pengguna aktif, pria yang keseharian bekerja sebagai waiters di salah satu cafe di Samarinda muncul ide untuk membestel cannabis sativa dalam jumlah besar untuk dijual. Dia pun memesan sebanyak 436 ganja kering siap linting, melalui media sosial itu.
Paket ganja dikemas sedemikian rupa dan dibungkus plastik hitam, pengiriman melalui jasa ekspedisi dari Bandung hingga sampai ke tangan Jaya.”Awalnya buat pribadi aja, habis itu rencana mau dijual makanya pesan agak besar,”tuturnya.
Renacananya Jaya akan menjual kepada rekan-rekan di Samarinda dengan harga Rp100 ribu untuk 1 gram ganja.”Rencana mau dijual ke temen-temen aja sekitar Rp100 ribu satu am.”sebutnya.
Belum sempat mengedarkan, rupanya gerak-gerik Jaya sudah terendus jajaran Subdit I Ditresnarkoba Polda Kaltim. Pada Rabu (6/7/2022) pagi sekira pukul 9.30 Wita di kawasan Jalan S.T Alimudin Gang Perjuangan Sambutan, Kota Samarinda Jaya pun diciduk.
Dari tangannya didapati barang bukti paket ganja yang baru diambilnya dari jasa pengiriman barang. Ps Paur Sub Bag Anev Bag Bin Ops Ditresnarkoba Polda Kaltim Iptu M Rakib Rais mengatakan barang bukti berupa ganja selanjutnya dilakukan pemeriksaan oleh Balai Besar POM Samarinda sesuai Laporan Pengujian nomor PP.01.01.23A.23A1.07.22 241 tanggal 11 Juli 2022, yang menyatakan bahwa barang bukti sample barang ganja dengan hasil positif tanaman ganja dan termasuk narkotika golongan I.
“Selanjutnya hari ini kami lakukan pemusnahan barang bukti ganja, dan tentunya disisihkan sebagian untuk barang bukti dipengadilan,”ucapnya.
Dalam pemusnahan itu dilakukan dengan cara dibakar, tersangka juga turut menyaksikan barang bukti miliknya menjadi abu. Yersangka jaya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Reporter : Did