Balikpapan, Pamungkasnews.id – Badan Musyawarah (Bamus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), kota Balikpapan akan menyusun kembali agenda penjadwalan rotasi pemilihan Alat Kelengkapan Dewan (AKD), karena terjadi perubahan.
Hal tersebut telah dibahas dalam rapat Bamus yang dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD kota Balikpapan Sabaruddin Panrecalle, dan dihadiri anggota Bamus DPRD Balikpapan, di ruang Rapat Gabungan gedung Parlemen kota Balikpapan, Senin (21/02/2022).
Saat ditemui Awak media usai memimpin Rapat Sabaruddin mengatakan berdasarkan jadwal yang sebelumnya tanggal 22 dan 23 Februari 2022 akan selesai dilakukan pemilihan AKD, namun sampai hari ini masih baru sebagian fraksi yang menyerahkan nama anggotanya untuk di komisi.
“Penyusunan AKD jika salah satu fraksi tidak menyerahkan nama anggotanya untuk masuk kedalam komisi, tentu akan berpengaruh pada jalannya pergeseran anggota ke dalam komisi”katanya.
Sabbarudin juga menyrbutkan bahwa yang semula penetapan dijadwalkan akan selesai pada tanggal 22 dan 23 Februari 2022, kembali di perpanjang hingga 28 Februari mendatang.
“Ini sedikit diperpanjang, tentativ, kalau saja besok atau besok lusa surat dari fraksi sudah terkumpul masuk ke sekretariat, maka kita bisa laksanakan pemilihan dengan alat kelengkapan tersebut”ujar Sabaruddin.
“Akan tetapi ….. kalau situasi politik meninggi komunikasinya belum kena, kami sampaikan durasinya perpanjanganya sampai tanggal 28 Februari 2022,” katanya.
Sabaruddin menjelaskan bahwa yang menjadi kendala keterlambatan dalam penyusunan rotasi AKD di DPRD Balikpapan dikarenakan terjadi gesekan pada internal fraksi tersebut.
Hal yang cendrung (lanjutnya) terjadi gesekan Misalnya anggotanya memahami bidang pembangunan tentu saja di komisi III, akan tetapi ketua fraksi malah mengutus anggotanya untuk ditempatkan di komisi lain misalnya komisi I yang membidangi hukum.
“Dan inilah yang menyebabkan terjadinya gesekan-gesekan dan pastinya mempengaruhi teman-teman lainnya untuk menempatkan anggota,”beber Sabbarudin.
Politisi Partai Gerindra ini menegaskan Penempatan posisi anggota fraksi di Komisi merupakan kewenangan dari Ketua Fraksi, bukan kewenangan Ketua DPRD Balikpapan.
Sementara Bamus ini hanya menjadwal agenda kegiatan DPRD Balikpapan seperti Rapat Komisi, Rapat Fraksi, Kunjungan Daerah maupun Luar Daerah, Sidak Lapangan termasuk AKD.
“Yang paling mendasar tadi kita diskusi kan adalah jadwal yang seyogyanya tanggal 22-23 Februari 2022 kita undur sampe tanggal 28 Februari 2022, Kami masih menunggu nama-nama dari Fraksi untuk melakukan rotasi AKD”pungkasnya.
Reporter : Ags