KUTIM, Pamungkasnews.id – Kepolisian Resor Kutim bersama satuan Reskrim, Jumat (19/8/2022) pagi, kembali menggelar Press Release, mengenai tindak pidana penyalahgunaan angkutan bahan bakar minyak (BBM), bahan bakar gas, petrelum gas yang disubsidi pemerintah.
Sebagaimana Pasal 55 UU no 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana yang telah di ubah dengan UU no 11 tahun 2020 tentang cipta kerja. Ancaman 6 tahun penjara dan dendanya Rp6 Miliar.
Kejadian ini terjadi pada hari Senin yang dilakukan pengungkapan oleh Opsenal Polres Kutai Timur bersama Polsek Rantau Pulung.
“Di mana modus pelaku RPS itu mengambil atau mengetap di sebuah SPBU yang berada di Rantau Pulung yang diikuti dengan anggota, kemudian BBM yang bersubsidi tersebut diberikan kepada temannya yang berinisial BS dan pada saat di tangan BS langsung di simpan di dalam tandon, setelah hasil introgasi maksud dan tujuannya BBM yang bersubsidi ini ingin dijual kembali,” ungkap Wakapolres Kutim Kompol Damus Asa.
Barang bukti yang telah di amankan oleh anggota yaitu 200 liter BBM, satu unit kendaraan mobil Hilux, satu unit truk, dan satu buah tandon.
Dalam keterangan pelaku, pelaku memang sudah beberapa hari ini telah berulang kali melakukan hal tersebut, dan motif dalam kejadian ini untuk mencari keuntungan yang BBM nya di jual kembali.
Berlangsung press release ini Wakapolres juga meminta dukungan para warga Kutai Timur yang ketika menemukan penyalahgunaan BBM yang bersubsidi terutama solar dan lain-lain bisa langsung berkomunikasi atau melaporkan ke Satreskrim Kutai Timur atau wilayah Polsek terdekat.
Sumber : Humas Polda Kaltim