Balikpapan, pamungkasnews.id – Satresnarkoba Polresta Balikpapan kembali mengungkap peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,1 kilogram Pada Jum’at, 25/6/2021 di Jalan AMD, Gang Yamaha, Kelurahan Graha Indah, Balikpapan Utara.
Dalam pengungkapan barang haram tersebut jajaran Satrenarkoba Polresta Balikpapan berhasil mengamankan tersangka pertama berinisial RN (32) beserta barang buktinya.
Wakapolresta Balikpapan, AKBP
Sebpril Sesa, S.I.K didampingi Kasatresnarkoba Polresta Balikpapan
AKP Tasimun, S.H.M.M. menyampaikan, pengungkapan peredaran narkoba jenis sabu tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa di Jalan AMD Gang Yamaha R T 46 Kelurahan Graha Indah sering dijadikan tempat
transaksi narkotika.
Berbekal informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan sekaligus melakukan penangkapan terhadap RN.
“Setelah melakukan penangkapan, petugas kemudian menggeledah tas rancel warna biru milik tersangka RN. Dalam penggeledahan itu petugas menemukan satu paket sabu-sabu seberat 1,1 kilogram yang dibungkus tas plastik hitam yang telah dilakban warna coklat”, kata AKBP Sabpril Sesa dalam Press rilis yang digelar di Mapolresta Balikpapan, Senin, 28/6/2021.
Sabpril Sesa mengungkapkan, dari pengakuan tersangka RN, barang haram jenis sabu tersebut didapatkan dari seseorang atas suruhan tersangka HS.
Dari pengakuan tersangka RN, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka HS di Jalan S. Parman, Balikpapan Tengah.
Selanjutnya, petugas langsung menggiring HS ketempat tinggalnya yang berlokasi di wilayah ITCI, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara. Ditempat itu petugas juga melakukan penggeledahan, namun tidak menemukan barang bukti.
“Dari pengakuan tersangka HS, bahwa barang bukti yang diamankan dari tersangka pertama berinisial RN merupakan milik HS. Barang tersebut katanya di dapatkan dari seorang Bos yang saat ini masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang)”, terangnya.
Selain mengamankan dua tersangka dan barang bukti sabu seberat 1,1 kilogram, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone merk OPPO A37 warna putih, 1 buah plastik warna hitam, 1 bundel klip kosong, 1 buah sepeda motor Merk SCOOPY warna merah, Tas plastik kresek warna hitam, lakban warna coklat, dan Tas Ransel warna biru.
Untuk mempeetanggung jawabkan perbuatannya, dua tersangka dijerat dengan Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU No.
35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling
singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Reporter : Fauzi