Polri Bongkar Kecurangan “MINYAKKITA” di Depok, Ribuan Liter Disita

- Jurnalis

Rabu, 12 Maret 2025 - 23:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pamungkasnews.id, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar kasus pengemasan ulang minyak goreng “MINYAKITA” dengan isi takaran yang tidak sesuai label kemasan.

Dalam operasi yang digelar pada Minggu, 9 Maret 2025, di sebuah gudang di Kota Depok, tim penyidik mendapati praktik ilegal yang merugikan konsumen.

Pengungkapan ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan oleh tim Bareskrim Polri untuk memastikan distribusi dan ketersediaan minyak goreng “MINYAKITA” sesuai dengan ketentuan.

Namun, hasil temuan di lokasi menunjukkan adanya penyimpangan. Tim menemukan bahwa minyak goreng yang dikemas ulang di tempat tersebut memiliki volume yang lebih sedikit dari takaran yang tercantum di label kemasan.

Dirtipideksus Bareskrim Polri mengungkap bahwa dalam pengemasan ulang ini, minyak yang seharusnya berisi 1000 ml, namun hanya diisi sekitar 820 ml hingga 920 ml.

“Kami menemukan bahwa minyak yang dituangkan ke dalam pouch bag hanya sekitar 820 ml dan ke dalam botol sekitar 760 ml, jelas ini tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan,” ungkap Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf

Dalam operasi ini, polisi menyita berbagai barang bukti, termasuk 450 dus minyak goreng “MINYAKITA” dalam kemasan pouch bag yang siap didistribusikan, 180 dus minyak dalam gudang, 250 krat minyak kemasan botol, serta puluhan mesin pengisian dan alat pendukung lainnya.

“Total minyak goreng yang berhasil kita diamankan mencapai 10.560 liter,” ungkapnya.

Atas temuan ini, kata dia, pelaku diduga melanggar berbagai aturan hukum, termasuk Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Pangan, dan KUHP.

“Kami bertindak tegas terhadap pelaku usaha yang mencari keuntungan dengan cara merugikan masyarakat. Polri berkomitmen menegakkan hukum untuk melindungi konsumen dan perekonomian nasional,” tegasnya.

Jenderal bintang satu ini juga mengimbau masyarakat untuk lebih teliti dalam membeli produk dan memastikan barang yang dibeli sesuai dengan standar yang ditetapkan.

“Kami juga mengingatkan para pelaku usaha agar tidak memanfaatkan momentum hari besar keagamaan untuk meraih keuntungan dengan cara yang tidak benar,” tukasnya.(*)

Berita Terkait

Perdana Digelar di Balikpapan, IEE Series 2026 Perkuat Transformasi Industri Energi dan Engineering Indonesia Timur
Peringati Hari Kebebasan Pers Sedunia, AJI Balikpapan Soroti Bahaya Swasensor dan Runtuhnya Independensi Redaksi
DPRD Kaltim Bergerak Cepat: 7 Fraksi Sepakat Gulirkan Hak Angket Usai Aksi Massa
Spanduk #Kaltim Darurat KKN Dibentangkan di Kantor Gubernur, Aksi Massa Memuncak hingga Pembubaran Paksa
4.075 Warga Siap Demo 21 April, Aliansi Kaltim Sasar DPRD dan Kantor Gubernur, Soroti Dinasti Politik
Harga BBM April 2026 Dipastikan Stabil, Pemerintah Jamin Daya Beli Rakyat
Sidak Komisi II DPRD Balikpapan Ungkap Masalah Pasar Tradisional, dari Kios Kosong hingga Tarif Sewa
Pelarian Muraker Kristian Lumban Gaol Berakhir, Buronan Kejari Balikpapan Diciduk di Jakarta Selatan
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 00:05 WIB

Perdana Digelar di Balikpapan, IEE Series 2026 Perkuat Transformasi Industri Energi dan Engineering Indonesia Timur

Rabu, 13 Mei 2026 - 10:04 WIB

Peringati Hari Kebebasan Pers Sedunia, AJI Balikpapan Soroti Bahaya Swasensor dan Runtuhnya Independensi Redaksi

Rabu, 22 April 2026 - 03:27 WIB

DPRD Kaltim Bergerak Cepat: 7 Fraksi Sepakat Gulirkan Hak Angket Usai Aksi Massa

Rabu, 22 April 2026 - 03:18 WIB

Spanduk #Kaltim Darurat KKN Dibentangkan di Kantor Gubernur, Aksi Massa Memuncak hingga Pembubaran Paksa

Senin, 13 April 2026 - 15:48 WIB

4.075 Warga Siap Demo 21 April, Aliansi Kaltim Sasar DPRD dan Kantor Gubernur, Soroti Dinasti Politik

Berita Terbaru