Polri Bongkar Kecurangan “MINYAKKITA” di Depok, Ribuan Liter Disita

- Jurnalis

Rabu, 12 Maret 2025 - 23:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pamungkasnews.id, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar kasus pengemasan ulang minyak goreng “MINYAKITA” dengan isi takaran yang tidak sesuai label kemasan.

Dalam operasi yang digelar pada Minggu, 9 Maret 2025, di sebuah gudang di Kota Depok, tim penyidik mendapati praktik ilegal yang merugikan konsumen.

Pengungkapan ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan oleh tim Bareskrim Polri untuk memastikan distribusi dan ketersediaan minyak goreng “MINYAKITA” sesuai dengan ketentuan.

Namun, hasil temuan di lokasi menunjukkan adanya penyimpangan. Tim menemukan bahwa minyak goreng yang dikemas ulang di tempat tersebut memiliki volume yang lebih sedikit dari takaran yang tercantum di label kemasan.

Baca Juga :  Satgas Ops Damai Cartenz Tangkap Oknum Anggota Polri yang Menjual Amunisi ke Warga Sipil di Papua

Dirtipideksus Bareskrim Polri mengungkap bahwa dalam pengemasan ulang ini, minyak yang seharusnya berisi 1000 ml, namun hanya diisi sekitar 820 ml hingga 920 ml.

“Kami menemukan bahwa minyak yang dituangkan ke dalam pouch bag hanya sekitar 820 ml dan ke dalam botol sekitar 760 ml, jelas ini tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan,” ungkap Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf

Dalam operasi ini, polisi menyita berbagai barang bukti, termasuk 450 dus minyak goreng “MINYAKITA” dalam kemasan pouch bag yang siap didistribusikan, 180 dus minyak dalam gudang, 250 krat minyak kemasan botol, serta puluhan mesin pengisian dan alat pendukung lainnya.

Baca Juga :  Wujudkan Indonesia Zero Truk ODOL, Korlantas Polri Mulai Tahap Sosialisasi

“Total minyak goreng yang berhasil kita diamankan mencapai 10.560 liter,” ungkapnya.

Atas temuan ini, kata dia, pelaku diduga melanggar berbagai aturan hukum, termasuk Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Pangan, dan KUHP.

“Kami bertindak tegas terhadap pelaku usaha yang mencari keuntungan dengan cara merugikan masyarakat. Polri berkomitmen menegakkan hukum untuk melindungi konsumen dan perekonomian nasional,” tegasnya.

Jenderal bintang satu ini juga mengimbau masyarakat untuk lebih teliti dalam membeli produk dan memastikan barang yang dibeli sesuai dengan standar yang ditetapkan.

“Kami juga mengingatkan para pelaku usaha agar tidak memanfaatkan momentum hari besar keagamaan untuk meraih keuntungan dengan cara yang tidak benar,” tukasnya.(*)

Berita Terkait

Terlibat Kasus Pembakaran di Puncak, DPO KKB Yekis Wanimbo Ditangkap di Mimika
575 Orang CPNS Otorita IKN Ikuti Diklat Bela Negara di Puslatpur Kodam VI Mulawarman
Satu Anggota KKB Tewas Saat Kontak Tembak dengan Satgas Ops Damai Cartenz-2025
Wujudkan Indonesia Zero Truk ODOL, Korlantas Polri Mulai Tahap Sosialisasi
Satgas Ops Damai Cartenz Tangkap Oknum Anggota Polri yang Menjual Amunisi ke Warga Sipil di Papua
Operasi Wira Waspada, Imigrasi Jaring 170 WNA di Jadetabek
Arus Balik Lebaran Meningkat, Korlantas polri Akan Terapkan One Way Lokal dan Nasional
Kakorlantas Polri Imbau Pemudik Tanpa Sepeda Motor
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 11 Juni 2025 - 23:59 WIB

Terlibat Kasus Pembakaran di Puncak, DPO KKB Yekis Wanimbo Ditangkap di Mimika

Selasa, 10 Juni 2025 - 20:46 WIB

575 Orang CPNS Otorita IKN Ikuti Diklat Bela Negara di Puslatpur Kodam VI Mulawarman

Selasa, 10 Juni 2025 - 19:05 WIB

Satu Anggota KKB Tewas Saat Kontak Tembak dengan Satgas Ops Damai Cartenz-2025

Senin, 2 Juni 2025 - 19:14 WIB

Wujudkan Indonesia Zero Truk ODOL, Korlantas Polri Mulai Tahap Sosialisasi

Senin, 19 Mei 2025 - 23:21 WIB

Satgas Ops Damai Cartenz Tangkap Oknum Anggota Polri yang Menjual Amunisi ke Warga Sipil di Papua

Berita Terbaru