Balikpapan, pamungkasnews.id – Jajaran Polsek Balikpapan Barat berhasil mengungkap pelaku pencurian kendaraan bermotor. Dari hasil pengungkapan ini polisi membekuk seorang pelaku berinisial M (20) sekaligus penadah berinisial D (21).
Pelaku M melakukan curanmor merk Honda Scoopy warna merah milik warga di Jalan Wolter Mongonsidi, Balikpapan Barat, pada Senin, 1/2/2021.
Kemudian barang hasil curian tersebut dijualnya kepada seorang penadah berinisial D warga Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara.
“Pelaku mencuri motor milik korban merk Honda Scoopy yang masih terbilang baru, lokasinya di Jalan Wolter Mongonsidi, Balikpapan Barat”, kata Kapolresta Balikpapan Kombes Pol. Turmudi didampingi Kapolsek Balikpapan Barat Imam Tauhid di Mapolsek Balikpapan Barat, Kamis, 4/2/2021.
Turmudi mengatakan, pelaku curanmor ini terbilang nekat. Pasalnya, pada saat melakukan pencurian, pelaku ini merampas kunci motor yang sedang dibuat mainan oleh anak korban yang masih kecil didepan rumahnya pada siang bolong.
“Pelaku ini merampas kunci motor yang pada saat itu sedang dibuat mainan oleh anak korban yang masih kecil tepat didepan rumahnya. Sehingga anak tersebut berteriak, kemudian orang tuanya yang sekaligus korban ini keluar yang sebelumnya berada didalam rumah. Tapi motor sudah dibawa lari oleh pelaku”, ungkapnya.
Atas laporan dari korban, lanjut Turmudi, jajaran Polsek Balikpapan Barat langsung melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku.
“Pelaku akhirnya berhasil kita tangkap di daerah Sepaku, setelah berkoordinasi dengan pihak Polsek Sepaku”, jelasnya.
Setelah menangkap pelaku, kata Turmudi, Polsek Balikpapan Barat kemudian melakukan pengembangan terhadap keberadaan barang bukti. Karena motor sempat dijual oleh pelaku seharga 1,7 juta kepada penadah.
“Motor hasil curian ini sempat dijual oleh pelaku kepada seorang penadah berinisial D seharga 1,7 juta. Setelah dilakukan pengembangan, akhirnya anggota Polsek berhasil menangkap penadah tersebut yang juga warga Kecamatan Sepaku beserta barang buktinya”, jelasnya.
“Keduanya berhasil ditangkap pada Selasa, 2/2/2021”, sambungnya.
Sementara itu, pelaku M mengaku hasil penjualan curanmor tersebut untuk membeli minuman keras.
“Untuk membeli minuman keras pak”, ucapnya singkat kepada pamungkasnews.id
Disamping itu penadah berinisial D mengatakan, bahwa ia dan pelaku sebelumnya tidak pernah kenal. Bahkan, ia membeli motor dari pelaku atas tawaran dari salah satu temannya.
“Saya dan dia (pelaku) tidak pernah kenal pak, saya beli motor karena ditawarin teman. Saya juga tidak tahu kalau motor itu hasil curian”, ungkapnya.
Ia mengaku, motor hasil curian tersebut oleh pelaku sempat ditawarkan dengan harga 4 juta rupiah. Namun akhirnya motor tersebut dibelinya seharga 1,7 juta.
“Awalnya saya ditawarin harga 4 juta. Tapi karena saya tawar, jadinya 1,7 juta”, ujarnya.
Reporter : Fauzi