Polsek Balikpapan Barat Ringkus Pencuri Handphone di Rumah Warga

- Jurnalis

Selasa, 27 Juli 2021 - 06:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Balikpapan, pamungkasnews.id – Jajaran Polsek Balikpapan Barat berhasil mengamankan seorang pemuda bernama Tole, pelaku pencurian lima hanphpone di salah satu rumah warga di Perumahan Kariangau, Kelurahan Kariangau, Balikpapan Barat.

Kapolsek Balikpapan Barat Kompol Totok Eko Darminto menjelaskan, pelaku melakukan aksi pencurian handphone di salah satu rumah warga di Perumahan Kariangau pada saat malam hari sekira pukul 01.00 Wita.

“Pelaku masuk melalui jendela rumah korban yang saat itu hanya ada seorang perempuan yang sedang tidur pulas bersama kedua anaknya. Setelah berhasil masuk ke dalam rumah, pelaku langsung mengambil lima handphone milik korban”, kata Kapolsek, Senin, 24/7/2021.

Tertangkapnya pelaku, kata Kapolsek, berawal dari laporan korban setelah kejadian. Kemudian unit Jatanras Polsek Balikpapan bergerak melakukan penyelidikan.

Barang bukti handphone dan sabu-sabu yang berhasil di amankan jajaran Polsek Balikpapan Barat

Dalam penyelidikan itu, unit Jatanras dilapangan menemukan informasi yang mengarah kepada pelaku bernama Tole. Saat akan dilakukan penangkapan kepada pelaku, sempat terjadi kejar-kejaran karena pelaku berusaha kabur ke rawa-rawa di sekitar perusahaan PT. Buma di kawasan Kariangau.

“Sempat dilakukan tembakan peringatan oleh anggota dilapangan, karena pelaku sempat kabur ke rawa-rawa saat akan ditangkap. Tapi dengan kesigapan anggota, pelaku berhasil di amankan”, ungkapnya.

Saat mengamankan pelaku, sambung Kapolsek, anggota juga menemukan dua paket sabu yang selipkan di kantong baju pelaku.

“Anggota juga menemukan dua paket sabu yang diselipkan di kantong baju pelaku. Jadi, pelaku ini kita jerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan dan pasal tentang narkotika”, bebernya.

“Pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancamannya di atas lima tahun ditambah dengan Pasal 114 Subsider Pasal 112 Undang-Undang Narkotika yang acaman kumannya paling singkat lima tahun penjara”, tutupnya.

Reporter : Fauzi

Berita Terkait

Tiga Pengedar Sabu Dengan Barang Bukti 10,40 Kg Terancam Hukuman Seumur Hidup
32 Kilogram Sabu serta Uang Tunai 1 Miliar Rupiah Berhasil Diamankan Ditresnarkoba Polda Kaltim
13 Poket Sabu Berhasil Diamankan Satreskoba Polres Kukar Beserta 2 Tersangka
Dalam Kurun Waktu 3 Bulan, 62 Kasus Penyalahgunaan Narkotika Berhasil di Ungkap Satresnarkoba Polresta Balikpapan
Kakek Berusia 60 Tahun Dibekuk Pihak Berwajib Setelah Mencabuli Anak Dibawah Umur
Pelaku Pengancaman Salah Satu Capres Peserta Pemilu 2024 di Media Sosial, Kini Ditetapkan Sebagai Tersangka
IRT Pengedar Sabu Berhasil Dibekuk Jajaran Satresnarkoba Polresta Balikpapan
Tak Jera, Pria Berinisial SH Kembali Diringkus Pihak Berwajib Setelah Melakukan Aksi Jambret di Jalan Indrakila
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Juni 2024 - 16:50 WIB

Tiga Pengedar Sabu Dengan Barang Bukti 10,40 Kg Terancam Hukuman Seumur Hidup

Selasa, 2 April 2024 - 00:26 WIB

32 Kilogram Sabu serta Uang Tunai 1 Miliar Rupiah Berhasil Diamankan Ditresnarkoba Polda Kaltim

Jumat, 15 Maret 2024 - 13:07 WIB

13 Poket Sabu Berhasil Diamankan Satreskoba Polres Kukar Beserta 2 Tersangka

Kamis, 14 Maret 2024 - 12:11 WIB

Dalam Kurun Waktu 3 Bulan, 62 Kasus Penyalahgunaan Narkotika Berhasil di Ungkap Satresnarkoba Polresta Balikpapan

Selasa, 23 Januari 2024 - 15:46 WIB

Kakek Berusia 60 Tahun Dibekuk Pihak Berwajib Setelah Mencabuli Anak Dibawah Umur

Berita Terbaru