Balikpapan, pamungkasnews.id – Jajaran Polsek Balikpapan Barat berhasil mengamankan seorang pemuda bernama Tole, pelaku pencurian lima hanphpone di salah satu rumah warga di Perumahan Kariangau, Kelurahan Kariangau, Balikpapan Barat.
Kapolsek Balikpapan Barat Kompol Totok Eko Darminto menjelaskan, pelaku melakukan aksi pencurian handphone di salah satu rumah warga di Perumahan Kariangau pada saat malam hari sekira pukul 01.00 Wita.
“Pelaku masuk melalui jendela rumah korban yang saat itu hanya ada seorang perempuan yang sedang tidur pulas bersama kedua anaknya. Setelah berhasil masuk ke dalam rumah, pelaku langsung mengambil lima handphone milik korban”, kata Kapolsek, Senin, 24/7/2021.
Tertangkapnya pelaku, kata Kapolsek, berawal dari laporan korban setelah kejadian. Kemudian unit Jatanras Polsek Balikpapan bergerak melakukan penyelidikan.
Dalam penyelidikan itu, unit Jatanras dilapangan menemukan informasi yang mengarah kepada pelaku bernama Tole. Saat akan dilakukan penangkapan kepada pelaku, sempat terjadi kejar-kejaran karena pelaku berusaha kabur ke rawa-rawa di sekitar perusahaan PT. Buma di kawasan Kariangau.
“Sempat dilakukan tembakan peringatan oleh anggota dilapangan, karena pelaku sempat kabur ke rawa-rawa saat akan ditangkap. Tapi dengan kesigapan anggota, pelaku berhasil di amankan”, ungkapnya.
Saat mengamankan pelaku, sambung Kapolsek, anggota juga menemukan dua paket sabu yang selipkan di kantong baju pelaku.
“Anggota juga menemukan dua paket sabu yang diselipkan di kantong baju pelaku. Jadi, pelaku ini kita jerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan dan pasal tentang narkotika”, bebernya.
“Pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancamannya di atas lima tahun ditambah dengan Pasal 114 Subsider Pasal 112 Undang-Undang Narkotika yang acaman kumannya paling singkat lima tahun penjara”, tutupnya.
Reporter : Fauzi