Pamungkasnews.id, Kukar – Polsek Tenggarong Seberang berhasil membongkar penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Desa Manunggal Jaya, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) pada Kamis, (13/12/2024).
Pengungkapan ini dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Tenggarong Seberang, Ipda Andi Cheris F., setelah menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.
Berdasarkan penyelidikan intensif, polisi berhasil menemukan lokasi penimbunan BBM yang dilakukan oleh seorang pria berinisial HS (43), warga setempat.
Dalam penggerebekan di lokasi kejadian, polisi mengamankan barang bukti berupa 1.070 liter solar bersubsidi yang disimpan dalam drum dan jeriken di sebuah gudang tepat disamping rumah tersangka.
Selain itu, turut disita satu unit kendaraan mobil pick up Mitsubishi bernomor polisi KT 8380 CA, yang diduga digunakan untuk mengangkut BBM tersebut.
Kapolsek Tenggarong Seberang, Iptu Raymond Juliano William, mengungkapkan bahwa tersangka menjual BBM bersubsidi tersebut untuk keuntungan pribadi tanpa memiliki izin resmi.
“Perbuatan tersangka melanggar Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah melalui Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ini jelas merugikan negara dan masyarakat yang seharusnya menikmati subsidi BBM,” kata Iptu Raymond dalam rilis tertulis pada Minggu, (15/12/2024).
Saat ini polisi telah mengamankan tersangka dan barang bukti di Mapolsek Tenggarong Seberang untuk proses hukum lebih lanjut.
Iptu Raymond juga mengimbau masyarakat untuk lebih aktif melaporkan tindakan serupa kepada pihak berwajib.
“Kami sangat mengapresiasi peran masyarakat yang peduli dan melaporkan tindakan melawan hukum seperti ini. Polsek Tenggarong Seberang akan terus berkomitmen memberantas penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah Kutai Kartanegara,” ujarnya. (*)
Editor : Fauzi