BALIKPAPAN, Pamungkasnews.id – Proses pengesahan Rancangan Peraturan Daerah Transportasi yang turut memuat aturan tentang kewajiban kepemilikan garasi bagi pemilik kendaraan pribadi masih tertahan di Bagian Hukum Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Hal tersebut diungkap Ketua Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah) DPRD Kota Balikpapan Andi Arief Agung, Senin (22/08/2022).
Menurutnya, hasil pembahasan Raperda tersebut telah diserahkan ke Bagian Hukum Pemprov sejak awal tahun 2022 lalu. namun hingga saat ini belum ada kejelasan.
“Pembahasan Raperda transportasi ini sebenarnya sudah diselesaikan pada awal Tahun 2022 ini dan saat ini masih menunggu hasil koordinasi dari Provinsi,” tukasnya kepada wartawan.
Untuk diketahui, Raperda Transportasi merupakan inisiatif Pemerintah Kota Balikpapan. Setelah melalui pembahasan tingkat pertama di dewan, Raperda diserahkan kepada Bagian Hukum Pemerintah Provinsi untuk melakukan evaluasi pada tataran isi sebelum disahkan.
Namun sampai dengan proses tersebut, belum ada informasi lebih lanjut dari Bagian Hukum Pemprov Kaltim.
Menyikapi itu, Bapemperda mendesak Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Balikpapan untuk mengecek kembali status Raperda Transportasi ke Bagian Hukum Pemprov.
“Kita meminta bantuan Bagian Hukum Pemerintah Kota untuk melakukan komunikasi ke Pemprov,” tandas politisi yang akrab disapa A3 itu.
Reporter : Ags