PAMUNGKASNEWS.ID | BALIKPAPAN — Hilangnya material batubara dari lokasi proyek Plaza 88 Balikpapan memicu kecurigaan keras dari Komisi III DPRD Kota Balikpapan. Material yang sebelumnya terlihat menumpuk saat proses pematangan lahan kini mendadak lenyap tanpa jejak, tanpa penjelasan, dan tanpa ada pihak yang berani mengaku bertanggung jawab.
Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar: siapa yang mengambil batubara tersebut dan ke mana material tambang itu dibawa?
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Balikpapan, Halili Adinegara, mengungkapkan bahwa keberadaan batubara tersebut ditemukan saat pihaknya melakukan inspeksi lapangan beberapa waktu lalu.
Pada saat itu, batubara terlihat muncul dari proses pengupasan lahan proyek Plaza 88 dan sempat menumpuk di area proyek.
“Ketika kami turun ke lapangan, saat pengupasan lahan itu muncul batubara dan sempat menumpuk di lokasi,” ujar Halili, Senin (9/3/2026).
Namun saat dilakukan pengecekan kembali oleh DPRD, tumpukan batubara tersebut sudah tidak lagi terlihat di area proyek. Kondisi ini menimbulkan kecurigaan serta pertanyaan mengenai pihak mana yang memindahkan material tersebut dan ke mana batubara itu dibawa.
“Batubara yang sempat menggunung itu sekarang sudah tidak ada alias hilang dan tidak ada yang mengakui. Rekan-rekan media bisa tolong tanyakan ke Satpol PP. Ini yang akan kami telusuri, ke mana sebenarnya material itu dibawa,” tegasnya.
Menurut Halili, kemunculan batubara dari proses pematangan lahan bukan persoalan sepele. Pengelolaan, pemindahan, hingga distribusi material tambang tersebut memiliki regulasi yang ketat dan tidak boleh dilakukan secara sembarangan.
Setiap aktivitas yang berkaitan dengan material batubara wajib memiliki mekanisme yang jelas serta izin yang sah.
“Batubara itu tidak boleh dipindahkan atau dikelola sembarangan. Harus jelas mekanismenya, apakah itu bagian dari kegiatan tertentu atau bagaimana pengelolaannya,” jelas Halili.
Halili menegaskan bahwa Balikpapan memiliki aturan yang tegas terkait pengelolaan sumber daya tambang, sehingga setiap aktivitas yang berkaitan dengan material tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun teknis.
Selain menyoroti hilangnya material batubara, Komisi III DPRD Balikpapan juga meminta pengelola proyek Plaza 88 untuk segera melengkapi seluruh perizinan pembangunan.
Mulai dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) hingga berbagai izin teknis lainnya yang menjadi syarat utama dalam proses pembangunan.
Menurut Halili, pengawasan terhadap proyek pembangunan sangat penting agar tidak menimbulkan persoalan baru, baik dari sisi lingkungan maupun kepatuhan terhadap regulasi.
“Kami ingin memastikan bahwa semua aktivitas yang dilakukan di sana sesuai aturan. Jika tidak sesuai dengan aturan maka kami meminta seluruh aktivitas harus dihentikan, tidak ada kegiatan,” tegasnya.
Komisi III DPRD Balikpapan bahkan memberikan ultimatum tegas kepada Satpol PP untuk segera mengambil tindakan terhadap aktivitas di lokasi proyek tersebut. Dalam waktu tiga hari Satpol PP harus menghentikan seluruh kegiatan pembangunan di wilayah tersebut.
“Kami memberikan waktu tiga hari kepada Satpol PP untuk segera menghentikan kegiatan di lokasi tersebut, termasuk alat berat tidak ada lagi di tempat, semua aktivitas tutup total,” tandas Halili.
Reporter : Agus











