Puryadi : Perda IMTN Dinilai Merugikan Masyarakat

- Jurnalis

Rabu, 22 September 2021 - 10:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Balikpapan, Pamungkasnews.id – Adanya Peraturan Daerah (Perda) terkait Izin Memanfaatkan Tanah Negara (IMTN) dinilai hanya merugikan masyarakat, Tak jarang dalam pengurusannya masyarakat selalu terbentur dengan adanya gugatan yang dilayangkan oleh pihak lain atas tanah tersebut.

Melihat hal tersebut anggota DPRD Balikpapan Puryadi mengatakan terkait legalitas tanah memang banyak dikeluhkan masyarakat, tentu saja keluhan masyarakat ini harus diperjuangkan.

Puryadi mengatakan, seperti yang terjadi pada masyarakat yang tinggal di jalan Transad Kilometer (KM) 8, Balikpapan Utara, mereka sudah lama tinggal di sana namun tidak dapat legalitas tanah yang mereka miliki.

“Masyarakat disana sudah sejak lama tinggal disana dan saat ini mereka seperti terkunci akibat tidak bisa mengurus surat legalitas tanah milik mereka,”katanya, Rabu (22/09/2021).

Puryadi menambahkan persoalan IMTN sebenarnya, tingkatannya sama seperti dengan Surat Segel, hanya saja yang menjadi permasalahannya saat ini kenapa legalitas tanah berupa segel harus di IMTN kan lagi.

Baca Juga :  Perencanaan Pembangunan Pasar Induk Balikpapan 2026, Harus Menyesuaikan Desain untuk Masa Depan yang Lebih Efisien

“IMTN dan Segel tingkatannya sama gak ada beda, terus kenapa sudah ada Segel harus di IMTN kan lagi kalau memang kedudukan status hukumnya sama saja, jika memang status kedudukannya IMTN daripada Segel lebih tinggi itu tidak masalah, tapi ini kan sama,”bebernya.

Politisi Partai Nasdem ini menambahkan jika kedudukannya antara IMTN sama dengan Segel dalam pengurusan legalitas kepemilikan tanah langsung ke Sertifikat untuk memudahkan masyarakat.

Puryadi membeberkan lebih lanjut sepengetahuan dirinya IMTN memiliki masa berakhirnya IMTN tersebut, hal itulah yang membuat masyarakat semakin dibuat ribet dengan pengurusannya yang harus memperpanjang masa berlaku IMTN yang dimiliki.

“IMTN itu ribet, harus diperpanjang, peninjauan. Bahkan kalau mau memperpanjang pemilik tanah harus turun kelapangan, dan yang lebih parahnya lagi jika Ketua RT setempat tidak mengetahui dan RT tidak mau terjun kelapangan, kemudian tiba-tiba sudah jadi IMTN dan itu yang sering banyak terjadi perselisihan,” paparnya.

Baca Juga :  Strategi Komisi II Dorong Pengembangan UMKM Lokal Naik Kelas Menjadi Ikon Balikpapan

Puryadi menilai sebaiknya yang sudah memiliki legalitas tanah berupa Segel, sebaiknya langsung diarahkan pengurusannya menjadi Sertifikat. Sementara untuk IMTN sebaiknya hanya diperuntukan bagi tanah yang tidak memiliki surat kepemilikannya, degan catatan dibuatkan surat pernyataan jika tanah tersebut dikomplain dikemudian hari oleh masyarakat, maka masyarakat harus bisa menunjukan bukti historis tanah tersebut dan bisa menunjukan saksi batas kepemilikannya.

“Jika memang tanah yang awalnya tidak memiliki surat kepemilikan dan sudah di IMTN oleh pemerintah, maka dikemudian hari ada yang mengaku milik seseorang dengan bukti yang jelas, maka gugurlah status IMT tersebut,”pungkasnya

Reporter : Faz

Berita Terkait

Rangkaian Acara Peringatan Hari Jadi ke-128 Kota Balikpapan Dimulai dengan Sidang Paripurna
Strategi Komisi II Dorong Pengembangan UMKM Lokal Naik Kelas Menjadi Ikon Balikpapan
Komisi II DPRD Balikpapan Tekankan Modernisasi RPH dan Kemandirian Pangan sebagai Prioritas
Kunlap Komisi II DPRD Balikpapan, Menyikapi Tantangan Ketersediaan Air Baku dan Solusi yang Diajukan
Komisi II DPRD Balikpapan Gelar RDP dengan PTMB dan KKT, Bahas Penyediaan Air Baku
Pasar Inpres Balikpapan dalam Proses Revitalisasi: Komisi II Siapkan Kajian Mendalam
Fauzi Adi Firmansyah: Solusi Kelangkaan Gas Elpiji 3 Kg Menjadi Prioritas Utama Komisi II DPRD Balikpapan
Komisi II DPRD Balikpapan Gelar RDP Bahas Persoalan Kelangkaan Gas LPG Subsidi 3 Kg
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 Februari 2025 - 23:07 WIB

Rangkaian Acara Peringatan Hari Jadi ke-128 Kota Balikpapan Dimulai dengan Sidang Paripurna

Kamis, 30 Januari 2025 - 23:09 WIB

Strategi Komisi II Dorong Pengembangan UMKM Lokal Naik Kelas Menjadi Ikon Balikpapan

Senin, 27 Januari 2025 - 22:30 WIB

Komisi II DPRD Balikpapan Tekankan Modernisasi RPH dan Kemandirian Pangan sebagai Prioritas

Selasa, 21 Januari 2025 - 23:49 WIB

Kunlap Komisi II DPRD Balikpapan, Menyikapi Tantangan Ketersediaan Air Baku dan Solusi yang Diajukan

Senin, 20 Januari 2025 - 23:44 WIB

Komisi II DPRD Balikpapan Gelar RDP dengan PTMB dan KKT, Bahas Penyediaan Air Baku

Berita Terbaru