PAMUNGKASNEWS.ID, BALIKPAPAN – Komisi IV DPRD Balikpapan bersama mitra kerjanya dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menggelar Rapat Kerja (Raker) penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk menjadi Peraturan Daerah (Perda) di tahun 2024. Raker ini dilaksanakan di Hotel Novotel Balikpapan, Rabu, (8/11/2023).
Koordinator Komisi IV DPRD Balikpapan, Budiono menyebut, saat ini terdapat sembilan Raperda yang sedang di matangkan untuk menjadi Perda.
Dari sembilan draft Raperda itu, terdapat beberapa usulan dari Komisi IV. Dan sebagian sudah dibahas di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balikpapan.
“Dalam membentuk Perda itu dibutuhkan proses yang cukup panjang melalui beberapa tahapan, mulai dari usulan, kajian akademik, naskah akademik, kesamaan pendapat dengan beberapa mitra kerja dari OPD. Setelah semuanya final baru dilimpahkan lagi ke Bapemperda,” jelas Budiono.
Tidak sampai disitu, Budiono menjelaskan, untuk memasuki ke tahapan menjadi Perda masih harus melalui tahapan usulan nota penjelasan Wali Kota dan selanjutnya di jawab dari pemandangan umum Fraksi.
“Tahapan selanjutnya adalah Jawaban Wali Kota dan diakhiri dengan pendapat akhir Fraksi. Setelah itu baru jadi Perda. Jadi prosesnya panjang,” ujarnya.
Saat ini, kata dia, dari sembilan inisiatif Perda tersebut sebagian sudah masuk pada agenda jawaban Wali Kota, sebagian lagi masuk di pemandangan umum Fraksi.
“Sisanya baru bersifat kajian yang harus ditingkatkan menjadi Naskah Akademik,” ungkapnya.
Reporter : Tin