Raperda Inisiatif DPRD Tentang Izin Penyelenggara Reklame Dibacakan Dalam Rapat Paripurna

- Jurnalis

Selasa, 5 Juli 2022 - 15:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BALIKPAPAN, Pamungkasnews.id – DPRD kota Balikpapan kembali menggelar Pada rapat paripurna ke 13 masa sidang II Dewan dengan agenda penyampaian nota penjelasan DPRD kota Balikpapan mengenai Rancangan Peraturan Daerah inisiatif DPRD tentang izin penyelenggara reklame.

Nota penjelasan tersebut dibacakan langsung Ketua Bapemperda DPRD Balikpapan Andi Arif Agung, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Balikpapan, Senin (4/7/2022).

Andi Arif Agung atau biasa disapa A3 menyampaikan bahwa, Balikpapan sebagai Kota Industri Jasa dan Pariwisata harus tetap dapat menghadirkan kondisi yang aman dan nyaman bagi semua warga.

“Perkembangan kondisi yang ada saat ini menjadikan Balikpapan sebagai penyangga Ibu Kota Negara menuntut Balikpapan untuk lebih responsif dalam menyikapi dinamika yang ada terutama dalam mengembangkan dan memberdayakan potensi ekonomi di daerah,” jelasnya.

Lebih lanjut A3 menjelaskan Secara subtansi penyusunan dan penetapan kebijakan di daerah, hendaknya pemerintah daerah selalu berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, dengan selalu memperhatikan kepentingan dan aspirasi yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat.

“Kota kita yang tercinta aktivitas perekonomian yang sangat tinggi ditandai dengan kompetisi dari pelaku usaha, untuk menarik perhatian konsumen dengan melakukan berbagai usaha pemasaran,” ujar Politisi Partai Golkar.

Usaha pemasaran yang bisa dibaca oleh spanduk, baliho atau media lainnya dikenal dengan istilah reklame.

Reklame adalah usaha penyediaan bahan benda atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersil yakni memperkenalkan, mengajukan mempromosikan atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, orang atau badan yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan dan dinikmati oleh umum, kecuali yang dilakukan oleh pemerintah.

“Pajak reklame merupakan salah satu jenis pajak yang berpotensi di Indonesia, untuk meningkatkan pendapatan asli daerah pertumbuhan pajak reklame di Kota Balikpapan,” terangnya.

Baca Juga :  Guna Memaksimalkan Penggunaan Anggaran Bankeu, Anggota Banggar DPRD Samarinda Kunker ke DPRD Balikpapan

Dari tahun 2018 mengalami penurunan setiap tahunnya, di tahun 2019 pertumbuhan pajak reklame menurun menjadi 5,41 persen dan tahun 2020 pertumbuhan pajak reklame mengalami pertumbuhan menjadi minus 12, 45 persen.

Padahal secara potensi reklame mempunyai potensi yang besar, karena pelaku usaha akan selalu menarik perhatian konsumen dalam rangka meningkatkan penjualan, melalui media reklame.

“Potensi tersebut salah satunya, jka dilihat pada nilai PDRB Kota Balikpapan pada tahun 2017 sebesar Rp 86 miliar dan tahun 2018 sebesar Rp 95 miliar. Nilai PDRB yang besar tersebut semestinya pajak dari sektor reklame juga mengalami peningkatan. Namun pada kenyataannya mengalami penurunan,” ungkapnya.

Berdasarkan pada pengamatan, Pemkot Balikpapan kesulitan dalam upaya pengendalian pertumbuhan reklame, akibat belum adanya alat yang mampu mengidentifikasi masing-masing reklame yang ada meliputi lokasi, jenis, ukuran dan jangka waktu yang diberlakukan serta data lain yang dapat mempermudah Pemkot.

Untuk menjaga ketertiban penyelenggaraan reklame sebagai dampak dari kondisi tersebut bisa terjadi polusi visual, apabila penyelenggaraan reklame tidak sesuai dengan rencana tata ruang dan wilayah kota Balikpapan.

Maka dapat disimpulkan bahwa Kota Balikpapan merupakan daerah yang mempunyai potensi penyelenggaraan reklame tinggi, yang berdampak pada pajak reklame setiap tahunnya di Kota Balikpapan.

Agar penyelengaraan reklame dapat dikelola dengan baik dan optimal perlu dilakukan kajian dan pengaturan yang mendalam dan komprehensif terhadap ijin penyelenggaraan reklame.

Sebenarnya, Kota Balikpapan telah memiliki peraturan daerah Nomor 8 Tahun 2014 tentang izin reklame, namun seiring dengan peraturan perundang-undangan dan permasalahan di Kota Balikpapan.

Untuk itu, Perda reklame tersebut perlu diganti menjadi Perda yang baru yang lebih responsif terhadap kondisi dan tuntutan perkembangan zaman dan perkembangan masyarakat apalagi saat ini Kota Balikpapan telah menjadi penyangga IKN yang berarti potensi ekonomi dan potensi Pendapatan asli daerah semakin meningkat.

Baca Juga :  Sosialisasi Terkait Rambu Lalulintas Warning Light, Perlu di Tingkatkan, Agar Dapat Diketahui Masyarakat Balikpapan

Bapemperda Kota Balikpapan telah menyusun raperda tentang izin penyelenggaraan reklame di Kota Balikpapan. Adapun sasaran yang akan diwujudkan dari penyusunan peraturan daerah Kota Balikpapan, tentang izin penyelenggaraan reklame adalah optimalisasi penyelenggaraan reklame di Kota Balikpapan dengan mewujudkan kepastian hukum.

Penjelasan tugas dan wewenang pemerintah daerah serta hak dan kewajiban masyarakat dan dunia usaha, sehingga dapat meningkatkan pajak reklame yang berdampak pada peningkatan Pendapatan asli daerah kota Balikpapan

Selain itu dengan adanya perdagangan penyelenggaraan reklame di Kota Balikpapan yang mengatur secara optimal dapat meningkatkan keindahan Kota Balikpapan.

Adapun arah dan jangkauan pengaturan terkait Perda izin penyelenggaraan reklame adalah, peraturan daerah ini akan diarahkan untuk menyelenggarakan reklame yang bertujuan, mendorong optimal penyelenggaraan reklame di Kota Balikpapan, sehingga dapat meningkatkan pajak reklame yang berdampak pada peningkatan pendapatan asli daerah dan peningkatan APBD Kota Balikpapan.

Kemudian, jangkauan pengaturan ini sampai dengan kejelasan tugas wewenang dan kewajiban Pemerintah Daerah serta hak dan kewajiban masyarakat dan dunia usaha dalam penyelenggaraan reklame di Kota Balikpapan

Materi muatan yang dirumuskan dalam batang tubuh Rancangan peraturan daerah kota Balikpapan tentang izin penyelenggaraan reklame terdiri atas bab satu ketentuan umum, bab dua persyaratan dan cara memperoleh izin reklame, bab tiga penyelenggaraan reklame, bab empat penolakan permohonan izin, bab lima pengendalian pengawasan dan penertiban reklame, bab enam ketentuan penyidikan, bab tujuh ketentuan pidana dan bab delapan ketentuan peralihan.

Reporter : Nk

Berita Terkait

Fauzi Adi Firmansyah Respon Positif Imbauan Walikota Balikpapan Kepada ASN Naik BCT ke Kantor Setiap Jum’at
45 Anggota DPRD Balikpapan Periode 2024-2029 Resmi Dilantik
Abdulloh Pimpin Sidang Paripurna Peresmian Pengangkatan  45 Anggota DPRD Balikpapan Periode 2024 – 2029 
Tolak Keras Revisi UU Pilkada 2024, Ratusan Mahasiswa Balikpapan Dari Berbagai Aliansi Gelar Unjuk Rasa di Depan Gedung DPRD Balikpapan
Menghitung Hari, Persiapan Pelantikan Anggota DPRD Kota Balikpapan Terpilih 2024-2029 Sedan Mencapai 80 Persen
Taufik Qul Rahman Minta Satpol PP dan Disdag Balikpapan Tegas dan Segera Carikan Solusi Soal Penertiban Pasar Pandansari
Banjir di Balikpapan Timur Perlu Penanganan Serius, Saat ini Status Menunggu Kucuran Dana Dari Pemerintah
Fraksi PKS Soroti SILPA APBD Kota Balikpapan Tahun 2023
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 September 2024 - 13:44 WIB

Fauzi Adi Firmansyah Respon Positif Imbauan Walikota Balikpapan Kepada ASN Naik BCT ke Kantor Setiap Jum’at

Selasa, 27 Agustus 2024 - 01:36 WIB

45 Anggota DPRD Balikpapan Periode 2024-2029 Resmi Dilantik

Senin, 26 Agustus 2024 - 20:55 WIB

Abdulloh Pimpin Sidang Paripurna Peresmian Pengangkatan  45 Anggota DPRD Balikpapan Periode 2024 – 2029 

Sabtu, 24 Agustus 2024 - 02:25 WIB

Tolak Keras Revisi UU Pilkada 2024, Ratusan Mahasiswa Balikpapan Dari Berbagai Aliansi Gelar Unjuk Rasa di Depan Gedung DPRD Balikpapan

Rabu, 21 Agustus 2024 - 17:41 WIB

Menghitung Hari, Persiapan Pelantikan Anggota DPRD Kota Balikpapan Terpilih 2024-2029 Sedan Mencapai 80 Persen

Berita Terbaru

KPU Balikpapan

Rahmad – Bagus Jalani Pemeriksaan Kesehatan di RSKD

Selasa, 3 Sep 2024 - 01:56 WIB