BALIKPAPAN, Pamungkasnews.id – DPRD kota Balikpapan kembali menggelar Pada rapat paripurna ke 13 masa sidang II Dewan dengan agenda penyampaian nota penjelasan DPRD kota Balikpapan mengenai Rancangan Peraturan Daerah inisiatif DPRD tentang izin penyelenggara reklame.
Nota penjelasan tersebut dibacakan langsung Ketua Bapemperda DPRD Balikpapan Andi Arif Agung, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Balikpapan, Senin (4/7/2022).
Andi Arif Agung atau biasa disapa A3 menyampaikan bahwa, Balikpapan sebagai Kota Industri Jasa dan Pariwisata harus tetap dapat menghadirkan kondisi yang aman dan nyaman bagi semua warga.
“Perkembangan kondisi yang ada saat ini menjadikan Balikpapan sebagai penyangga Ibu Kota Negara menuntut Balikpapan untuk lebih responsif dalam menyikapi dinamika yang ada terutama dalam mengembangkan dan memberdayakan potensi ekonomi di daerah,” jelasnya.
Lebih lanjut A3 menjelaskan Secara subtansi penyusunan dan penetapan kebijakan di daerah, hendaknya pemerintah daerah selalu berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, dengan selalu memperhatikan kepentingan dan aspirasi yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat.
“Kota kita yang tercinta aktivitas perekonomian yang sangat tinggi ditandai dengan kompetisi dari pelaku usaha, untuk menarik perhatian konsumen dengan melakukan berbagai usaha pemasaran,” ujar Politisi Partai Golkar.
Usaha pemasaran yang bisa dibaca oleh spanduk, baliho atau media lainnya dikenal dengan istilah reklame.
Reklame adalah usaha penyediaan bahan benda atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersil yakni memperkenalkan, mengajukan mempromosikan atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, orang atau badan yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan dan dinikmati oleh umum, kecuali yang dilakukan oleh pemerintah.
“Pajak reklame merupakan salah satu jenis pajak yang berpotensi di Indonesia, untuk meningkatkan pendapatan asli daerah pertumbuhan pajak reklame di Kota Balikpapan,” terangnya.
Dari tahun 2018 mengalami penurunan setiap tahunnya, di tahun 2019 pertumbuhan pajak reklame menurun menjadi 5,41 persen dan tahun 2020 pertumbuhan pajak reklame mengalami pertumbuhan menjadi minus 12, 45 persen.
Padahal secara potensi reklame mempunyai potensi yang besar, karena pelaku usaha akan selalu menarik perhatian konsumen dalam rangka meningkatkan penjualan, melalui media reklame.
“Potensi tersebut salah satunya, jka dilihat pada nilai PDRB Kota Balikpapan pada tahun 2017 sebesar Rp 86 miliar dan tahun 2018 sebesar Rp 95 miliar. Nilai PDRB yang besar tersebut semestinya pajak dari sektor reklame juga mengalami peningkatan. Namun pada kenyataannya mengalami penurunan,” ungkapnya.
Berdasarkan pada pengamatan, Pemkot Balikpapan kesulitan dalam upaya pengendalian pertumbuhan reklame, akibat belum adanya alat yang mampu mengidentifikasi masing-masing reklame yang ada meliputi lokasi, jenis, ukuran dan jangka waktu yang diberlakukan serta data lain yang dapat mempermudah Pemkot.
Untuk menjaga ketertiban penyelenggaraan reklame sebagai dampak dari kondisi tersebut bisa terjadi polusi visual, apabila penyelenggaraan reklame tidak sesuai dengan rencana tata ruang dan wilayah kota Balikpapan.
Maka dapat disimpulkan bahwa Kota Balikpapan merupakan daerah yang mempunyai potensi penyelenggaraan reklame tinggi, yang berdampak pada pajak reklame setiap tahunnya di Kota Balikpapan.
Agar penyelengaraan reklame dapat dikelola dengan baik dan optimal perlu dilakukan kajian dan pengaturan yang mendalam dan komprehensif terhadap ijin penyelenggaraan reklame.
Sebenarnya, Kota Balikpapan telah memiliki peraturan daerah Nomor 8 Tahun 2014 tentang izin reklame, namun seiring dengan peraturan perundang-undangan dan permasalahan di Kota Balikpapan.
Untuk itu, Perda reklame tersebut perlu diganti menjadi Perda yang baru yang lebih responsif terhadap kondisi dan tuntutan perkembangan zaman dan perkembangan masyarakat apalagi saat ini Kota Balikpapan telah menjadi penyangga IKN yang berarti potensi ekonomi dan potensi Pendapatan asli daerah semakin meningkat.
Bapemperda Kota Balikpapan telah menyusun raperda tentang izin penyelenggaraan reklame di Kota Balikpapan. Adapun sasaran yang akan diwujudkan dari penyusunan peraturan daerah Kota Balikpapan, tentang izin penyelenggaraan reklame adalah optimalisasi penyelenggaraan reklame di Kota Balikpapan dengan mewujudkan kepastian hukum.
Penjelasan tugas dan wewenang pemerintah daerah serta hak dan kewajiban masyarakat dan dunia usaha, sehingga dapat meningkatkan pajak reklame yang berdampak pada peningkatan Pendapatan asli daerah kota Balikpapan
Selain itu dengan adanya perdagangan penyelenggaraan reklame di Kota Balikpapan yang mengatur secara optimal dapat meningkatkan keindahan Kota Balikpapan.
Adapun arah dan jangkauan pengaturan terkait Perda izin penyelenggaraan reklame adalah, peraturan daerah ini akan diarahkan untuk menyelenggarakan reklame yang bertujuan, mendorong optimal penyelenggaraan reklame di Kota Balikpapan, sehingga dapat meningkatkan pajak reklame yang berdampak pada peningkatan pendapatan asli daerah dan peningkatan APBD Kota Balikpapan.
Kemudian, jangkauan pengaturan ini sampai dengan kejelasan tugas wewenang dan kewajiban Pemerintah Daerah serta hak dan kewajiban masyarakat dan dunia usaha dalam penyelenggaraan reklame di Kota Balikpapan
Materi muatan yang dirumuskan dalam batang tubuh Rancangan peraturan daerah kota Balikpapan tentang izin penyelenggaraan reklame terdiri atas bab satu ketentuan umum, bab dua persyaratan dan cara memperoleh izin reklame, bab tiga penyelenggaraan reklame, bab empat penolakan permohonan izin, bab lima pengendalian pengawasan dan penertiban reklame, bab enam ketentuan penyidikan, bab tujuh ketentuan pidana dan bab delapan ketentuan peralihan.
Reporter : Nk