RDP Komisi II DPRD Balikpapan Bersama APEM, Keaepakatannya Pom Bensin Mini Diizinkan Kembali Berjualan Dikota Balikpapan

- Jurnalis

Senin, 9 Oktober 2023 - 23:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMUNGKASNEWS.ID, BALIKPAPAN – DPRD Kota Balikpapan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Aliansi Penjual Eceran Minyak (APEM) Balikpapan, di Ruang Rapat Gabungan DPRD Balikpapan, pada Senin (9/10/2023).

Tujuan kedatangan APEM ke gedung wakil rakyat untuk mencari solusi terkait penertiban penjual bahan bakar minyak (BBM) eceran khususnya penjual pom bensin mini.

Seusai RDP, Anggota Komisi II DPRD Kota Balikpapan Taufik Qul Rahman Taufik Qul Rahman, menjelaskan bahwa sesuai dengan undang-undang dan aturan yang berlaku keberadaan pom mini ini sebenarnya memang melanggar aturan.

Meski demikian, harus juga memikirkan perekonomian para pemilik usaha pom mini yang selama ini banyak membantu masyarakat yang kesulitan dalam menghadapi padatnya antrian SPBU.

“Sehingga kami dari Komisi 2, meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Bagian Hukum Pemerintah Kota Balikpapan membiarkan dulu pom bensin mini tetap berjualan sembari mereka melakukan kajian dan menentukan regulasi juga sambil berkoodinasi dengan pihak Pertamina, ” ucapnya seusai RDP kepada awak media.

Baca Juga :  Adi Sebut Usai Peresmian Pengangkatan Unsur Pimpinan, DPRD Kota Balikpapan Akan Segera Bentuk AKD

Selanjutnya, akan ada surat edaran dan himbauan dari Satpol PP, melalui komunitas APEM. “Jadi permasalahan ini sudah clear, bukan dibiarkan tapi nanti akan ada syarat-syarat yang akan diterapkan,” terangnya.

Taufik menegaskan, pihak Komisi II meminta adanya kajian dan koordinasi dengan Pertamina terkait dengan regulasi undang-undang dari pusat. Disisi lain keberadaan pom bensin mini ini membantu masyarakat yang kesulitan mendapatkan BBM karena padatnya antrean di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

“Apalagi ini juga menyangkut dengan piring nasi mereka, tetapi harus sesuai dengan aturan yang ada. Harus ikuti aturan dengan tidak mengesampingkan para pelaku pom bensin mini ini,” ucapnya.

Sementara Kepala Satpol PP Balikpapan Budi Liliono masih menunggu regulasi yang akan dibuat termasuk koordinasi dengan OPD lain tentang bagaimana keberlanjutan dari masalah tersebut.

Menurutnya, para pengusaha pom mini dilarang untuk berjualan di kawasan jalan protokol dan tidak boleh bertambah jumlah penjualnya.

Baca Juga :  Meskipun Makan Waktu, Proses Pembentukan AKD DPRD Kota Balikpapan Terus Berlanjut

“Untuk di daerah juga ada aturan untuk mengatur, tempat-tempat mana yang diperbolehkan untuk kegiatan jual beli. Kita akan mengkaji ulang tempat mana yang diperbolehkan, dengan catatan mereka jumlahnya tidak bertambah, dan tidak berjualan di jalan protokol,” ucapnya.

Selanjutnya, lanjut Budi, akan ada surat edaran atau perwali yang akan mengatur keberadaan pom mini, sambil berkoordinasi dengan OPD yang lain seperti Dinas Perizinan dan BPBD.

Sementara Ketua APEM Balikpapan Harianto menyebut mereka dibolehkan berjualan sambil menunggu aturan atau ketentuan yang akan dikeluarkan pemerintah kota namun dengan catatan menjaga keamanan dan menyiapkan alat safety, minimal alat pemadam api ringan (APAR) atau pasir untuk mencegah adanya kebakaran atau adanya percikan api.

“Kami berharap aturan yang dikeluarkan Pemkot Balikpapan segera keluar supaya kami usahanya lebih nyaman dan pom bensin mini di Balikpapan tidak tumbuh semakin banyak. kalau dibiarkan bisa tembus ribuan unit,” tutupnya.

Reporter : Tin

Berita Terkait

Fraksi Partai Nasdem Kecewa Terhadap Penetapan AKD DPRD Kota Balikpapan
AKD Resmi Diumumkan, DPRD Kota Balikpapan Siap Laksanakan Tugas dan Fungsinya 
AKD Terbentuk, Langkah Awal Komisi II Akan Segera Menggelar RDP Dengan Mitra Kerjanya
Meskipun Makan Waktu, Proses Pembentukan AKD DPRD Kota Balikpapan Terus Berlanjut
Hari Sumpah Pemuda, Ketua DPRD Balikpapan Tekankan Pentingnya Peran Pemuda Dalam Pembangunan 
Adi Sebut Usai Peresmian Pengangkatan Unsur Pimpinan, DPRD Kota Balikpapan Akan Segera Bentuk AKD
Budiono Kembali Jabat Wakil Ketua DPRD Balikpapan 
Alwi Al Qadri Resmi Jabat Ketua DPRD Balikpapan Periode 2024 – 2029
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 1 November 2024 - 17:26 WIB

Fraksi Partai Nasdem Kecewa Terhadap Penetapan AKD DPRD Kota Balikpapan

Kamis, 31 Oktober 2024 - 07:14 WIB

AKD Resmi Diumumkan, DPRD Kota Balikpapan Siap Laksanakan Tugas dan Fungsinya 

Kamis, 31 Oktober 2024 - 03:34 WIB

AKD Terbentuk, Langkah Awal Komisi II Akan Segera Menggelar RDP Dengan Mitra Kerjanya

Rabu, 30 Oktober 2024 - 15:45 WIB

Meskipun Makan Waktu, Proses Pembentukan AKD DPRD Kota Balikpapan Terus Berlanjut

Senin, 28 Oktober 2024 - 21:41 WIB

Hari Sumpah Pemuda, Ketua DPRD Balikpapan Tekankan Pentingnya Peran Pemuda Dalam Pembangunan 

Berita Terbaru