PAMUNGKASNEWS.ID, BALIKPAPAN – DPRD Kota Balikpapan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Aliansi Penjual Eceran Minyak (APEM) Balikpapan, di Ruang Rapat Gabungan DPRD Balikpapan, pada Senin (9/10/2023).
Tujuan kedatangan APEM ke gedung wakil rakyat untuk mencari solusi terkait penertiban penjual bahan bakar minyak (BBM) eceran khususnya penjual pom bensin mini.
Seusai RDP, Anggota Komisi II DPRD Kota Balikpapan Taufik Qul Rahman Taufik Qul Rahman, menjelaskan bahwa sesuai dengan undang-undang dan aturan yang berlaku keberadaan pom mini ini sebenarnya memang melanggar aturan.
Meski demikian, harus juga memikirkan perekonomian para pemilik usaha pom mini yang selama ini banyak membantu masyarakat yang kesulitan dalam menghadapi padatnya antrian SPBU.
“Sehingga kami dari Komisi 2, meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Bagian Hukum Pemerintah Kota Balikpapan membiarkan dulu pom bensin mini tetap berjualan sembari mereka melakukan kajian dan menentukan regulasi juga sambil berkoodinasi dengan pihak Pertamina, ” ucapnya seusai RDP kepada awak media.
Selanjutnya, akan ada surat edaran dan himbauan dari Satpol PP, melalui komunitas APEM. “Jadi permasalahan ini sudah clear, bukan dibiarkan tapi nanti akan ada syarat-syarat yang akan diterapkan,” terangnya.
Taufik menegaskan, pihak Komisi II meminta adanya kajian dan koordinasi dengan Pertamina terkait dengan regulasi undang-undang dari pusat. Disisi lain keberadaan pom bensin mini ini membantu masyarakat yang kesulitan mendapatkan BBM karena padatnya antrean di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
“Apalagi ini juga menyangkut dengan piring nasi mereka, tetapi harus sesuai dengan aturan yang ada. Harus ikuti aturan dengan tidak mengesampingkan para pelaku pom bensin mini ini,” ucapnya.
Sementara Kepala Satpol PP Balikpapan Budi Liliono masih menunggu regulasi yang akan dibuat termasuk koordinasi dengan OPD lain tentang bagaimana keberlanjutan dari masalah tersebut.
Menurutnya, para pengusaha pom mini dilarang untuk berjualan di kawasan jalan protokol dan tidak boleh bertambah jumlah penjualnya.
“Untuk di daerah juga ada aturan untuk mengatur, tempat-tempat mana yang diperbolehkan untuk kegiatan jual beli. Kita akan mengkaji ulang tempat mana yang diperbolehkan, dengan catatan mereka jumlahnya tidak bertambah, dan tidak berjualan di jalan protokol,” ucapnya.
Selanjutnya, lanjut Budi, akan ada surat edaran atau perwali yang akan mengatur keberadaan pom mini, sambil berkoordinasi dengan OPD yang lain seperti Dinas Perizinan dan BPBD.
Sementara Ketua APEM Balikpapan Harianto menyebut mereka dibolehkan berjualan sambil menunggu aturan atau ketentuan yang akan dikeluarkan pemerintah kota namun dengan catatan menjaga keamanan dan menyiapkan alat safety, minimal alat pemadam api ringan (APAR) atau pasir untuk mencegah adanya kebakaran atau adanya percikan api.
“Kami berharap aturan yang dikeluarkan Pemkot Balikpapan segera keluar supaya kami usahanya lebih nyaman dan pom bensin mini di Balikpapan tidak tumbuh semakin banyak. kalau dibiarkan bisa tembus ribuan unit,” tutupnya.
Reporter : Tin