RDTR Diharapkan Permudah Urusan Pertanahan Di Kota Balikpapan

- Jurnalis

Jumat, 8 Januari 2021 - 19:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pamungkasnews.id, Balikpapan – Terkait Penyempurnaan Rencana Peraturan Daerah (Raperda) terhadap Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Balikpapan, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) diruang Rapat Paripurna, Kamis (7/01/2021).

RDP di pimpin langsung oleh ketua Bapemperda Andi Arief Agung dan dihadiri Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) kota Balikpapan, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) serta beberapa anggota DPRD yang tergabung dalam Bapemperda.

Ketua Bapemperda mengatakan Peraturan Daerah (Perda) RDTR merupakan penyempurna dari Perda lama yakni Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Namun RDTR merupakan rencana yang lebih terperinci mengenai tata ruang suatu wilayah dalam mengatur dan menata fungsi ruang sesuai peruntukannya dari masing-masing zona wilayahnya.

Baca Juga :  DPRD Balikpapan Desak PT Changwon–PT ERA Segera Bayar Kompensasi Pekerja Sebelum 31 Oktober

“Saat ini disiapkan nota penjelasan tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RDTR, sebagaimana surat Wali Kota Balikpapan meminta agar perda RDTR agar segera dibahas hari ini merupakan star awal kita, dan pembahasan selanjutnya akan diagendakan ,” jelas Andi Arief Agung usai memimpin RDP

“Secara detailnya RDTR sebenarnya terjemahan dari Perda lama kita, Perda RTRW, yang kemudian disempurnakan lebih rigid lagi menjadi RDTR. nanti di situ kita akan masuk ke dalam zonasi-zonasi per kecamatan, jadi peruntukanya disetiap kecamatan dapat lebih jelas detail zonasinya seperti apa, dengan istilah wilayah perencanaan perkecamatan” urainya.

Baca Juga :  Komisi II Pastikan Stok Pangan di Balikpapan Dipastikan Aman Jelang Natal dan Tahun Baru

Andi menyampaikan setelah Perda RDTR disahkan yang ditargetkan selesai tahun ini, tentunya kepastian hukum masalah pertanahan di Kota Balikpapan akan lebih jelas dengan adanya perda tersebut.

“Berharap, dengan disahkanya RDTR kepastian hukum permasalahan pertanahan di kota Balikpapan akan lebih jelas dan turunannya juga akan memudahkan DPPR untuk membuat izin pengolahan tanah negara yang belum ber Sertifikat dalam hal ini memiliki IMTN” ungkapnya.

“Perda IMTN pun masih dalam pembahasan, kami akan mencoba mengangkat pembahasan Perda IMTN ditahun ini apakah nanti akan direvisi atau dicabut. “Akan kami lihat perkembangannya,”” pungkasnya

Wartawan :tiono

Berita Terkait

Ketua Komisi III DPRD Balikpapan Soroti Trotoar Rusak Akibat Akar Pohon
Fauzi Adi Firmansyah Ingatkan Distributor Agar Tidak Timbun Sembako
Komisi II DPRD Balikpapan Dorong Reformasi KONI Lewat Muskotlub 2025
Taufik Qul Rahman Dorong Penguatan UMKM Lewat Dialog Warga di Baru Ilir
Buruh Geruduk DPRD Balikpapan, Tuntut Kepastian Hak Pekera, DPRD Janji Kawal Hingga ke Pusat
Komisi II Pastikan Stok Pangan di Balikpapan Dipastikan Aman Jelang Natal dan Tahun Baru
Disdag Balikpapan Pastikan Stok Pangan dan Energi Aman Jelang Natal dan Tahun Baru
Gasali Imbau Warga Laporkan Pesan Hoaks Soal Biaya Tambahan BPJS
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 November 2025 - 16:16 WIB

Ketua Komisi III DPRD Balikpapan Soroti Trotoar Rusak Akibat Akar Pohon

Senin, 17 November 2025 - 16:05 WIB

Fauzi Adi Firmansyah Ingatkan Distributor Agar Tidak Timbun Sembako

Minggu, 16 November 2025 - 22:57 WIB

Komisi II DPRD Balikpapan Dorong Reformasi KONI Lewat Muskotlub 2025

Minggu, 16 November 2025 - 17:26 WIB

Taufik Qul Rahman Dorong Penguatan UMKM Lewat Dialog Warga di Baru Ilir

Jumat, 14 November 2025 - 19:51 WIB

Buruh Geruduk DPRD Balikpapan, Tuntut Kepastian Hak Pekera, DPRD Janji Kawal Hingga ke Pusat

Berita Terbaru