RDTR Diharapkan Permudah Urusan Pertanahan Di Kota Balikpapan

- Jurnalis

Jumat, 8 Januari 2021 - 19:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pamungkasnews.id, Balikpapan – Terkait Penyempurnaan Rencana Peraturan Daerah (Raperda) terhadap Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Balikpapan, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) diruang Rapat Paripurna, Kamis (7/01/2021).

RDP di pimpin langsung oleh ketua Bapemperda Andi Arief Agung dan dihadiri Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) kota Balikpapan, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) serta beberapa anggota DPRD yang tergabung dalam Bapemperda.

Ketua Bapemperda mengatakan Peraturan Daerah (Perda) RDTR merupakan penyempurna dari Perda lama yakni Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Namun RDTR merupakan rencana yang lebih terperinci mengenai tata ruang suatu wilayah dalam mengatur dan menata fungsi ruang sesuai peruntukannya dari masing-masing zona wilayahnya.

“Saat ini disiapkan nota penjelasan tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RDTR, sebagaimana surat Wali Kota Balikpapan meminta agar perda RDTR agar segera dibahas hari ini merupakan star awal kita, dan pembahasan selanjutnya akan diagendakan ,” jelas Andi Arief Agung usai memimpin RDP

“Secara detailnya RDTR sebenarnya terjemahan dari Perda lama kita, Perda RTRW, yang kemudian disempurnakan lebih rigid lagi menjadi RDTR. nanti di situ kita akan masuk ke dalam zonasi-zonasi per kecamatan, jadi peruntukanya disetiap kecamatan dapat lebih jelas detail zonasinya seperti apa, dengan istilah wilayah perencanaan perkecamatan” urainya.

Andi menyampaikan setelah Perda RDTR disahkan yang ditargetkan selesai tahun ini, tentunya kepastian hukum masalah pertanahan di Kota Balikpapan akan lebih jelas dengan adanya perda tersebut.

“Berharap, dengan disahkanya RDTR kepastian hukum permasalahan pertanahan di kota Balikpapan akan lebih jelas dan turunannya juga akan memudahkan DPPR untuk membuat izin pengolahan tanah negara yang belum ber Sertifikat dalam hal ini memiliki IMTN” ungkapnya.

“Perda IMTN pun masih dalam pembahasan, kami akan mencoba mengangkat pembahasan Perda IMTN ditahun ini apakah nanti akan direvisi atau dicabut. “Akan kami lihat perkembangannya,”” pungkasnya

Wartawan :tiono

Berita Terkait

Reses Anggota DPRD Kota Balikpapan Hj. Kasmah Tampung Aspirasi Warga Graha Indah
Reses Syarifuddin Oddang, Warga Soroti Dampak Pengupasan Lahan Mangrove di Graha Indah
Mendengar Suara Warga, Nelly Turuallo Tanggapi Keluhan BPJS dan Pendidikan Dalam Kegiatan Reses di Balikpapan Tengah
UMKM Balikpapan Butuh Dukungan: Reses Suwanto Soroti Tantangan dan Peluang
Warga Balikpapan Selatan Sampaikan Keluhan di Reses Simon Sulean
Budiono Dicecar Aspirasi Warga Saat Reses di Kelurahan Damai Bahagia, dari Persoalan Banjir hingga Sampah
Reses Perdana, Suriani Gelar Serap Aspirasi di RT 46 Kelurahan Manggar, Balikpapan Timur
Reses Masa Sidang I 2024, Anggota DPRD Balikpapan Lim Serap Aspirasi Warga Karang Rejo
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 17 November 2024 - 07:55 WIB

Reses Anggota DPRD Kota Balikpapan Hj. Kasmah Tampung Aspirasi Warga Graha Indah

Jumat, 15 November 2024 - 17:48 WIB

Reses Syarifuddin Oddang, Warga Soroti Dampak Pengupasan Lahan Mangrove di Graha Indah

Jumat, 15 November 2024 - 02:00 WIB

Mendengar Suara Warga, Nelly Turuallo Tanggapi Keluhan BPJS dan Pendidikan Dalam Kegiatan Reses di Balikpapan Tengah

Kamis, 14 November 2024 - 12:41 WIB

UMKM Balikpapan Butuh Dukungan: Reses Suwanto Soroti Tantangan dan Peluang

Kamis, 14 November 2024 - 12:12 WIB

Warga Balikpapan Selatan Sampaikan Keluhan di Reses Simon Sulean

Berita Terbaru