Rekam Aktivitas Tetangganya di Kamar Mandi, Seorang Pria Berurusan Dengan Pihak Berwajib

- Jurnalis

Selasa, 13 April 2021 - 18:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUTIM – Diduga merekam aktifitas tetangganya yang sedang berada didalam kamar mandi, Seorang pria berinisial HR harus berurusan dengan pihak kepolisian usai korban melaporkan kepada pihak berwajib, Jumat (09/04/2021).

HR yang merupakan warga Kecamatan Sangatta Selatan, Kabupaten Kutai Timur harus mempertanggung jawabkan perbuatan yang tidak senonoh itu dimeja hukum.

Kapolres Kutim AKBP Welly Djatmoko melalui Kasat Reskrim Polres Kutim AKP Abdul Rauf menguraikan bahwa tersangka merekam aktivitas korban menggunakan ponsel melalui sela-sela kamar mandi milik pelapor dan tersangka yang kebetulan terletak berdampingan.

“Tersangka di duga merekam aktivitas tersangka menggunakan Ponsel, melalui sela-sela kamar mandi korban, yang secara kebetulan berdampingan dengan kamarmandi milik tersangka”jelas AKBP Wally Djatmoko.

Pelapor yakin tidak ada orang lain selain HR yang dapat dicurigai melakukan perbuatan bejat tersebut karena saat ditemui hanya HR yang berada di lokasi. Terdapat dua korban dalam kasus ini yakni seorang ibu dan anak yang masih di bawah umur.

Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan langsung melaporkan pelaku ke Polres Kutai Timur.

Sat Reskrim dengan segera menindaklanjut laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan serta mengumpulkan alat bukti.

Sebuah barang bukti berupa satu Unit HP Merk OPPO Warna Silver diamankan oleh kepolisian.

Setelah melakukan pemeriksaan, pelaku mengaku telah menyimpan sebanyak 21 video korban yang dikumpulkan sejak bulan Februari 2021.

Atas kejadian tersebut, tersangka dijerat Pasal 29 dan atau pasal 35 UU No 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman kurungan maksimal 12 tahun serta denda paling banyak Rp 600 miliar.

Reporter : Oechan

Berita Terkait

Tiga Pengedar Sabu Dengan Barang Bukti 10,40 Kg Terancam Hukuman Seumur Hidup
32 Kilogram Sabu serta Uang Tunai 1 Miliar Rupiah Berhasil Diamankan Ditresnarkoba Polda Kaltim
13 Poket Sabu Berhasil Diamankan Satreskoba Polres Kukar Beserta 2 Tersangka
Dalam Kurun Waktu 3 Bulan, 62 Kasus Penyalahgunaan Narkotika Berhasil di Ungkap Satresnarkoba Polresta Balikpapan
Kakek Berusia 60 Tahun Dibekuk Pihak Berwajib Setelah Mencabuli Anak Dibawah Umur
Pelaku Pengancaman Salah Satu Capres Peserta Pemilu 2024 di Media Sosial, Kini Ditetapkan Sebagai Tersangka
IRT Pengedar Sabu Berhasil Dibekuk Jajaran Satresnarkoba Polresta Balikpapan
Tak Jera, Pria Berinisial SH Kembali Diringkus Pihak Berwajib Setelah Melakukan Aksi Jambret di Jalan Indrakila
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Juni 2024 - 16:50 WIB

Tiga Pengedar Sabu Dengan Barang Bukti 10,40 Kg Terancam Hukuman Seumur Hidup

Selasa, 2 April 2024 - 00:26 WIB

32 Kilogram Sabu serta Uang Tunai 1 Miliar Rupiah Berhasil Diamankan Ditresnarkoba Polda Kaltim

Jumat, 15 Maret 2024 - 13:07 WIB

13 Poket Sabu Berhasil Diamankan Satreskoba Polres Kukar Beserta 2 Tersangka

Kamis, 14 Maret 2024 - 12:11 WIB

Dalam Kurun Waktu 3 Bulan, 62 Kasus Penyalahgunaan Narkotika Berhasil di Ungkap Satresnarkoba Polresta Balikpapan

Selasa, 23 Januari 2024 - 15:46 WIB

Kakek Berusia 60 Tahun Dibekuk Pihak Berwajib Setelah Mencabuli Anak Dibawah Umur

Berita Terbaru