Rekam Aktivitas Tetangganya di Kamar Mandi, Seorang Pria Berurusan Dengan Pihak Berwajib

- Jurnalis

Selasa, 13 April 2021 - 18:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUTIM – Diduga merekam aktifitas tetangganya yang sedang berada didalam kamar mandi, Seorang pria berinisial HR harus berurusan dengan pihak kepolisian usai korban melaporkan kepada pihak berwajib, Jumat (09/04/2021).

HR yang merupakan warga Kecamatan Sangatta Selatan, Kabupaten Kutai Timur harus mempertanggung jawabkan perbuatan yang tidak senonoh itu dimeja hukum.

Kapolres Kutim AKBP Welly Djatmoko melalui Kasat Reskrim Polres Kutim AKP Abdul Rauf menguraikan bahwa tersangka merekam aktivitas korban menggunakan ponsel melalui sela-sela kamar mandi milik pelapor dan tersangka yang kebetulan terletak berdampingan.

Baca Juga :  Pelarian Muraker Kristian Lumban Gaol Berakhir, Buronan Kejari Balikpapan Diciduk di Jakarta Selatan

“Tersangka di duga merekam aktivitas tersangka menggunakan Ponsel, melalui sela-sela kamar mandi korban, yang secara kebetulan berdampingan dengan kamarmandi milik tersangka”jelas AKBP Wally Djatmoko.

Pelapor yakin tidak ada orang lain selain HR yang dapat dicurigai melakukan perbuatan bejat tersebut karena saat ditemui hanya HR yang berada di lokasi. Terdapat dua korban dalam kasus ini yakni seorang ibu dan anak yang masih di bawah umur.

Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan langsung melaporkan pelaku ke Polres Kutai Timur.

Baca Juga :  Pelarian Muraker Kristian Lumban Gaol Berakhir, Buronan Kejari Balikpapan Diciduk di Jakarta Selatan

Sat Reskrim dengan segera menindaklanjut laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan serta mengumpulkan alat bukti.

Sebuah barang bukti berupa satu Unit HP Merk OPPO Warna Silver diamankan oleh kepolisian.

Setelah melakukan pemeriksaan, pelaku mengaku telah menyimpan sebanyak 21 video korban yang dikumpulkan sejak bulan Februari 2021.

Atas kejadian tersebut, tersangka dijerat Pasal 29 dan atau pasal 35 UU No 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman kurungan maksimal 12 tahun serta denda paling banyak Rp 600 miliar.

Reporter : Oechan

Berita Terkait

Pelarian Muraker Kristian Lumban Gaol Berakhir, Buronan Kejari Balikpapan Diciduk di Jakarta Selatan
Polri Bongkar Pelaku TPPO Jaringan Internasional Bermodus Admin Kripto di Myanmar, Dua Orang Ditetapkan Tersangka
Satgas Ops Damai Cartenz Dalami Kasus Pembunuhan Warga Sipil di Dekai Yahukimo, Diduga Dilakukan KKB
Operasi Pekat Mahakam 2025, Jatanras Polda Kaltim Tangkap Pria Pembawa Senjata Tajam
Polda Kaltim Ungkap Kasus Pencabulan Anak oleh Ayah Kandung, Pelaku Akan Dihukum Berat
DPO KKB Iyoktogi Telenggen Ditangkap Satgas Ops Damai Cartenz 2025 di Yahukimo
Polsek Tenggarong Seberang Bongkar Penimbunan BBM Bersubsidi di Desa Manunggal Jaya
Tiga Pengedar Sabu Dengan Barang Bukti 10,40 Kg Terancam Hukuman Seumur Hidup
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 17:15 WIB

Pelarian Muraker Kristian Lumban Gaol Berakhir, Buronan Kejari Balikpapan Diciduk di Jakarta Selatan

Senin, 14 Juli 2025 - 23:10 WIB

Polri Bongkar Pelaku TPPO Jaringan Internasional Bermodus Admin Kripto di Myanmar, Dua Orang Ditetapkan Tersangka

Sabtu, 5 Juli 2025 - 23:22 WIB

Satgas Ops Damai Cartenz Dalami Kasus Pembunuhan Warga Sipil di Dekai Yahukimo, Diduga Dilakukan KKB

Minggu, 16 Maret 2025 - 16:17 WIB

Operasi Pekat Mahakam 2025, Jatanras Polda Kaltim Tangkap Pria Pembawa Senjata Tajam

Selasa, 11 Maret 2025 - 17:51 WIB

Polda Kaltim Ungkap Kasus Pencabulan Anak oleh Ayah Kandung, Pelaku Akan Dihukum Berat

Berita Terbaru