KUTIM – Diduga merekam aktifitas tetangganya yang sedang berada didalam kamar mandi, Seorang pria berinisial HR harus berurusan dengan pihak kepolisian usai korban melaporkan kepada pihak berwajib, Jumat (09/04/2021).
HR yang merupakan warga Kecamatan Sangatta Selatan, Kabupaten Kutai Timur harus mempertanggung jawabkan perbuatan yang tidak senonoh itu dimeja hukum.
Kapolres Kutim AKBP Welly Djatmoko melalui Kasat Reskrim Polres Kutim AKP Abdul Rauf menguraikan bahwa tersangka merekam aktivitas korban menggunakan ponsel melalui sela-sela kamar mandi milik pelapor dan tersangka yang kebetulan terletak berdampingan.
“Tersangka di duga merekam aktivitas tersangka menggunakan Ponsel, melalui sela-sela kamar mandi korban, yang secara kebetulan berdampingan dengan kamarmandi milik tersangka”jelas AKBP Wally Djatmoko.
Pelapor yakin tidak ada orang lain selain HR yang dapat dicurigai melakukan perbuatan bejat tersebut karena saat ditemui hanya HR yang berada di lokasi. Terdapat dua korban dalam kasus ini yakni seorang ibu dan anak yang masih di bawah umur.
Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan langsung melaporkan pelaku ke Polres Kutai Timur.
Sat Reskrim dengan segera menindaklanjut laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan serta mengumpulkan alat bukti.
Sebuah barang bukti berupa satu Unit HP Merk OPPO Warna Silver diamankan oleh kepolisian.
Setelah melakukan pemeriksaan, pelaku mengaku telah menyimpan sebanyak 21 video korban yang dikumpulkan sejak bulan Februari 2021.
Atas kejadian tersebut, tersangka dijerat Pasal 29 dan atau pasal 35 UU No 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman kurungan maksimal 12 tahun serta denda paling banyak Rp 600 miliar.
Reporter : Oechan