Balikpapan, pamungkasnews.id – Rencana pembangunan kebun binatang sebagai sarana edukasi di Kota Balikpapan nampaknya bakal terealisasi, Komisi III DPRD Kota Balikpapan mulai melakukan pembahasan tentang kajian naskah akademik dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) di ruang Komisi III DPRD Balikpapan, Selasa, 16/3/2021.
Anggota Komisi III Nelly Turuallo mengatakan, terkait dengan kajian yang akan di proses menjadi naskah akademik tersebut pihaknya sebelumnya telah melakukan kunjungan ke Universitas Brawijaya (Unibraw) di Malang, Jawa Timur.
“Dalam menyusun kajian kami dari Komisi III sudah melakukan kunjungan ke Unibraw. Universitas itu yang nanti akan membuat naskah akademiknya. Dan kami juga sudah berkonsultasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan”, kata Nelly Turuallo kepada wartawan usai melakukan RDP.
Terkait dengan lokasi pembangunan kebun binatang tersebut, kata dia, pihaknya belum dapat memastikan lokasinya. Kendati pernah melirik lokasi dikawasan Kebun Raya, KM 15 Karang Joang. Namun hal itu di urungkan lantaran di kebun raya tersebut terdapat sarana edukasi.
“Kami disarankan oleh Kementerian Lingkungan Hidup untuk mencari lokasi lahan baru, lahan yang dibutuhkan untuk pembangunan kebun binatang itu seluas 15 hektar.
Dia menyebut, ada tiga kelompok untuk kebutuhan lahan pembangunan kebun binatang. Jika untuk hewan satwa syaratnya harus memiliki dua taksa hewan dengan luas lahan 5 hektar, untuk kebun binatang tiga taksa dengan luas lahan 15 hektar, dan untuk pembangunan taman safari minimal 50 hektar.
Dari tiga hal tersebut, dia memgatakan belum dapat memastikan apakah akan dibangun taman satwa, kebun binatang atau taman safari.
“Komisi III lebih kepada pengadaannya, masih menyiapkan pondasi. Sehingga sewaktu-waktu nanti jika kemampuan keuangan daerah sudah memungkinkan atau ada pihak swasta yang akan investasi sudah ada pondasinya atau aturannya”, ujarnya.
“Komisi III lebih kepada menyiapkan syarat-syarat, aturannya, dan langkah-langkah yang harus dipersiapkan jika membuat salah satu dari tiga hal tersebut, termasuk pengelolaannya”, kata dia.
Dia menyampaikan, pengelolaan kebun binatang itu nantinya tidak harus di kelola oleh pemerintah daerah, tapi juga bisa di kelola oleh pihak swasta dengan sistem join.
“Kajian itu sebenarnya sudah dilakukan tahun 2018 lalu. Jadi kajian itu akan ditingkatkan menjadi naskah akademik, jika naskah akademik itu sudah selesai baru masuk ke Bapemperda untuk diolah menjadi Perda,” sebutnya.
Terkait dengan lahan yang akan digunakan, lanjut dia, pihaknya mengaku telah berkoordinasi dengan bagian aset Pemerintah Kota Balikpapan.
“Untuk lahan kami sudah koordinasi dengan bagian aset, apakah nanti akan dibangun hewan satwa, kebun binatang atau taman safari yang jelas lahannya masih sangat memungkinkan ada. Karena memang dibutuhkan”, tandasnya.
Reporter : Fauzi