Pamungkasnews.id, Balikpapan – Anggota DPRD Kota Balikpapan Syarifuddin Oddang melaksanakan serap aspirasi atau reses masa sidang 1 tahun 2024 di lingkungan RT 13 Kelurahan Graha Indah Balikpapan Utara, Kamis, (14/11/2024).
Reses ini dihadiri Kabid Sumber Daya Air (SDA) Dinas Pekerjaan Umum Balikpapan, Jen Supriyanto, Staf Kelurahan Graha Indah dan warga.
Di awal reses ini warga menyoroti dampak pengupasan lahan Mangrove yang dilakukan oleh PT Lima Dua di lingkungan mereka, terutama yang terkena dampak langsung di RT 11 dan RT 13. Warga memprotes aktivitas tersebut lantaran menyebabkan banjir yang lebih parah
Hal ini disampaikan oleh salah satu warga RT 13 bernama Apri. Ia mengatakan bahwa dampak pengupasan lahan yang dilakukan oleh PT Lima Dua tersebut dinilai sangat merugikan warga.
Ia juga menyebut, bahwa sebelum terjadi pengupasan lahan pihaknya tidak pernah mengetahui adanya sosialisasi yang dilakukan oleh pihak perusahaan
“Kami melihat tidak pernah ada sosialisasi dari PT Lima Dua, tiba-tiba kami melihat lahan Mangrove sudah di papas habis,” ucapnya.
Ia menceritakan, bahwa selama pengupasan lahan itu dilakukan, dirinya pernah meminta pihak perusahaan melaui Kelurahan Graha Indah untuk tidak melakukan pengupasan sepanjang 25 meter dari bibir parit di lingkungan RT 13. Karena akan mengakibatkan dampak banjir yang lebih parah. Namun yang terjadi, kata dia, lahan tersebut juga di babat habis oleh pihak perusahaan.
“Kami sudah beberapa kali mengadakan pertemuan di Kantor Kelurahan untuk meminta bahwa kami yang terdampak ini seperti apa, tapi mereka tidak ada sama sekali atau tidak tahu menahu. Pada hal mereka sudah menyanggupi untuk tidak mengupas lahan yang jaraknya dari bibir parit warga 25 meter, tapi yang terjadi malah dihabiskan Mangrove-nya,” bebernya.
Bahkan, Apri mengaku, pihaknya pernah mengadukan hal tersebut kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan untuk meminta penjelasan terkait dampak dari pengupasan lahan itu terhadap lingkungan, tapi tidak ada titik terang.
“Kami hanya ingin mengadu, seperti apa jalan keluarnya. Ke DLH pun kami juga sudah melakukan hal yang sama (mengadu), tapi sampai sekarang ini tidak ada tindak lanjutnya,” ungkapnya
Menanggapi hal ini, Syarifudddin Oddang, mengatakan bahwa persoalan tersebut sudah mulai ada titik terang setelah pihaknya melakukan pertemuan dengan pihak perusahaan belum lama ini.
Hanya saja, kata dia, pada kegiatan reses ini pihak Dinas Lingkungan Hidup Kota Balikpapan tidak hadir untuk memberikan penjelasan lebih detail terkait persoalan dampak yang terjadi di lingkungan warga.
“Sudah mulai ada titik terang, karena kami sudah bertemu dengan pihak PT Lima Dua. Cuma yang saya sayangkan dari DLH tidak datang pada reses ini untuk menjelaskan secara detail kepada warga, karena intinya ada di DLH,” kata Oddang kepada media ini.
Menurutnya, pengupasan lahan Mangrove yang dilakukan oleh PT Lima Dua merupakan kewenangan dari DLH sebagai OPD yang mengeluarkan izin.
Dengan demikian, kata Oddang, pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan dialog warga dengan mengundang OPD terkait, dalam hal ini DLH.
“Dialog nanti khusus membahas persoalan itu (dampak pengupasan lahan), kita akan membahas lebih lanjut terkait komitmen pihak perusahaan. Tentunya komitmen itu akan disesuaikan dengan aturan yang ada, dan aturan itu yang tahu adalah DLH,” jelasnya.
Oddang membenarkan, bahwa sebelumnya warga di lingkungan tersebut meminta pihak perusahaan untuk tidak mengupas lahan Mangrove sepanjang 25 meter dari bibir parit di lingkungan warga. Namun justru bibir parit itu di babat habis oleh pihak perusahaan.
“Hal ini menjadi keresahan bagi warga, karena dampaknya banjir,” ujarnya.
Selain itu, warga juga menyampaikan sejumlah usulan lainnya mulai dari penanganan drainase, Penerangan Jalan Umum (PJU), serta parkir liar di jalan umum kawasan Graha Indah yang dinilai mengganggu arus lalu lintas serta dapat menyebabkan rawan kecelakaan.
Menanggapi usulan ini, Oddang memastikan di tahun 2025 mendatang terutama penanganan drainase di lingkungan RT 11 dan RT 13 akan dilaksanakan melalui anggaran APBD Perubahan.
“Untuk penanganan drainase di RT 11 dan RT 13 sudah ada titik terang, tahun depan 2025 sudah mulai dikerjakan,” tuturnya.
Terkait penanganan drainase ini juga diamini Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas Pekerjaan Umum, Jen Supriyanto. Ia juga memastikan, pihaknya akan menganggarkan proyek tersebut melalui APBD Perubahan pada 2025 mendatang.
Menurut Jen, usulan penanganan drainase di lingkungan RT 13 ini diperkirakan menelan anggaran dibawah Rp 1 miliar, dan merupakan prioritas yang harus segera ditangani.
“Usulan drainase ini sebenarnya dadakan, tapi karena prioritas, ya kami akan laksanakan. Tapi nanti kami anggarkan di APBD Perubahan, karena untuk APBD murni segala usulan sudah ditutup,” ujarnya.
Reporter : Fz