PAMUNGKASNEWS.ID,BALIKPAPAN – Revisi Peraturan Daerah (Perda) terkait pajak hiburan di Balikpapan mulai tahap finalisasi. Revisi ini buntut ditemukannya dugaan kebocoran pajak hiburan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balikpapan saat inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah tempat hiburan malam (THM) beberapa waktu lalu.
Anggota Bapemperda DPRD Balikpapan, Syukri Wahid menyampaikan, revisi Perda Pajak sesuai dengan HKPD (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah).
“Dalam pandangan akhir sudah sepakat bahwa revisi Perda pajak sesuai dengan HKPD, sesuai prinsipal dengan Undang-Undang di atasnya. Finalisasi itu menjadi karya besar, karena Balikpapan termasuk Kaltim merupakan kota kedua kemungkinan yang punya Perda,” terang Syukri Wahid saat jumpai media ini di Gedung DPRD Balikpapan, Kamis, (13/7/2023).
Diungkapkan, revisi Perda pajak hiburan tersebut karena ditemukan adanya dugaan kebocoran pajak di satu segmen yakni dari sistem penegakannya yang lemah.
“Penegakannya yang lemah. Padahal ada Perda kita terkait dengan pajak online itu yang mengamanatkan 3 jenis pajak yang harus pakai tapping box.Tiga jenis pajak yang harus menggunakan tapping box, yaitu pajak parkir, pajak restoran dan pajak hiburan. Namun, kenyataannya di lapangan tidak sesuai,” ungkapnya.
Menurut politisi Partai PKS ini, hampir semua hiburan malam tidak punya tapping box. Yang Berarti tergantung dengan assessment.
“Tapi problemnya, kita kemarin uji acak ternyata dari sampel yang ada dengan kasus yang kita bisa komparasikan hampir berbeda semuanya. Bahkan, ada yang menunggak, ada yang tidak sesuai dengan rasionalitas,” ujarnya.
Sehingga, kata Syukri, dirinya mengusulkan agar ke depan untuk pajak hiburan malam, metodenya bukan assessment tapi penetapan.
“Total THM itu ada 19 wajib pajak. Dilakukan disurvei saja seminggu turun semua PPNS-nya, kemudian dihitung semua ril pemasukan dibuat rata-rata seminggu kali empat, baru ditetapkan,” paparnya.
“Umpamanya, THM itu anggap lah 60 persen, ya sudah tetapkan bulan itu untuk objek pajak, wajib pajak A anda besarannya Rp 20 juta, sudah di SK kan. Jadi tidak perlu lagi kita khawatir dengan tapping box. Karena itu sudah mengacu pada ril hasil penetapan, namanya metode penungguan. Penungguan ini adalah penetapan. Itu dalam Perda diatur,” pungkas Syukri.
Reporter : Ags