Revisi Perda Tentang Pengelolaan Sampah, Warga Diminta Tertib Waktu Buang Sampah, Najib : Sanksi Masih Sebatas Teguran

- Jurnalis

Selasa, 7 November 2023 - 13:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMUNGKASNEWS.ID, BALIKPAPAN –  Revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga terus disosialisasikan hingga ke seluruh masyarakat Kota Balikpapan.

Anggota DPRD Balikpapan, Muhammad Najib mengatakan, revisi Perda tersebut akan mengatur waktu membuang sampah bagi warga Kota Balikpapan. Kendati saat ini masih tahap sosialisasi, namun bagi warga yang melanggar tetap akan dikenakan sanksi berupa teguran.

“Perda tersebut disosialisasikan sejatinya agar warga Kota Balikpapan dapat membudayakan pola hidup bersih. Termasuk mengedepankan kedisiplinan dalam waktu membuang sampah, memang saat ini sanksinya masih sebatas teguran,” ujarnya, Senin, (6/11/2023).

Baca Juga :  45 Anggota DPRD Balikpapan Periode 2024-2029 Resmi Dilantik

Dalam Perda itu disebutkan, waktu buang sampah hanya ditentukan pada pukul 18.00 WITA – 06.00 WITA. Sehingga warga diminta tetap disiplin.

Menurut Najib, ketentuan waktu membuang sampah ini sejatinya juga untuk mempermudah akses pengangkutan oleh truk sampah milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menuju TPA agar bisa tepat waktu.

“Perda itu sudah disosialisasikan ke seluruh warga Balikpapan melalui kelurahan-Kelurahan. Bahkan hingga sosial media, tapi untuk sementara ini masih ada saja warga yang belum disiplin waktu,” ungkapnya.

Baca Juga :  Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Balikpapan Meningkat, Parlindungan : Pemerintah Jangan Hanya Buat Statistik, Tapi Upaya Pencegahan

Najib berharap, kendati saat ini sanksinya hanya berupa teguran dan pembinaan, warga harus bisa mematuhi aturan yang sudah dibuat oleh pemerintah kota. Namun, kata Najib, tidak menutup kemungkinan kedepannya sanksi berupa administrasi juga akan diberlakukan di Balikpapan.

“Jadi saya harapkan warga Balikpapan bisa disiplin waktu buang sampah,” harapnya.

Reporter : Tin

Berita Terkait

Fauzi Adi Firmansyah Respon Positif Imbauan Walikota Balikpapan Kepada ASN Naik BCT ke Kantor Setiap Jum’at
45 Anggota DPRD Balikpapan Periode 2024-2029 Resmi Dilantik
Abdulloh Pimpin Sidang Paripurna Peresmian Pengangkatan  45 Anggota DPRD Balikpapan Periode 2024 – 2029 
Tolak Keras Revisi UU Pilkada 2024, Ratusan Mahasiswa Balikpapan Dari Berbagai Aliansi Gelar Unjuk Rasa di Depan Gedung DPRD Balikpapan
Menghitung Hari, Persiapan Pelantikan Anggota DPRD Kota Balikpapan Terpilih 2024-2029 Sedan Mencapai 80 Persen
Taufik Qul Rahman Minta Satpol PP dan Disdag Balikpapan Tegas dan Segera Carikan Solusi Soal Penertiban Pasar Pandansari
Banjir di Balikpapan Timur Perlu Penanganan Serius, Saat ini Status Menunggu Kucuran Dana Dari Pemerintah
Fraksi PKS Soroti SILPA APBD Kota Balikpapan Tahun 2023
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 September 2024 - 13:44 WIB

Fauzi Adi Firmansyah Respon Positif Imbauan Walikota Balikpapan Kepada ASN Naik BCT ke Kantor Setiap Jum’at

Selasa, 27 Agustus 2024 - 01:36 WIB

45 Anggota DPRD Balikpapan Periode 2024-2029 Resmi Dilantik

Senin, 26 Agustus 2024 - 20:55 WIB

Abdulloh Pimpin Sidang Paripurna Peresmian Pengangkatan  45 Anggota DPRD Balikpapan Periode 2024 – 2029 

Sabtu, 24 Agustus 2024 - 02:25 WIB

Tolak Keras Revisi UU Pilkada 2024, Ratusan Mahasiswa Balikpapan Dari Berbagai Aliansi Gelar Unjuk Rasa di Depan Gedung DPRD Balikpapan

Rabu, 21 Agustus 2024 - 17:41 WIB

Menghitung Hari, Persiapan Pelantikan Anggota DPRD Kota Balikpapan Terpilih 2024-2029 Sedan Mencapai 80 Persen

Berita Terbaru

KPU Balikpapan

Rahmad – Bagus Jalani Pemeriksaan Kesehatan di RSKD

Selasa, 3 Sep 2024 - 01:56 WIB