PAMUNGKASNEWS.ID, BALIKPAPAN – Revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga terus disosialisasikan hingga ke seluruh masyarakat Kota Balikpapan.
Anggota DPRD Balikpapan, Muhammad Najib mengatakan, revisi Perda tersebut akan mengatur waktu membuang sampah bagi warga Kota Balikpapan. Kendati saat ini masih tahap sosialisasi, namun bagi warga yang melanggar tetap akan dikenakan sanksi berupa teguran.
“Perda tersebut disosialisasikan sejatinya agar warga Kota Balikpapan dapat membudayakan pola hidup bersih. Termasuk mengedepankan kedisiplinan dalam waktu membuang sampah, memang saat ini sanksinya masih sebatas teguran,” ujarnya, Senin, (6/11/2023).
Dalam Perda itu disebutkan, waktu buang sampah hanya ditentukan pada pukul 18.00 WITA – 06.00 WITA. Sehingga warga diminta tetap disiplin.
Menurut Najib, ketentuan waktu membuang sampah ini sejatinya juga untuk mempermudah akses pengangkutan oleh truk sampah milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menuju TPA agar bisa tepat waktu.
“Perda itu sudah disosialisasikan ke seluruh warga Balikpapan melalui kelurahan-Kelurahan. Bahkan hingga sosial media, tapi untuk sementara ini masih ada saja warga yang belum disiplin waktu,” ungkapnya.
Najib berharap, kendati saat ini sanksinya hanya berupa teguran dan pembinaan, warga harus bisa mematuhi aturan yang sudah dibuat oleh pemerintah kota. Namun, kata Najib, tidak menutup kemungkinan kedepannya sanksi berupa administrasi juga akan diberlakukan di Balikpapan.
“Jadi saya harapkan warga Balikpapan bisa disiplin waktu buang sampah,” harapnya.
Reporter : Tin