Sabaruddin : Pelaku Usaha Nunggak Pajak Wajib Ditindak Tegas
PAMUNGKASNEWS.ID, BALIKPAPAN -Koordinator Pansus Piutang Pajak DPRD Kota Balikpapan Sabaruddin Panrecalle meminta ketegasan Pemkot Balikpapan untuk memberikan peringatan kepada wajib pajak ataupun pengusaha yang belum melunasi piutang pajak.
Sabaruddin mendorong Badan Pengelola Pajak Dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan agar menindak tegas terhadap pelaku usaha yang menunggak pajak tersebut jangan sampai ada pembiaran.
“OPD terkait jangan lemah dalam mengambil penindakan tegas. Jangan sampai menunggu saja sehingga menyebabkan penumpukan piutang pajak,” kata Sabaruddin Panrecalle kepada awak media di ruang kerjanya, Senin(16/10/2023).
” Kami sarankan Pemkot melakukan langkah pemasangan plang yang bertuliskan Wajib Pajak Ini Belum Melunasi Pajak Daerah, ” katanya.
Menurutnya, hal itu merupakan teguran dan peringatan keras wajib pajak yang belum membayarkan kewajibannya. Seperti pengusaha hotel dan restoran, rumah makan hingga Tempat Hiburan Malam (THM).
“Saat ini pansus sudah beberapa kali melakukan rapat dengar pendapat (RDP) bersama OPD terkait untuk mengidentifikasi pengusaha yang tidak membayar pajak,” katanya.
Sabaruddin menambahkan, saat ini pansus telah mencari formulasi untuk menagih piutang tersebut. Salah salah satunya dengan menghapus bunganya.
“Persoalan ini harus diselesaikan sebab piutang pajak telah mencapai angka Rp 400 miliar lebih,” ucapnya.
Sabaruddin menambahkan, nilai piutang yang terbesar berasal dari para penunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Kalau tidak ditagih, potensi tunggakan pajak daerah akan terus bertambah.
“Kalau piutang pajak daerah terus menumpuk akan menyulitkan dalam penagihan. Ini sangat merugikan, “ ujarnya.
Reporter : Ags