Satreskoba Polresta Balikpapan, Berhasil Meringkus DPO Ditresnakoba Polda Kaltim

- Jurnalis

Senin, 27 Juni 2022 - 15:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BALIKPAPAN, Pamungkasnews.id – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Balikpapan berhasil meringkus buronan yang selama ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Ditresnarkoba Polda Kaltim. Tersangka diketahui berinisial A (44), karena diduga kuat terlibat dalam kasus peredaran narkotika di Kota Beriman.

Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan, Kompol Roganda mengatakan, pelaku merupakan warga Kelurahan Baru Ulu, Balikpapan Barat ini ditangkap pada Senin (22/6).“A merupakan DPO Polda Kaltim terkait kasus peredaran narkotika,” ujar Roganda saat rilis pengungkapan kasus, Senin (27/6) siang.

Baca Juga :  DPO KKB Iyoktogi Telenggen Ditangkap Satgas Ops Damai Cartenz 2025 di Yahukimo

Selain itu, A juga jadi salah satu nama yang disebut tersangka peredaran narkotika yang sudah lebih dulu ditangkap Satres Narkoba Polresta Balikpapan. “Jadi penangkapan A juga merupakan pengembangan kasus sebelumnya. Di mana tersangka saat itu mengaku mendapatkan sabu dari A,” jelas Roganda.

Mantan Kapolsek Palaran Samarinda ini menambahkan, setelah ditangkap, pria yang tidak memiliki pekerjaan tetap langsung menjalani tes urine di RS Bhayangkara, dengan hasil positif mengandung amphetamine dan methamphetamine.

Baca Juga :  DPO KKB Iyoktogi Telenggen Ditangkap Satgas Ops Damai Cartenz 2025 di Yahukimo

Berbekal hasil pemeriksaan itu, polisi lantas melakukan penggeledahan di rumah A. Hasilnya didapati barang bukti berupa satu buah bong (alat isap), empat buah pipet dan sedotan. “A mengaku bahwa barang-barang tersebut adalah miliknya,” jelas Roganda.

Polisi menjerat A dengan UU Nomor 35 tentang Narkotika, pasal 112 ayat 1 subsider pasal 127 ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun.

Reporter : Yd

Berita Terkait

DPO KKB Iyoktogi Telenggen Ditangkap Satgas Ops Damai Cartenz 2025 di Yahukimo
Polsek Tenggarong Seberang Bongkar Penimbunan BBM Bersubsidi di Desa Manunggal Jaya
Tiga Pengedar Sabu Dengan Barang Bukti 10,40 Kg Terancam Hukuman Seumur Hidup
32 Kilogram Sabu serta Uang Tunai 1 Miliar Rupiah Berhasil Diamankan Ditresnarkoba Polda Kaltim
13 Poket Sabu Berhasil Diamankan Satreskoba Polres Kukar Beserta 2 Tersangka
Dalam Kurun Waktu 3 Bulan, 62 Kasus Penyalahgunaan Narkotika Berhasil di Ungkap Satresnarkoba Polresta Balikpapan
Kakek Berusia 60 Tahun Dibekuk Pihak Berwajib Setelah Mencabuli Anak Dibawah Umur
Pelaku Pengancaman Salah Satu Capres Peserta Pemilu 2024 di Media Sosial, Kini Ditetapkan Sebagai Tersangka
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 Februari 2025 - 00:14 WIB

DPO KKB Iyoktogi Telenggen Ditangkap Satgas Ops Damai Cartenz 2025 di Yahukimo

Senin, 16 Desember 2024 - 00:31 WIB

Polsek Tenggarong Seberang Bongkar Penimbunan BBM Bersubsidi di Desa Manunggal Jaya

Jumat, 7 Juni 2024 - 16:50 WIB

Tiga Pengedar Sabu Dengan Barang Bukti 10,40 Kg Terancam Hukuman Seumur Hidup

Selasa, 2 April 2024 - 00:26 WIB

32 Kilogram Sabu serta Uang Tunai 1 Miliar Rupiah Berhasil Diamankan Ditresnarkoba Polda Kaltim

Jumat, 15 Maret 2024 - 13:07 WIB

13 Poket Sabu Berhasil Diamankan Satreskoba Polres Kukar Beserta 2 Tersangka

Berita Terbaru