Balikpapan, pamungkasnews.id – Seorang residivis pencurian motor dengan pemberatan (Curat) di bekuk jajaran Satreskrim Polresta Balikpapan.
Dari hasil pengungkapan itu, polisi mengamankan satu pelaku berinisial RD (23) warga Jalan Agung Tunggal, Balikpapan Selatan, beserta barang bukti 8 unit motor berbagai merk.
Wakapolresta Balikpapan AKBP Sebpril Sesa menjelaskan, pengungkapan itu berawal dari laporan warga berinisial JH (50) warga Jalan Mulawarman, Kelurahan Manggar, Balikpapan Timur, yang kehilangan sepeda motor Suzuki Satria F warna hitam dengan nomor polisi KT 5508 LW pada 19/3/2021 saat parkir di kawasan Bendali BJBJ. Kemudian JH melaporkan kejadian tersebut pada 30/3/2021.
“Awal mula pengungkapan kasus ini pada saat anggota Satreskrim Polresta Balikpapan melakukan penyelidikan, saat itu anggota Satreskrim menemukan penawaran sepeda motor di media sosial dengan ciri-ciri kendaraan tersebut sama dengan yang dilaporkan warga. Kemudian anggota pura-pura ingin membelinya, dari situ pelaku langsung membawa kendaraannya sesuai yang ditawarkan di salah satu media sosial”, kata Sebpril Sesa didampingi Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol. Rengga Puspo Saputro dalam Press Release di Mapolresta Balikpapan, Rabu, 31/3/2021.
Pada saat melakukan transaksi, kata dia, pelaku langsung di amankan oleh anggota Satreskrim.
Tak sampai disitu, polisi langsung melakukan pengembangan terhadap pelaku. Dalam proses pengembangan itu, polisi juga mengamankan 7 unit sepeda motor yang diduga hasil curian di sebuah bengkel milik teman pelaku.
“Total ada 8 unit sepeda motor yang berhasil kita amankan dari pelaku ini. 7 unit Kendaraan bermotor tersebut kita amankan di sebuah bengkel milik teman pelaku”, jelasnya.
Dia mengungkapan, pelaku dan pemilik bengkel tersebut diduga ada kerja sama. Sebab, 7 dari 8 unit kendaraan yang di amankan sebagian telah dibongkar atau di preteli.
“Kemungkinan kendaraan tersebut dijual batangan, karena kendaraan yang sudah kita amankan di bengkel itu tampak sudah di preteli. Kita masih kembangkan terus ya, kita akan lakukan penyelidikan dulu siapa-siapa yang terlibat dalam kasus curanmor ini”, ungkapnya.
Dia mengatakan, dari keterangan pelaku baru satu kali melakukan pencurian kendaraan bermotor. Sehingga dari 8 unit sepeda motor yang di amankan petugas kepolisian masih terus melakukan pengembangan.
Dia juga menghimbau kepada warga Balikpapan yang merasa kehilangan sepeda motor untuk mendatangi Satreskrim Polresta Balikpapan dengan membawa bukti laporan kehilangan serta bukti kepemilikan kendaraan tersebut.
“Sementara ini kita menduga pelaku ini merupakan jaringan curanmor, yang bekerja sama dengan pemilik bengkel. Karena itu kita akan kembangkan kasus ini. Mudah-mudahan kasus ini bisa kita ungkap semua”, ujarnya.
Menurutnya, di Kota Balikpapan kasus laporan curanmor cukup banyak. Sehingga dari kasus ini semuanya bisa terungkap jaringan-jaringan yang lain.
“Kita tidak akan tinggal diam, kasus curanmor ini akan kita kembangkan terus sampai semua pelaku dan jaringan-jaringannya terungkap”, tandasnya.
Atas peebuatannya, pelaku terancam dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Reporter : Fauzi.