Satreskrim Polresta Balikpapan Berhasil Membekuk Tiga Pelaku Pencurian Brankas di Tiga Perusahaan

- Jurnalis

Kamis, 8 April 2021 - 18:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Balikpapan, Pamungkasnews.id – Satreskrim (Satuan Reserse Kriminal) Polresta (Kepolisian Resort Kota) Balikpapan berhasil mengungkap kasus pencurian dan pemberatan yang terjadi di wilayah hukum kota Balikpapan.

Kurang dari 12 jam, Satreskrim Polresta Balikpapan berhasil mengungkap dan mengamankan Tiga orang pelaku Pencurian yang berhasil menggasak 3 unit Lemari Besi (Brankas) berisikan uang tunai. Ketiga pelaku tersebut berinisial MY (36), JA (36) dan ID (41),

Wakapolres Balikpapan, AKBP Sepbril Sesa saat menggelar presrilis di Mapolresta Balikpapan, mengatakan bahwa Pihak Kepolisian Polresta Balikpapan telah mengamankan Tiga pelaku Pencurian Brankas milik perusahaan di kota Balikpapan,

“Kita berhasil amankan ketiga pelaku pencurian, berkat kerjasama Satreskrim Polresta Balikpapan dengan Satreskrim Polsek Balikpapan Timur,” kata AKBP Sepbril Sesa, Rabu (7/4/2021).

“Dari ketiga pelaku berhasil diamankan Barang Bukti (BB) 3 unit Brangkas, 2 Linggis, uang tunai 250 ribu dan uang sebesar 2.907.000″lanjutnya.

Diketahui, ketiga pelaku melakukan aksinya di dua lokasi berbeda, yakni di PT Shunli Aneka Food, Jln Mulawarman dan PT Halmahera Indoserv, dengan rentang waktu yang berbeda, yakni Senin (27/3) lalu dan Senin (5/4) lalu pada pukul 03.00 dini hari.

Terungkapnya kasus pencurian ini berawal saat korban tiba dikantornya pada pagi hari, korban terkejut melihat kondisi kantor sudah dalam keadaan terbuka dan didapati jika Brangkas dalam keadaan dibobol oleh pelaku. Mengetahui hal tersebut, korban segera melapor kepada pihak keamanan kantor (Security) dan melaporkan ke Polsek Balikpapan timur.

AKBP Sepbril Sesa menjelaskan bahwa laporan pertamakali oleh korban dilakukan di Polsek Balikpapan Timur dan saat itu korban mengalami kerugian sebesar 133 juta Rupiah

“Dalam melakukan aksinya Pelaku menyasar kepada perusahaan, untuk saat ini baru 2 perusahaan yang berhasil kami ungkap dengan 3 laporan yang masuk, kemungkinan masih ada TKP lainnya,” jelas AKBP Sepbir.

“Para pelaku mencongkel brangkas dengan menggunakan linggis, kebetulan ketiga brangkas dalam keadaan rusak, dan ketiga berangkas yang diamankan, berasal dari tiga TKP yang berbeda, bahkan dari salah satu pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama,” lanjutnya

“Saat ini, kami terus melakukan Pendalaman dan penyelidikan, pasalnya masih ada 4 pelaku yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” lanjutnya.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 Tahun penjara.

Roperter :oechan

Berita Terkait

Tiga Pengedar Sabu Dengan Barang Bukti 10,40 Kg Terancam Hukuman Seumur Hidup
32 Kilogram Sabu serta Uang Tunai 1 Miliar Rupiah Berhasil Diamankan Ditresnarkoba Polda Kaltim
13 Poket Sabu Berhasil Diamankan Satreskoba Polres Kukar Beserta 2 Tersangka
Dalam Kurun Waktu 3 Bulan, 62 Kasus Penyalahgunaan Narkotika Berhasil di Ungkap Satresnarkoba Polresta Balikpapan
Kakek Berusia 60 Tahun Dibekuk Pihak Berwajib Setelah Mencabuli Anak Dibawah Umur
Pelaku Pengancaman Salah Satu Capres Peserta Pemilu 2024 di Media Sosial, Kini Ditetapkan Sebagai Tersangka
IRT Pengedar Sabu Berhasil Dibekuk Jajaran Satresnarkoba Polresta Balikpapan
Tak Jera, Pria Berinisial SH Kembali Diringkus Pihak Berwajib Setelah Melakukan Aksi Jambret di Jalan Indrakila
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Juni 2024 - 16:50 WIB

Tiga Pengedar Sabu Dengan Barang Bukti 10,40 Kg Terancam Hukuman Seumur Hidup

Selasa, 2 April 2024 - 00:26 WIB

32 Kilogram Sabu serta Uang Tunai 1 Miliar Rupiah Berhasil Diamankan Ditresnarkoba Polda Kaltim

Jumat, 15 Maret 2024 - 13:07 WIB

13 Poket Sabu Berhasil Diamankan Satreskoba Polres Kukar Beserta 2 Tersangka

Kamis, 14 Maret 2024 - 12:11 WIB

Dalam Kurun Waktu 3 Bulan, 62 Kasus Penyalahgunaan Narkotika Berhasil di Ungkap Satresnarkoba Polresta Balikpapan

Selasa, 23 Januari 2024 - 15:46 WIB

Kakek Berusia 60 Tahun Dibekuk Pihak Berwajib Setelah Mencabuli Anak Dibawah Umur

Berita Terbaru