Balikpapan, Pamungkasnews.id – Satreskrim (Satuan Reserse Kriminal) Polresta (Kepolisian Resort Kota) Balikpapan berhasil mengungkap kasus pencurian dan pemberatan yang terjadi di wilayah hukum kota Balikpapan.
Kurang dari 12 jam, Satreskrim Polresta Balikpapan berhasil mengungkap dan mengamankan Tiga orang pelaku Pencurian yang berhasil menggasak 3 unit Lemari Besi (Brankas) berisikan uang tunai. Ketiga pelaku tersebut berinisial MY (36), JA (36) dan ID (41),
Wakapolres Balikpapan, AKBP Sepbril Sesa saat menggelar presrilis di Mapolresta Balikpapan, mengatakan bahwa Pihak Kepolisian Polresta Balikpapan telah mengamankan Tiga pelaku Pencurian Brankas milik perusahaan di kota Balikpapan,
“Kita berhasil amankan ketiga pelaku pencurian, berkat kerjasama Satreskrim Polresta Balikpapan dengan Satreskrim Polsek Balikpapan Timur,” kata AKBP Sepbril Sesa, Rabu (7/4/2021).
“Dari ketiga pelaku berhasil diamankan Barang Bukti (BB) 3 unit Brangkas, 2 Linggis, uang tunai 250 ribu dan uang sebesar 2.907.000″lanjutnya.
Diketahui, ketiga pelaku melakukan aksinya di dua lokasi berbeda, yakni di PT Shunli Aneka Food, Jln Mulawarman dan PT Halmahera Indoserv, dengan rentang waktu yang berbeda, yakni Senin (27/3) lalu dan Senin (5/4) lalu pada pukul 03.00 dini hari.
Terungkapnya kasus pencurian ini berawal saat korban tiba dikantornya pada pagi hari, korban terkejut melihat kondisi kantor sudah dalam keadaan terbuka dan didapati jika Brangkas dalam keadaan dibobol oleh pelaku. Mengetahui hal tersebut, korban segera melapor kepada pihak keamanan kantor (Security) dan melaporkan ke Polsek Balikpapan timur.
AKBP Sepbril Sesa menjelaskan bahwa laporan pertamakali oleh korban dilakukan di Polsek Balikpapan Timur dan saat itu korban mengalami kerugian sebesar 133 juta Rupiah
“Dalam melakukan aksinya Pelaku menyasar kepada perusahaan, untuk saat ini baru 2 perusahaan yang berhasil kami ungkap dengan 3 laporan yang masuk, kemungkinan masih ada TKP lainnya,” jelas AKBP Sepbir.
“Para pelaku mencongkel brangkas dengan menggunakan linggis, kebetulan ketiga brangkas dalam keadaan rusak, dan ketiga berangkas yang diamankan, berasal dari tiga TKP yang berbeda, bahkan dari salah satu pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama,” lanjutnya
“Saat ini, kami terus melakukan Pendalaman dan penyelidikan, pasalnya masih ada 4 pelaku yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” lanjutnya.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 Tahun penjara.
Roperter :oechan