Satu Waria Tewas Setelah Suntik Silikon, Pemilik dan Pekerja Salon Ditangkap Polisi 

- Jurnalis

Selasa, 25 Januari 2022 - 23:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BALIKPAPAN, Pamungkasnews.id – Seorang waria berinisial Y (25) ditemukan meninggal dunia di salah satu salon kawasan Manggar, Balikpapan Timur, Kota Balikpapan, Sabtu, 22/1/2022 lalu.

Meninggalnya waria tersebut diakibatkan setelah melakukan suntik silicon, hal tersebut berhasil diungkap jajaran Polresta Balikpapan dan Polsek Balikpapan Timur setelah mendapatkan laporan dari warga.

Dalam kasus tersebut, polisi berhasil menetapkan tiga tersangka, masing-masing berinisial HP, HD yang merupakan karyawan salon dan S yang merupakan pemilik salon.

Kepolresta Balikpapan Kombes Pol V Thirdy Hadmiarso menjelaskan, terungkapnya kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya penemuan mayat di salah satu salon di kawasan Manggar, Balikpapan Timur.

Dari informasi itu, petugas dari Mapolresta Balikpapan dan Polsek Balikpapan Timur langsung menuju TKP (Tempat Kejadian Perkara). Di salon tersebut korban ditemukan meninggal dunia dalam keadaan kulit melepuh berwarna merah di payudara sebelah kanan.

Di TKP petugas juga menemukan barang-barang berupa cairan bahan kimia/silicon yang tersimpan dalam botol.

Baca Juga :  DPO KKB Iyoktogi Telenggen Ditangkap Satgas Ops Damai Cartenz 2025 di Yahukimo

“Dari keterangan pemilik salon, sebelum korban meninggal dunia melakukan suntik untuk membesarkan payudara dengan menggunakan bahan cairan kimia/silicon yang dilakukan oleh tersangka HP”, ujar Thirdy di Mapolresta Balikpapan, Selasa,(25/01/2022)

Tersangka HP yang berperan sebagai pelaku penyuntikan ini berhasil ditangkap jajaran Unit Jatanras Polsek Balikpapan Timur bersama Unit Jatanras Polresta Balikpapan di wilayah Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara yang sebelumnya sempat melarikan diri.

Kemudian, lanjut Thirdy, setelah dilakukan pengembangan, petugas kembali menangkap tersangka berinisial HD yang berperan sebagai penyedia bahan cairan silicon.

Tersangka HD ditangkap dirumahnya di kawasan Strat 2 Jalan Soekarno Hatta, Balikpapan Utara.

“Di rumah tersangka HD ditemukan barang bukti berupa bekas alat suntikan dan botol alkohol 70 % serta kapas”, terangnya.

Thirdy mengungkapkan, sebelum peristiwa tersebut korban melakukan suntik silicon untuk pembesar payudara tahap pertama pada 17 Januari 2022 dengan suntikan sebanyak 40 kali yang dilakukan oleh tersangka HP.

Baca Juga :  DPO KKB Iyoktogi Telenggen Ditangkap Satgas Ops Damai Cartenz 2025 di Yahukimo

Kemudian pada 21 Januari 2022, korban kembali melakukan suntik silicon untuk tahap kedua sebanyak 6 kali suntikan. Pasca suntikan tahap kedua korban mengalami panas dan melepuh pada payudara sebelah kanan.

Keesokan harinya pada 22 Januari 2022 korban ditemukan meninggal dunia oleh warga sekitar.

Dalam kasus tersebut, kata Thirdy, ketiga tersangka memiliki peran masing-masing. Tersangka HP berperan sebagai penyuntik cairan silicon kepada korban, tersangka S menyediakan tempat (salon) sekaligus membantu mengisi cairan silicon kedalam suntikan sebanyak 5 kali untuk diserahkan kepada tersangka HP.

Sedangan tersangka HD berperan sebagai penyedia barang berupa alat suntik dan silicon yang dibelinya secara online.

“Ketiga tersangka terancam Pasal 197 dan Pasal 198 jo Pasal 106 undang-Undang RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda 1.500.000.000 (Satu Miliar Lima Ratus Juta)”, ujar Thirdy.

Reporter : Faz

Berita Terkait

DPO KKB Iyoktogi Telenggen Ditangkap Satgas Ops Damai Cartenz 2025 di Yahukimo
Polsek Tenggarong Seberang Bongkar Penimbunan BBM Bersubsidi di Desa Manunggal Jaya
Tiga Pengedar Sabu Dengan Barang Bukti 10,40 Kg Terancam Hukuman Seumur Hidup
32 Kilogram Sabu serta Uang Tunai 1 Miliar Rupiah Berhasil Diamankan Ditresnarkoba Polda Kaltim
13 Poket Sabu Berhasil Diamankan Satreskoba Polres Kukar Beserta 2 Tersangka
Dalam Kurun Waktu 3 Bulan, 62 Kasus Penyalahgunaan Narkotika Berhasil di Ungkap Satresnarkoba Polresta Balikpapan
Kakek Berusia 60 Tahun Dibekuk Pihak Berwajib Setelah Mencabuli Anak Dibawah Umur
Pelaku Pengancaman Salah Satu Capres Peserta Pemilu 2024 di Media Sosial, Kini Ditetapkan Sebagai Tersangka
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 Februari 2025 - 00:14 WIB

DPO KKB Iyoktogi Telenggen Ditangkap Satgas Ops Damai Cartenz 2025 di Yahukimo

Senin, 16 Desember 2024 - 00:31 WIB

Polsek Tenggarong Seberang Bongkar Penimbunan BBM Bersubsidi di Desa Manunggal Jaya

Jumat, 7 Juni 2024 - 16:50 WIB

Tiga Pengedar Sabu Dengan Barang Bukti 10,40 Kg Terancam Hukuman Seumur Hidup

Selasa, 2 April 2024 - 00:26 WIB

32 Kilogram Sabu serta Uang Tunai 1 Miliar Rupiah Berhasil Diamankan Ditresnarkoba Polda Kaltim

Jumat, 15 Maret 2024 - 13:07 WIB

13 Poket Sabu Berhasil Diamankan Satreskoba Polres Kukar Beserta 2 Tersangka

Berita Terbaru

Polda Kaltim

Polda Kaltim Gelar Operasi Keselamatan Mahakam 2025, Ini Sasarannya

Selasa, 11 Feb 2025 - 14:07 WIB