BALIKPAPAN, Pamungkasnews.id – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Balikpapan akan bersinergi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Balikpapan, untuk memberlakukan Kartu Identitas Anak (KIA), sebagai persyaratan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kota Balikpapan.
Hal itulah yang disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Balikpapan Muhaimin saat ditemui usai menghadiri Kegiatan Gerakan Bersama bagi Penyandang Disabilitas di Ballroom Hotel Tjatra Balikpapan, Kamis (11/08/2022).
“Rencana kedepan KIA akan digunakan sebagai dasarnya PPDB. Nanti menggunakan KIA,” ucapnya.
Muhaimin menjelaskan bahwa program ini bertujuan untuk lebih memudahkan dalam mengetahui zonasi, usia anak termasuk lamanya berdomisili peserta didik baru di Kota Balikpapan.
Dengan adanya program ini, tidak ada alasan-alasan bagi para orang tua untuk protes terhadap Disdikbud, bagi anak-anak yang akan masuk sekolah ke tingkat Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) maupun Sekolah Menengah Atas/ Sekolah Menengah Kejuruan (SMA/SMK) di Kota Balikpapan.
“Mudah-mudahan bisa dilakukan Penerimaan Peserta Didik Baru tahun 2023,” tuturnya
Program ini sebenarnya sudah ada sejak dulu, tetapi Disdukcapil Balikpapan belum menerapkan inovasi ini di Kota Balikpapan. Apabila program ini akan diterapkan, maka Disdukcapil hanya tinggal mengkoneksikan antara aplikasi Disdukcapil Balikpapan dengan aplikasi Disdikbud Balikpapan.
“Disdukcapil sudah dari dulu menawarkan itu ke kita. Mudah-mudahan ini menjadi dasar anak-anak untuk melaksanakan Penerimaan Peserta Didik Baru,” ungkapnya.
Meskipun sebenarnya, polemik Penerimaan Peserta Didik Baru di Kota Balikpapan dapat teratasi dengan adanya penambahan sekolah baru. Dengan adanya pembangunan SMPN 24 dan SMPN 25 yang dicanangkan oleh Pemkot Balikpapan, dapat mengatasi polemik pelaksanaan Peserta Didik Baru di Kota Balikpapan yang setiap tahun di keluhkan masyarakat.
“Mudah-mudahan selesai pembangunan SMPN 24 dan SMPN 25 bisa selesai semua polemik pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru,” ujarnya.
Menurutnya, polemik itu terjadi karena jumlah lulusan SDN tidak sesuai dengan ketersediaan daya tampung di tingkat SMPN yang dimiliki Kota Balikpapan.
“Antara jumlah kelulusan dengan jumlah data tampung minimal jangan terlalu jomplang, karena daya tampung kita masih terbatas,” terangnya.
Reporter : NKE