Sempat Melarikan Diri, Residivis Curanmor Berhasil Dibekuk Tim Beruang Hitam Polresta Balikpapan

- Jurnalis

Jumat, 5 Februari 2021 - 23:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Balikpapan, Pamungkasnews.id – Tim Beruang Hitam Polresta Balikpapan berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap terjadi di kota Balikpapan.

Dari hasil pengungkapan itu, satu pelaku Curanmor berinisial AR (32) warga Karang Jati Balikpapan Tengah yang sempat melarikan diri ke Penajam Paser Utara berhasil di amankan.

“Pelaku curanmor berinisial AR ini sudah melakukan aksi pencurian di tiga TKP (Tempat Kejadian Perkara) dilokasi berbeda, yakni di daerah Karang Jati, Gunung Satu, dan Kampung Timur”, ungkap kapolresta Balikpapan Kombes Pol. Turmudi melalui Kasat Reskrim polresta Balikpapan Kompol. Agus Arif Wijayanntob saat Press Release di Mapolresta Balikpapan, Rabu, 4/2/2021.

Dari pengungkapan itu, Tim Beruang Hitam juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 unit sepeda motor berbagai merk.

“Pelaku ini sempat melarikan diri setelah melakukan aksinya dibeberapa tempat, dengan kejelian petugas dilapangan, akhirnya pelaku berhasil kita amankan di daerah Penajam Paser Utara (PPU) beserta barang bukti 4 unit motor berbagai merk”, terang Agus.

Dari 4 unit barang bukti yang diamankan oleh petugas, kata Agus, sebagian barang bukti lainnya telah dijual oleh pelaku.

“Pelaku ini melakukan aksinya di malam hari, sasarannya adalah lingkungan rumah yang lagi sepi’, terangnya.

Agus mengungkapkan, pelaku dalam melakukan aksinya di malam hari dengan sasaran lingkungan yang sepi dengan bermodal sebuah kunci T.

Namun kata Agus, dari pengakuan pelaku barang bukti kunci T tersebut telah dibuang sebelum akhirnya ditangkap oleh petugas

“Barang bukti kunci T tersebut saat ini masih dilakukan pencarian, karena menurut keterangan pelaku kunci tersebut dibuang oleh pelaku sebelum akhirnya ditangkap”, jelasnya.

Lebih lanjut Agus menjelaskan, dari pengungkapan pelaku AR, pihaknya terus melakukan pengembangan.

Dari hasil pengembangan itu, petugas berhasil menangkap dua pelaku lain yang diketahui sebagai penadah motor hasil curanmor yang dilakukan AR.

“Pelaku menjual hasil curiannya kepada dua penadah tersebut dengan harga 1,5 juta hingga 2 juta rupiah”, urainya.

Agus menambahkan, AR merupakan seorang residivis dalam kasus penggelapan sebuah mobil pada tahun 2019 lalu, dan pernah menjalani masa tahanan selama 1,5 tahun.

“Atas perbuatannya, AR akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 KUHP dengan ancaman 7 Tahun penjara, sedangkan penadah akan dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman 5 Tahun penjara”, tutupnya.

Reporter :Oechan
Editor : Fauzi

Berita Terkait

Tiga Pengedar Sabu Dengan Barang Bukti 10,40 Kg Terancam Hukuman Seumur Hidup
32 Kilogram Sabu serta Uang Tunai 1 Miliar Rupiah Berhasil Diamankan Ditresnarkoba Polda Kaltim
13 Poket Sabu Berhasil Diamankan Satreskoba Polres Kukar Beserta 2 Tersangka
Dalam Kurun Waktu 3 Bulan, 62 Kasus Penyalahgunaan Narkotika Berhasil di Ungkap Satresnarkoba Polresta Balikpapan
Kakek Berusia 60 Tahun Dibekuk Pihak Berwajib Setelah Mencabuli Anak Dibawah Umur
Pelaku Pengancaman Salah Satu Capres Peserta Pemilu 2024 di Media Sosial, Kini Ditetapkan Sebagai Tersangka
IRT Pengedar Sabu Berhasil Dibekuk Jajaran Satresnarkoba Polresta Balikpapan
Tak Jera, Pria Berinisial SH Kembali Diringkus Pihak Berwajib Setelah Melakukan Aksi Jambret di Jalan Indrakila
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Juni 2024 - 16:50 WIB

Tiga Pengedar Sabu Dengan Barang Bukti 10,40 Kg Terancam Hukuman Seumur Hidup

Selasa, 2 April 2024 - 00:26 WIB

32 Kilogram Sabu serta Uang Tunai 1 Miliar Rupiah Berhasil Diamankan Ditresnarkoba Polda Kaltim

Jumat, 15 Maret 2024 - 13:07 WIB

13 Poket Sabu Berhasil Diamankan Satreskoba Polres Kukar Beserta 2 Tersangka

Kamis, 14 Maret 2024 - 12:11 WIB

Dalam Kurun Waktu 3 Bulan, 62 Kasus Penyalahgunaan Narkotika Berhasil di Ungkap Satresnarkoba Polresta Balikpapan

Selasa, 23 Januari 2024 - 15:46 WIB

Kakek Berusia 60 Tahun Dibekuk Pihak Berwajib Setelah Mencabuli Anak Dibawah Umur

Berita Terbaru

Ekonomi

Bank Neo Commerce Ikut Serta FinExpo 2024 di Balikpapan

Jumat, 4 Okt 2024 - 23:48 WIB