Balikpapan, Pamungkasnews.id – Tim Beruang Hitam Polresta Balikpapan berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap terjadi di kota Balikpapan.
Dari hasil pengungkapan itu, satu pelaku Curanmor berinisial AR (32) warga Karang Jati Balikpapan Tengah yang sempat melarikan diri ke Penajam Paser Utara berhasil di amankan.
“Pelaku curanmor berinisial AR ini sudah melakukan aksi pencurian di tiga TKP (Tempat Kejadian Perkara) dilokasi berbeda, yakni di daerah Karang Jati, Gunung Satu, dan Kampung Timur”, ungkap kapolresta Balikpapan Kombes Pol. Turmudi melalui Kasat Reskrim polresta Balikpapan Kompol. Agus Arif Wijayanntob saat Press Release di Mapolresta Balikpapan, Rabu, 4/2/2021.
Dari pengungkapan itu, Tim Beruang Hitam juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 unit sepeda motor berbagai merk.
“Pelaku ini sempat melarikan diri setelah melakukan aksinya dibeberapa tempat, dengan kejelian petugas dilapangan, akhirnya pelaku berhasil kita amankan di daerah Penajam Paser Utara (PPU) beserta barang bukti 4 unit motor berbagai merk”, terang Agus.
Dari 4 unit barang bukti yang diamankan oleh petugas, kata Agus, sebagian barang bukti lainnya telah dijual oleh pelaku.
“Pelaku ini melakukan aksinya di malam hari, sasarannya adalah lingkungan rumah yang lagi sepi’, terangnya.
Agus mengungkapkan, pelaku dalam melakukan aksinya di malam hari dengan sasaran lingkungan yang sepi dengan bermodal sebuah kunci T.
Namun kata Agus, dari pengakuan pelaku barang bukti kunci T tersebut telah dibuang sebelum akhirnya ditangkap oleh petugas
“Barang bukti kunci T tersebut saat ini masih dilakukan pencarian, karena menurut keterangan pelaku kunci tersebut dibuang oleh pelaku sebelum akhirnya ditangkap”, jelasnya.
Lebih lanjut Agus menjelaskan, dari pengungkapan pelaku AR, pihaknya terus melakukan pengembangan.
Dari hasil pengembangan itu, petugas berhasil menangkap dua pelaku lain yang diketahui sebagai penadah motor hasil curanmor yang dilakukan AR.
“Pelaku menjual hasil curiannya kepada dua penadah tersebut dengan harga 1,5 juta hingga 2 juta rupiah”, urainya.
Agus menambahkan, AR merupakan seorang residivis dalam kasus penggelapan sebuah mobil pada tahun 2019 lalu, dan pernah menjalani masa tahanan selama 1,5 tahun.
“Atas perbuatannya, AR akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 KUHP dengan ancaman 7 Tahun penjara, sedangkan penadah akan dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman 5 Tahun penjara”, tutupnya.
Reporter :Oechan
Editor : Fauzi