Pamungkasnews.id | Balikpapan – Proyek pembangunan Plaza 88 Balikpapan kini berada di bawah sorotan tajam Komisi III DPRD Balikpapan. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Senin (09/03/2026) di Kantor DPRD Kota Balikpapan, Komisi III menuntut kejelasan terkait berbagai temuan kontroversial di lokasi proyek, mulai dari perizinan yang belum lengkap hingga dugaan penambangan batu bara liar.
RDP dihadiri sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait serta pihak pengelola proyek. Agenda utama rapat adalah menindaklanjuti hasil Inspeksi Mendadak (Sidak) DPRD beberapa waktu lalu, yang menemukan indikasi pelanggaran serius di lapangan.
Dalam sidak tersebut, DPRD menemukan gundukan batu bara yang cukup tinggi dari hasil pengupasan lahan di area proyek Plaza 88. Temuan ini langsung memicu pertanyaan kritis mengenai pengelolaan material tambang dan dampaknya terhadap lingkungan.
Anggota Komisi III DPRD Balikpapan, Syarifuddin Oddang, menegaskan bahwa dugaan penambangan batu bara liar menjadi salah satu faktor utama penghentian sementara kegiatan proyek tersebut.
“Itu juga salah satu faktor ditutupnya kegiatan pembangunan Plaza 88, adanya ditemukan gundukan batu bara yang cukup tinggi dari hasil pengupasan lahan tersebut,” tegas Oddang.
Komisi III menekankan bahwa setiap aktivitas yang berkaitan dengan material tambang, termasuk batu bara, harus memiliki mekanisme pengelolaan yang jelas dan izin resmi dari pihak berwenang, khususnya Dinas Lingkungan Hidup Kota Balikpapan (DLH).
Selain dugaan penambangan batu bara, DPRD juga menyoroti perizinan proyek Plaza 88 yang belum lengkap, termasuk Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Menurut Oddang, hal ini menimbulkan potensi pelanggaran serius terhadap regulasi pembangunan dan pengelolaan lingkungan di Balikpapan.
“Salah satu izin yang belum ada yakni dari DLH terkait AMDAL lingkungan,” ujar Oddang.
Karena itu, Komisi III DPRD Balikpaoan bersama OPD terkait bersepakat untuk menutup sementara seluruh aktivitas pembangunan proyek Plaza 88 sampai seluruh persoalan perizinan, lingkungan, dan temuan di lapangan dapat dijelaskan secara tuntas.
“Kesepakatannya dengan OPD terkait untuk menutup sementara aktivitas pembangunan proyek Plaza 88,” tegas Oddang usai RDP.
Langkah penghentian sementara proyek Plaza 88 merupakan sinyal tegas DPRD Balikpapan terhadap pengelolaan proyek yang tidak transparan dan berpotensi melanggar aturan. Komisi III meminta seluruh OPD yang terlibat dalam perizinan dan pengawasan untuk lebih cermat, transparan, dan profesional.
Oddang menegaskan bahwa proyek berskala besar yang berdiri di tengah kota tidak boleh dibiarkan berjalan dengan meninggalkan banyak tanda tanya, baik dari sisi lingkungan maupun kepatuhan perizinan.
“Kami Komisi III DPRD Balikpapan menegaskan semua aktivitas di proyek ini harus sesuai aturan. Tidak ada kompromi terhadap pelanggaran,” tandasnya.
Reporter : Agus










