Balikpapan, Pamungkasnews.id – Terkait siapa yang mengisi kosongnya jabatan Wakil Walikota Balikpapan untuk menggantikan Almarhum Thohari Azis, mendampingi Walikota Balikpapan H. Rahmad Mas’ud periode 2021-2026 masih belum jelas.
Pasalnya sampai sejauh ini belum ada nama calon Wakil Walikota secara resmi yang diajukan dari partai pengusung ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Balikpapan.
Meskipun sempat mencuat beberapa nama yang mucul dari beberapa Partai pengusung, seperti PDI Perjuangan yang sudah menetapkan Budiono, kemudian dari Partai Gerindra kemungkinan besar mengusung kadernya Sabaruddin Panrecalle untuk menjadi calon Wakil Walikota Balikpapan.
Saat ditemui Awak Media, Terkait prihal tersebut Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan Abdulloh, S.sos mengatakan bahwa dirinya juga masih menunggu usulan dari partai pengusung untuk menindaklanjuti kekosongan jabatan Wakil Walikota.
“Kami berharap partai pengusung segera mengusung nama calonnya untuk diserahkan ke Wali Kota, nanti Wali Kota yang akan pilih dari sekian nama yang diusulkan harus ada dua nama yang dikirim ke DPRD Kota Balikpapan untuk dipiih,” ucapnya Jumat (04/02/2022), diruang Kerjanya.
Abdulloh menjelaskan, bahwa semua partai pengusung berhak untuk mengusulkan nama-nama sebagai calon Wakil Walikota Balikpapan yang saat ini kekosongan pasca ditinggalkan Almarhum Thohari Azis.
Di mana nantinya nama-nama tersebut akan diseleksi kemudian dipilih hanya dua untuk disampaikan ke Walikota lalu Walikota akan menyerahkan kembali Ke DPRD untuk dipilih melalui Sidang Paripurna.
“Partai Politik atau gabungan Partai Politik pengusung mengusulkan dua orang calon kepada DPRD melalui Wali kota, untuk dipilih dalam rapat paripurna DPRD.”jelasnya.
Abdulloh menyampaikan, untuk proses pemilihan Wakil Wali Kota akan dilaksanakan di DPRD Kota Balikpapan yang mana 45 Anggota DPRD yang memiliki hak suara untuk memilih.
Sementara tahapan dari pemilihan tersebut setelah dua nama calon Wakil Walikota masuk ke DPRD Kota Balikpapan, maka akan dibuatkan Panitia Seleksi untuk pemilihan satu nama dari dua calon yang diusulkan tersebut.
“Kalau Golkar sudah ada Walikotanya, jadi untuk mengusulkan Wawali juga boleh, tidak mengusulkan juga tidak apa-apa,”tutur Abdulloh
Sekali lagi Abdulloh menekankan bahwa sampai hari ini belum ada masuk secara resmi ke Wali Kota, dan Wali Kota juga belum menyampaikan ke DPRD secara resmi.
“Tidak bisa kalau hanya secara lisan, tapi harus secara tertulis dan dilampirkan surat rekomendasi dari partai pengusungnya, bukan asal nama saja,”pungkasnya.
Sesuai surat arahan dari Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 132/8067/OTDA pada tanggal 9 Desember 2021, pengisian jabatan dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD Kota berdasarkan usulan dari Partai Politik atau gabungan Partai Politik pengusung.
Sekadar diketahui delapan partai politik pengusung Rahmad-Thohari di Pilkada 2020 lalu. Yakni, Partai Golkar (11 kursi), PDIP (8 kursi), Partai Gerindra (6 kursi), PKS (6 kursi). Kemudian, Partai Demokrat (4 kursi), PPP (3 kursi), PKB (1 kursi), dan Perindo (1 kursi). Dengan total 40 kursi.
Reporter : Ags