PAMUNGKASNEWS.ID, BALIKPAPAN – Terkait banjir yang terjadi di wilayah RT 48, Kelurahan Karang Joang, Kecamatan Balikpapan Utara, kota Balikpapan, membuat anggota Komisi III DPRD kota Balikpapan, geram.
Pasalnya banjir yang terjadi dilingkungan RT 48, selain akibat dari pengupasan lahan serta pengalihan saluran drainase dari salah satu perusahaan diwilayah tersebut, saluran drainase yang digunakan warga saat ini masih menggunakan parit alami.
Hal tersebut diketahui saat Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Balikpapan melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) di wilayah Kelurahan Karang Joang Hingga Graha Indah.
Sidak dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPRD Balikpapan Fadlianoor, didampingi Anggota DPRD Balikpapan, Nurhadi, Siswanto, Mieke Henny, Haris dan Syarifuddin Oddang. Dalam kegiatan sidak kali ini di ikuti Dinas Pekerjaan Umum (DPU), DMPT kota Balikpapan, Lurah Karang Joang, Lurah Graha Indah serta perwakilan Kecamatan.
Saat melakukan sidak Anggota Komisi III DPRD Balikpapan mengetahui saluran air yang masih alami diwilayah RT 48, pernah diajukan oleh warga ke Dinas terkait sejak 2017 lalu, namun hingga saat ini belum terealisasi.
“Sidak ini dilakukan untuk mendengar keluhan masyarakat, tadi kita sudah dengar keluhan masyarakat terkait drainase yang masih alami diwilayah ini”kata H. Haris ditengah-tengah kegiatan sidak, Rabu (19/10/2022).
“Yang saya sayangkan kita turun langsung untuk meninjau ke lapangan, sementara Dinas PU hanya diam saja tidak ikut meninjau, bagaimana mau memberikan solusi kepada masyarakat, seharusnya berikan tanggapan atas keluhan masyarakat” tegasnya.
Haris menyebutkan, Dinas PU seharusnya lebih tanggap atas keluhan warga yang meminta untuk dibuatkan saluran drainase yang layak dikarenakan karena masih alami, jika Detail Engineering Design (DED), makan DPU harus memanggil Konsultan untuk segera membentuk DED nya.
“Karena anggaran 2023 telah dilaksanakan, paling tidak di APBD-P sudah bisa berjalan, agar masyarakat ini bisa tenang”ujarnya
Dalam kesempatan ini H. Haris langsung meminta kepada Dinas PU untuk melakukan langkah awal dengan menurunkan alat pengeruk sedimentasi yang menyebabkan terjadinya pendangkalan akibat endapan lumpur.
“Saya miminta dinas PU untuk menurunkan alat melakukan pengerukan sedimentasi, ini merupakan langkah awal, jangan sampai warga melapor ke DPRD, kami turun ke lapangan akan tetapi tidak ada tindakan” beber H. Haris
“Saya minta dalam satu Minggu dinas PU sudah melakukan pengerukan sedimentasi, agar masyarakat tenang” tandasnya.
Sementara itu Kepala Bidang (Kabid) Sumber Daya Air (SDA), Dinas PU kota Balikpapan Farida saat di konfirmasi oleh awak media mengatakan bahwa pihaknya akan mencoba berkoordinasi kepada Kadis PU dan UPT (Unit Pelaksana Tugas) terkait pengerukan sedimentasi di RT 48, Karang Joang.
“Keputusan bukan pada saya mas, saya harus lapor dulu kepada Kadis PU dan koordinasi dengan UPT, kan nanti yang mengerjakan UPT, sementara UPT sendiri ada jadwal rutin mereka, yang pastinya saya akan mengusahakan semaksimal mungkin”pungkasnya
Reporter : Ags