PAMUNGKASNEWS.ID, BALIKPAPAN – Komisi III DPRD Balikpapan bersama mitra kerjanya melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di kawasan Perumahan Grandcity, Balikpapan, Selasa (23/5/2023).
Sidak ini berdasarkan informasi warga, bahwasanya di Perumahan Grandcity ada perubahan siteplan dari 120 meter persegi menjadi 80 meter persegi tanpa melewati proses perijinan di Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim).
“Ada beberapa hal yang disampaikan terkait informasi yang harus diluruskan dan dipertanyakan kepada pihak pengembang Perumahan Grandcity, ” ucap Ketua Komisi III DPRD, Alwi Al Qodri seisai RDP di kantor pemasaran Perumahan Grand city.
Alwi mengatakan, adanya perubahaan siteplan tanpa izin atau pemberitahuan tidak diperbolehkan. Begitu juga izin limbah, izin lingkungan, dan bendali yang hingga sampai saat ini belum ada.
“Jujur aja kayak ada semacam yang ditutupi, ini dikhawatirkan sekelas perumahan Grand City yang besar seperti mau main kucing-kucingan.
Apa mungkin mau minimal budget atau ada yang bermain,” katanya.
Dari pertemuan ini, Alwi pertegas, bahwa merubah siteplan tanpa izin tidak diperbolehkan dan pihak Grand City mengakui jika salah.
“Jadi tidak boleh merubah site plan tanpa ada izin kepada dinas terkait, selain itu banyak juga saya tanyakan terkait izin limbahnya dan izin lingkungan mereka tidak punya termasuk bendalinya,” ucapnya.
Alwi mengaku sebenarnya masih banyak lagi yang mau ditanyakan, tapi karena keterbatasan waktu sehingga akan direncanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin (besok).
“Kita akan RDP lagi dan kami akan kupas sampai habis, termasuk laporan masyarakat dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) yang menagih janji akan dibuatkan jalan yang ditutup Grand City,” jelasnya.
Reporter : Ags