PAMUNGKASNEWS.ID, BALIKPAPAN – Proyek Multiyears Daerah Aliran Sungai (DAS) Ampal yang diprogramkan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan sebagai upaya penanggulangan banjir, ternyata dinilai banyak merugikan masyarakat.
Berbagai persoalan ditemukan dalam proses pengerjaan proyek DAS Ampal yang di indikatori PT Fahreza Duta Perkasa mulai dari molornya waktu pengerjaan, bahkan berkali-kali melanggar komitmen pencapaian target, hingga mekanisme sistem pengerjaan yang dinilai tidak profesional.
Perlu diketahui, sejak dimulainya proses pengerjaan DAS Ampal, sudah banyak kejanggalan-kejanggalan ditemukan, dan beberapa kali telah dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) oleh Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) kota Balikpapan bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dan PT. Fahreza sendiri, namun tidak menemukan solusinya.
Atas dasar tersebut Komisi III DPRD kota Balikpapan, melalui RDP pada tanggal 26 Desember 2022 merekomendasikan agar kontraktor DAS Ampal dari PT Fahreza Duta Perkasa diputus kontraknya.
Hal itu disepakati dalam rapat dengar pendapat antara DPRD, kontraktor, konsultan, dan sejumlah pejabat terkait dari Pemerintah Kota Balikpapan.
Bukan hanya itu, dalam dokumen Berita Acara (BA) yang diperoleh Pamungkasnews.id terdapat empat poin penegasan yang di rekomendasi DPRD Balikapapan.
Pada poin pertama, disebutkan, waktu pengerjaan dari 1 Agustus 2022 sampai 31 Desember 2022 (518 Hari Kalender).
Progres realisasi sebesar 2,357 %.
Progres rencana sebesar 29,151%.
Deviasi: – 26,795% (minus).
Waktu berjalan: 147 hari.
Waktu tersisa: 137 hari.
Pada poin ke dua, sudah dilakukan Show Cause Meeting 1 (SCM1)/ Rapat Pembuktian dan Show Cause Meeting 2 (SCM2)/ Rapat Pembuktian karena keterlambatan pelaksanaan pekerjaan dan kontrak kritis.
Pada poin ke tiga Kontraktor PT Fahreza Duta Perkasa telah diberikan kesempatan beberapa kali untuk memenuhi target pekerjaan tapi gagal.
Pada poin ke empat Seluruh fraksi merekomendasikan meminta dibentuk Pansus PBJ (ULP) dalam mekanisme tender pekerjaan dan segera dilakukan Pemutusan Hubungan Kontrak Kerja dengan kontraktor PT Fahreza Duta Perkasa.
Dalam dokumen BA tersebut terdapat poin tambahan yang juga di sepakati seluruh yang hadir dalam RDP tersebut yakni kontraktor meminta dilakukan SCM 3 dan diberi kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan. Fase case SCM 3 sampai 31 Januari 2023.
Namun hingga saat ini persoalan dalam proses pengerjaan penanggulangan banjir DAS Ampal tersebut masih menimbulkan polemik. Tidak ada sanksi tegas melainkan kontrak PT Fahreza yang di pimpin Cahyadi di perpanjang hingga 31 Desember 2023 oleh Pemerintah kota Balikpapan.
Menyikapi hal tersebut Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Balikpapan kembali melakukan rapat internal guna membahas permasalahan-permasalahan yang ditemukan dalam pengerjaan proyek DAS Ampal.
Rapat yang di pimpin langsung Ketua Komisi III, Alwi Al Qadri, dihadiri Wakil Ketua Komisi III, Fadlianoor, anggota Komisi III, H. Haris, Suwarni, Sarifuddin Odang, Nurhadi, Siswanto dan Syukri Wahid ini digelar di ruang komisi III DPRD Balikpapan.
Usai melakukan rapat internal Fadlianoor mengatakan dalam menyikapi permasalahan yang terjadi di proyek Multiyears DAS Ampal, pihaknya akan mencoba melakukan konsultasi kepada KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).
“Salah satu rekomendasi dari rapat internal kali ini, kami akan mencoba berkonsultasi kepada KPK merujuk permasalahan yang ada di proyek DAS Ampal”kata Fadlianoor, Senin (03/04/2023) diruang Komisi III DPRD Balikpapan.
Namun sebelum melakukan konsultasi (lanjut Fadlianoor) terlebih dahulu pihaknya akan memanggil dinas terkait, diantaranya Inspektorat, BPKAD, Bapeda dan Dinas PU.
Ditanya terkait langkah Komisi III sendiri ingin melakukan konsultasi kepada KPK, Fadlianoor menjelaskan bahwa banyak hal yang ditemukan komisi III dalam peroses pengerjaan proyek DAS Ampal tersebut.
“Banyak hal yang ingin kita konsultasikan, mulai dari sisi keterlambatannya, teknis pengerjaan di lapangan dan lainya”,ujarnya.
Fadlianoor juga mencontohkan hal yang sangat krusial yakni di bukanya jalan MT Haryono dimana kondisi jalan tersebut masih tidak pantas untuk di lalui. Dirinya menilai hal tersebut terkesan di paksakan.
“Ini ada apa”, cetusnya.
Menurut Fadlianoor akses jalan MT Haryono depan Global Sport tersebut belum waktunya dibuka dengan kondisi seperti itu,sementara jalan perum Pemda sudah dibuka sebagai jalan alternatif.
“Kan jalan alternatif sudah dibuka, ko Tiba-tiba jalan di depan Global Sport di buka juga, jika ada yang kecelakaan siapa yang mau bertanggung jawab dengan kondisi jalan seperti itu”tuturnya.
Fadlianoor menegaskan selaku anggota Panitia Anggaran (Panggar) DPRD Kota Balikpapan, dirinya akan menanyakan rincian 17 miliar yang di ambil PT. Fahreza sebagai Down payment (DP)/ uang muka apakah sesuai atau tidak yang digunakan hingga saat ini.
“Saya akan menanyakan anggaran yang telah di cairkan apakah penggunaanya sesuai atau tidak. Bahkan terakhir terdengar ada beberapa karyawan yang tidak terbayarkan”bebernya
“Bagaimana projec ini mau cepat selesai kalau SDM nya aja tidak ada, bisa di hitung jari tenaga kerjanya, padahal ini proyek besar program andalan Walikota Balikpapan yang harus kita dukung”lanjutnya.
Dalam kesempatan kali ini Fadlianoor juga menegaskan bahwa Komisi III telah melakukan langkah-langkah terkait permasalahan yang ditemukan dalam pengerjaan proyek DAS Ampal.
“Jadi dalam hal ini, bukan berarti Komisi III tidak bekerja, komisi III sudah luar biasa, salah satunya notulen tanggal 26 Desember 2022, kami merekomendasikan pemutusan kontrak PT. Fahreza hingga pembentukan Pansus. Namun semua itu tergantung keputusan pimpinan, baik di DPRD maupun di Pemkot Balikpapan”jelasnya.
“Jadi beberapa hal itulah yang akan kita konsultasikan ke KPK, namun setelah kami memanggil beberapa Dinas terkait. Ingat kami hanya berkonsultasi bukan untuk laporan”tandasnya.
Reporter : Ags