Sikapi Tambang Ilegal di Balikpapan Utara, Abdulloh Meminta Pemkot Lebih Meningkatkan Pengawasan Diperbatasan

- Jurnalis

Kamis, 18 November 2021 - 16:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Balikpapan, Pamungkasnews.id – Menanggapi penemuan tambang ilegal yang beroperasi dikawasan KM 25, Kelurahan Karang Joang, Kecamatan Balikpapan Utara, membuat Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh, S.sos juga angkat bicara.

Abdulloh mengatakan, lokasi pertambangan tersebut di daerah perbatasan antara Balikpapan dengan Kabupaten Kutai Kartanegara, untuk itu dirinya meminta kepada Pemkot Balikpapan agar memastikan  tapal batas wilayah Balikpapan.

Hal tersebut bertujuan agar menghindari adanya oknum pelaku tambang yang mengaku bahwa lokasi tambang tersebut masuk dalam wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara.

“Artinya kita harus lebih waspada adanya oknum yang berdalih tidak tahu kalau daerah ini (tambang ilegal) masuk wilayah Balikpapan,”katanya Rabu (17/11/2021).

Baca Juga :  Reses Syarifuddin Oddang, Warga Soroti Dampak Pengupasan Lahan Mangrove di Graha Indah

Abdulloh menyebutkan, persoalan tambang ilegal dikota Balikpapan bukan kali pertama ini, di mana beberapa tahun lalu diwilayah Balikpapan Timur juga pernah ada pertambangan ilegal.

“Dulu kan pernah ada tambang ilegal  di Balikpapan Timur, izinnya pembangunan perumahan, tapi batu bara dikarungin,” jelasnya.

Politisi Partai Golkar juga menjelaskan, segala bentuk pertambangan tidak di Izinkan dikota Balikpapan, hal ini sudah tertuang didalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta Rencana Detail Tata Ruang Kawasan (RDTRK) perkotaan yang sudah disahkan didalam Peraturan Walikota(Perwali)

Baca Juga :  Mendengar Suara Warga, Nelly Turuallo Tanggapi Keluhan BPJS dan Pendidikan Dalam Kegiatan Reses di Balikpapan Tengah

“Di Balikpapan tidak ada zonasi tambang, tidak ada area yang terbuka untuk izin ekploitasi pertambangan hal tersebut sudah tertuang dalam RTRW dan RDTRK”jelasnya.

Untuk itu Abdulloh menyampaikan proses hukum, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Kepolisian untuk mengungkap pelaku utama dibalik beroperasinya tambang ilegal di KM 25 tersebut.

“Sudah ditangani Kepolisian, yang jelas sesuai Perda Tata Ruang di Balikpapan diharamkan adanya tambang, jadi ini jelas melanggar,” pungkasnya.

Reporter : Faz

Berita Terkait

Reses Anggota DPRD Kota Balikpapan Hj. Kasmah Tampung Aspirasi Warga Graha Indah
Reses Syarifuddin Oddang, Warga Soroti Dampak Pengupasan Lahan Mangrove di Graha Indah
Mendengar Suara Warga, Nelly Turuallo Tanggapi Keluhan BPJS dan Pendidikan Dalam Kegiatan Reses di Balikpapan Tengah
UMKM Balikpapan Butuh Dukungan: Reses Suwanto Soroti Tantangan dan Peluang
Warga Balikpapan Selatan Sampaikan Keluhan di Reses Simon Sulean
Budiono Dicecar Aspirasi Warga Saat Reses di Kelurahan Damai Bahagia, dari Persoalan Banjir hingga Sampah
Reses Perdana, Suriani Gelar Serap Aspirasi di RT 46 Kelurahan Manggar, Balikpapan Timur
Reses Masa Sidang I 2024, Anggota DPRD Balikpapan Lim Serap Aspirasi Warga Karang Rejo
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 17 November 2024 - 07:55 WIB

Reses Anggota DPRD Kota Balikpapan Hj. Kasmah Tampung Aspirasi Warga Graha Indah

Jumat, 15 November 2024 - 17:48 WIB

Reses Syarifuddin Oddang, Warga Soroti Dampak Pengupasan Lahan Mangrove di Graha Indah

Jumat, 15 November 2024 - 02:00 WIB

Mendengar Suara Warga, Nelly Turuallo Tanggapi Keluhan BPJS dan Pendidikan Dalam Kegiatan Reses di Balikpapan Tengah

Kamis, 14 November 2024 - 12:41 WIB

UMKM Balikpapan Butuh Dukungan: Reses Suwanto Soroti Tantangan dan Peluang

Kamis, 14 November 2024 - 12:12 WIB

Warga Balikpapan Selatan Sampaikan Keluhan di Reses Simon Sulean

Berita Terbaru