DPRD Balikpapan

Sikapi Tambang Ilegal di Balikpapan Utara, Abdulloh Meminta Pemkot Lebih Meningkatkan Pengawasan Diperbatasan

Balikpapan, Pamungkasnews.id – Menanggapi penemuan tambang ilegal yang beroperasi dikawasan KM 25, Kelurahan Karang Joang, Kecamatan Balikpapan Utara, membuat Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh, S.sos juga angkat bicara.

Abdulloh mengatakan, lokasi pertambangan tersebut di daerah perbatasan antara Balikpapan dengan Kabupaten Kutai Kartanegara, untuk itu dirinya meminta kepada Pemkot Balikpapan agar memastikan  tapal batas wilayah Balikpapan.

Hal tersebut bertujuan agar menghindari adanya oknum pelaku tambang yang mengaku bahwa lokasi tambang tersebut masuk dalam wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara.

“Artinya kita harus lebih waspada adanya oknum yang berdalih tidak tahu kalau daerah ini (tambang ilegal) masuk wilayah Balikpapan,”katanya Rabu (17/11/2021).

Abdulloh menyebutkan, persoalan tambang ilegal dikota Balikpapan bukan kali pertama ini, di mana beberapa tahun lalu diwilayah Balikpapan Timur juga pernah ada pertambangan ilegal.

“Dulu kan pernah ada tambang ilegal  di Balikpapan Timur, izinnya pembangunan perumahan, tapi batu bara dikarungin,” jelasnya.

Politisi Partai Golkar juga menjelaskan, segala bentuk pertambangan tidak di Izinkan dikota Balikpapan, hal ini sudah tertuang didalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta Rencana Detail Tata Ruang Kawasan (RDTRK) perkotaan yang sudah disahkan didalam Peraturan Walikota(Perwali)

“Di Balikpapan tidak ada zonasi tambang, tidak ada area yang terbuka untuk izin ekploitasi pertambangan hal tersebut sudah tertuang dalam RTRW dan RDTRK”jelasnya.

Untuk itu Abdulloh menyampaikan proses hukum, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Kepolisian untuk mengungkap pelaku utama dibalik beroperasinya tambang ilegal di KM 25 tersebut.

“Sudah ditangani Kepolisian, yang jelas sesuai Perda Tata Ruang di Balikpapan diharamkan adanya tambang, jadi ini jelas melanggar,” pungkasnya.

Reporter : Faz

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

36 − = 29

Back to top button
×