PAMUNGKASNEWS.ID | BALIKPAPAN – Pembangunan proyek Plaza 88 Balikpapan kini berada di bawah sorotan tajam DPRD Kota Balikpapan. Sejumlah persoalan serius terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III bersama berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD), mulai dari dugaan galian yang mengandung batubara hingga besaran retribusi pembangunan yang dinilai tidak sebanding dengan nilai investasi proyek tersebut.
Komisi III DPRD menilai proyek berskala besar di Balikpapan itu masih menyisakan banyak tanda tanya terkait kepatuhan terhadap regulasi, transparansi pengelolaan lahan, hingga potensi kerugian daerah dari sisi retribusi pembangunan.
Anggota Komisi III DPRD Balikpapan, H Haris, mengungkapkan bahwa hingga kini pihak pengembang proyek Plaza 88 dinilai belum melakukan koordinasi secara maksimal dengan Dinas Lingkungan Hidup Kota Balikpapan (DLH).
Padahal, berdasarkan temuan di lapangan, terdapat galian tanah yang diduga mengandung material batubara di area proyek.
Temuan ini dinilai bukan persoalan kecil, karena menyangkut aspek lingkungan, legalitas aktivitas penggalian, serta potensi pelanggaran terhadap regulasi pengelolaan sumber daya alam.
“Masih belum ada koordinasi yang jelas dengan DLH, sementara di lapangan memang ada galian yang diduga batu bara. Karena itu Komisi III meminta agar aktivitas di lokasi proyek untuk sementara dihentikan dulu sampai semuanya jelas,” tegas H Haris usai RDP, Senin 09/03/2026 di Gedung DPRD Kota Balikpapan.
“Setiap aktivitas yang berpotensi berkaitan dengan material tambang wajib memiliki mekanisme pengawasan dan izin yang jelas. Tanpa hal tersebut, aktivitas penggalian bisa menimbulkan persoalan hukum sekaligus dampak lingkungan yang serius” Lanjutnya.
Selain dugaan galian batubara, Komisi III DPRD Balikpapan juga menyoroti besaran retribusi pembangunan proyek Plaza 88 yang dianggap terlalu kecil jika dibandingkan dengan skala investasinya.
Berdasarkan data yang disampaikan dalam rapat:
• Luas lahan proyek mencapai sekitar 83.000 meter persegi atau 8,3 hektare
• Kawasan tersebut direncanakan dibangun sekitar 92 unit ruko
• Total retribusi yang disebut dibayarkan hanya sekitar Rp1,4 miliar
Jika dihitung secara sederhana, setiap unit ruko hanya dikenakan retribusi sekitar Rp15 juta. Angka ini langsung memicu pertanyaan kritis dari Komisi III DPRD Balikpapan.
“Kalau kita bagi rata, satu ruko hanya sekitar Rp15 juta. Ini yang kami nilai perlu dihitung kembali. Apakah benar dengan investasi sebesar itu retribusinya hanya segitu,” kata H Haris.

Bagi Komisi III , angka tersebut dinilai tidak sebanding dengan skala proyek komersial yang berdiri di atas lahan puluhan ribu meter persegi.
Karena itu, pihaknya meminta OPD terkait untuk meninjau kembali mekanisme perhitungan retribusi agar tidak menimbulkan potensi kerugian bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Balikpapan.
“Meski perhitungan retribusi merupakan kewenangan teknis dinas terkait, Komisi III menegaskan bahwa pengawasan terhadap proyek-proyek besar di Balikpapan tidak boleh dilakukan secara longgar” Tegasnya.
Ia juga mengingatkan seluruh OPD yang terlibat dalam proses perizinan dan pengawasan agar lebih teliti, transparan, dan saling berkoordinasi.
Tanpa pengawasan yang kuat, proyek besar seperti Plaza 88 berpotensi memunculkan berbagai persoalan mulai dari ketidakpatuhan terhadap aturan, konflik lingkungan, hingga potensi kerugian bagi daerah.
Dalam RDP Komisi III DPRD bersama OPD akhirnya menyepakati penghentian sementara aktivitas pembangunan proyek Plaza 88 sampai seluruh persoalan dapat dijelaskan secara terbuka dan tuntas
Penghentian ini mencakup klarifikasi mengenai:
– Dugaan galian batubara di lokasi proyek
– Koordinasi dengan DLH terkait aspek lingkungan
– Kejelasan perizinan pembangunan
– Evaluasi perhitungan retribusi proyek
“Untuk sementara kami sepakat aktivitas di sana dihentikan dulu sampai semuanya jelas. Kami juga meminta OPD terkait benar-benar memperhatikan hal-hal ini agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” tegas H Haris.
Reporter : Agus










