PAMUNGKASNEWS.ID, BALIKPAPAN – Soal kekosongan kursi Wakil Wali Kota (Wawali) Balikpapan hingga saat ini masih menjadi tanda tanya dari berbagai kalangan masyarakat.
Bahkan, beberapa waktu lalu terdengar isu salah satu prakatisi hukum di kota minyak ini berencana melakukan gugatan terhadap kekosongan kursi jabatan politik nomor 2 di Kota Balikpapan itu.
Rencana gugatan itu pun ditanggapi Ketua DPRD Balikpapan, Abdulloh. Ia tak mempermasalahkan siapa saja yang akan mempersoalkan kekosongan kursi jabatan Wawali Kota Balikpapan.
Menurut Abdulloh, proses pengisian kursi Wawali hingga saat ini sudah on progres, hanya saja tinggal menunggu keputusan partai pengusung yang belum mengambil sikap.
“Ya, boleh-boleh saja menggugat, itu kan hak setiap orang. Tapi lihat dulu prosedurnya, benar apa nggak. Yang mau digugat siapa, harus jelas dulu,” kata Abdulloh saat dikonfirmasi media ini di Gedung DPRD Balikpapan, Senin (17/7/2023).
Abdulloh menyebut, pihaknya telah melakukan semua tahapan proses pengisian jabatan Wawali. Namun untuk bisa melangkah ke proses selanjutnya, menunggu kesepakatan dari seluruh partai pengusung terkait dua nama yang akan diusulkan.
“Kita sudah lakukan semuanya, yang masih alot kan dari partai pengusung. Saya pun sebagai ketua DPRD juga sudah semaksimal mungkin mengupayakan hal itu,” ungkapnya.
Bahkan, kata politisi Partai Golkar ini, sejak awal pihaknya sudah merubah tatib, hanya untuk kepentingan Wawali, sampai dengan pembentukan pansel.
“Bahkan, kami juga sudah mengumpulkan partai-partai pengusung untuk memberikan rekomendasi. Nah, selebihnya harusnya calon lah yang berbuat,” jelasnya.
Abdulloh mengatakan, terkait persoalan tersebut, Wali Kota Balikpapan pun sudah merespon dan juga sudah mengumpulkan partai pengusung.
Meski dirinya (Wali Kota, red) tidak mengetahui secara jelas aturannya. Namun, ditegaskannya bahwa seluruh partai pengusung harus menyetujui dua nama yang sudah di ajukan.
“Karena sesuai aturan, seluruh partai pengusung harus menyetujui, kalaupun ada satu saja partai pengusung yang tidak setuju, maka tidak bisa dilaksanakan,” ujarnya.
“Tidak mungkin semuanya tergantung kepada Wali Kota, dia (Wali Kota, red) kan sudah mengirim dua nama, mestinya calonnya yang bergerak. Masa wali Kotanya yang bergerak,” terang Abdulloh, lebih lanjut.
Reporter : Ags