Balikpapan, pamungkasnews.id – Komisi III DPRD Balikpapan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perhubungan, dan pemilik lahan diruang Komisi III, Rabu, 3/2/2021.
RDP kali ini merupakan tindak lanjut dari hasil temuan Komisi II dan Komisi III DPRD Balikpapan dalam Sidak yang dilakukan pada Rabu, 28/1/2021, terkait dugaan pengupasan lahan (Galian C) tak berizin yang berlokasi di Jalan Beller, samping Kampus Stiepan di Kelurahan Sumber Rejo, Balikpapan Tengah.
Dalam temuan itu, Ketua Komisi III DPRD Balikpapan Alwi Al Qadri serta anggota DPRD lainnya meradang.
Pasalnya, kegiatan pengupasan lahan yang baru diketahuinya tersebut telah beroperasi selama kurang lebih 10 bulan tanpa pengawasan dari DLH maupun Camat, dan Lurah setempat. Yang pada akhirnya dapat mengakibatkan banjir.
Kegiatan pengupasan lahan yang diduga tidak memiliki izin dari dinas terkait itu terkesan ada pembiaran.
Pemilik lahan yang sekaligus bertanggung jawab terhadap kegiatan pengupasan lahan itu pada dasarnya mengantongi izin dari DLH sejak bulan April 2020, dengan Volume 500 kubik.
Namun pemilik lahan melakukan pengupasan lahan diluar dari pada objek yang telah ditentukan.
Bahkan, hal tersebut telah dilakukannya selama 10 bulan demi keuntungan pribadinya.
Menurut Alwi, jika jumlah volume 500 kubik tersebut dihitung dengan jumlah retase rata-rata 10-20 truk dengan kapasitas 3-4 kubik per hari, maka dalam waktu satu minggu hingga 10 hari sudah selesai.
Namun kenyataan dilapangan, hal itu dilakukan hingga 10 bulan. Bahkan izin tersebut dipergunakan diluar dari pada objek. Sehingga yang seharusnya hanya 500 kubik menjadi ribuan kubik, bahkan puluhan ribu kubik dalam waktu 10 bulan.
“Ini sangat miris ya, dan saya juga sangat kecewa dengan kinerja DLH yang sudah memberikan izin Galian C dengan volume 500 kubik, namun tanpa pengawasan”, kata Alwi kepada awak media usai RDP.
Alwi menyebut, dari pengupasan lahan itu setoran untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pemilik lahan hanya sebesar 2,5 juta.
“Hal itu memang sesuai dengan ketentuan, tapi itu kan dalam volume 500 kubik. Sesuai dengan izin yang dikeluarkan dinas terkait, masalahnya disini pemilik lahan melakukan pengupasan lahan diluar dari pada itu selama 10 bulan, kemudian setoran kepada pemerintah hanya 2,5 juta. Nah, ini yang lucu”, ujarnya.
“Menurut informasi, ternyata pemilik lahan selama ini juga menyetor sebesar 2 juta per bulan kepada pihak-pihak setempat. Saya gak tahu, yang dimaksud itu pihak yang mana. Apakah itu RT setempat, apakah itu Lurah atau buat siapa, saya kurang paham”, lanjutnya.
Anehnya, kata Alwi, untuk setoran kepada pihak-pihak tertentu justru lebih besar ketimbang PAD. Mestinya, untuk PAD itu lebih besar.
“Bayangkan, ke PAD cuma 2,5 juta, sedangkan pihak yang dimaksud, entah itu siapa malah dapatnya bisa puluhan juta dalam 10 bulan. Terus terang saya juga kecewa dengan Camat dan Lurah yang saya anggap adanya pembiaran”, ujarnya.
Dalam Sidak pada saat itu, ungkap Alwi, Camat Balikpapan Tengah sempat melontarkan kalimat tidak mengetahui adanya aktivitas pengupasan lahan tersebut di wilayahnya.
“Ini lucu sekali, jika seorang Camat tidak mengetahui adanya kegiatan di wilayahnya. Apalagi sudah 10 bulan lamanya, ini tidak masuk akal. Jangan sampai ternyata sudah terima sesuatu baru diam, kita sangat kecewa”, jelasnya.
Alwi menegaskan, pihaknya telah memerintahkan pemilik lahan untuk menghentikan kegiatan tersebut sebelum ada perizinan yang resmi dari dinas terkait.
“Kegiatan itu saya minta untuk dihentikan, jika memang ingin melanjutkan, silahkan urus izin yang benar dulu. Karena izin pengupasan lahan dengan volume 500 kubik yang di keluarkan DLH itu bukan dilahan yang di kupas sekarang ini. Jadi, beda izin beda yang kerjakan. Ini aneh, kenapa dari DLH tidak pernah memantau, atau sengaja ada pembiaran”, katanya.
Sementara itu, Seksi Pengendalian Lahan, Keanekaragaman Hayati dan Ekosistem Pesisir DLH Balikpapan Yenni Wardati mengatakan, untuk izin yang 500 kubik tersebut telah di stop, tidak ada kegiatan lagi.
“Untuk pengupasan lahan yang baru nanti pemilik lahan akan mengajukan izin kembali”, ujarnya singkat.
Reporter : Fauzi