Balikpapan, pamungkasnews.id – Penutupan sekaligus penyegelan Warkop Daeng 7 dilakukan Pemerintah Kota Balikpapan pada Minggu, 7/2/2021.
Penutupan Warkop tempat nongkrong kalangan anak muda itu karena diduga tidak mengantongi izin usaha sekaligus mengganggu ketertiban umum.
Penutupan dilakukan oleh aparat Satpol PP. Bahkan, Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh juga turut langsung melakukan penyegelan Warkop Daeng 7 yang bersebelahan dengan rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Beriman di Jalan Mayjen. Sutoyo, Gunung Malang, Balikpapan.
Penutupan Warkop itu disaksikan langsung oleh Walikota Balikpapan Rizal Effendi dan unsur Muspida Balikpapan, karena bersamaan dengan kegiatan penyemprotan cairan disenfektan yang dilakukan oleh unsur Muspida dalam mendukung Kaltim Steril.
Penutupan dilakukan berdasarkan Perda Ketertiban Umum Pasal 15 dan Pasal 21 Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Perwali Balikpapan Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.
“Penutupan yang dilakukan Pemerintah Kota Balikpapan sudah sangat tepat, karena Warkop Daeng 7 ini diduga tidak mengantongi izin usaha dan mengganggu ketertiban umum. Masyarakat yang ada disekitar Warkop merasa keberatan karena terganggu dengan suara musik, begitupun dengan RSUD yang tiap hari menangani pasien. Mereka sangat terganggu”, kata Abdulloh usai melakukan penyegelan.
Menurut Abdulloh, seharusnya Warkop Daeng 7 jika memiliki izin usaha bisa disesuaikan dengan peruntukan dan lingkungannya.
“Mungkin lebih bagus di ajukan ulang izinnya, sesuai dengan peruntukannya dan ramah lingkungan, dan tidak dekat dengan Rumah Sakit. Karena Rumah Sakit ini tempat orang istirahat dan tempat penanganan medis, tidak boleh ada suara-suara musik, apalagi malam hari”, terangnya.
Reporter : Fauzi