Soal Penutupan Warkop Daeng 7, Ini Kata Ketua DPRD Balikpapan

- Jurnalis

Senin, 8 Februari 2021 - 05:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Balikpapan, pamungkasnews.id – Penutupan sekaligus penyegelan Warkop Daeng 7 dilakukan Pemerintah Kota Balikpapan pada Minggu, 7/2/2021.

Penutupan Warkop tempat nongkrong kalangan anak muda itu karena diduga tidak mengantongi izin usaha sekaligus mengganggu ketertiban umum.

Penutupan dilakukan oleh aparat Satpol PP. Bahkan, Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh juga turut langsung melakukan penyegelan Warkop Daeng 7 yang bersebelahan dengan rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Beriman di Jalan Mayjen. Sutoyo, Gunung Malang, Balikpapan.

Penutupan Warkop itu disaksikan langsung oleh Walikota Balikpapan Rizal Effendi dan unsur Muspida Balikpapan, karena bersamaan dengan kegiatan penyemprotan cairan disenfektan yang dilakukan oleh unsur Muspida dalam mendukung Kaltim Steril.

Baca Juga :  45 Anggota DPRD Balikpapan Periode 2024-2029 Resmi Dilantik
Ketua DPRD Kota Balikpapan, Abdulloh, S.sos

Penutupan dilakukan berdasarkan Perda Ketertiban Umum Pasal 15 dan Pasal 21 Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Perwali Balikpapan Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.

“Penutupan yang dilakukan Pemerintah Kota Balikpapan sudah sangat tepat, karena Warkop Daeng 7 ini diduga tidak mengantongi izin usaha dan mengganggu ketertiban umum. Masyarakat yang ada disekitar Warkop merasa keberatan karena terganggu dengan suara musik, begitupun dengan RSUD yang tiap hari menangani pasien. Mereka sangat terganggu”, kata Abdulloh usai melakukan penyegelan.

Baca Juga :  Balikpapan Jadi Kota Penyangga IKN, Laisa Hamisa Ingatkan Pemkot Untuk Bersiap Hadapi Beragam Tantangan

Menurut Abdulloh, seharusnya Warkop Daeng 7 jika memiliki izin usaha bisa disesuaikan dengan peruntukan dan lingkungannya.

“Mungkin lebih bagus di ajukan ulang izinnya, sesuai dengan peruntukannya dan ramah lingkungan, dan tidak dekat dengan Rumah Sakit. Karena Rumah Sakit ini tempat orang istirahat dan tempat penanganan medis, tidak boleh ada suara-suara musik, apalagi malam hari”, terangnya.

Reporter : Fauzi

Berita Terkait

Fauzi Adi Firmansyah Respon Positif Imbauan Walikota Balikpapan Kepada ASN Naik BCT ke Kantor Setiap Jum’at
45 Anggota DPRD Balikpapan Periode 2024-2029 Resmi Dilantik
Abdulloh Pimpin Sidang Paripurna Peresmian Pengangkatan  45 Anggota DPRD Balikpapan Periode 2024 – 2029 
Tolak Keras Revisi UU Pilkada 2024, Ratusan Mahasiswa Balikpapan Dari Berbagai Aliansi Gelar Unjuk Rasa di Depan Gedung DPRD Balikpapan
Menghitung Hari, Persiapan Pelantikan Anggota DPRD Kota Balikpapan Terpilih 2024-2029 Sedan Mencapai 80 Persen
Taufik Qul Rahman Minta Satpol PP dan Disdag Balikpapan Tegas dan Segera Carikan Solusi Soal Penertiban Pasar Pandansari
Banjir di Balikpapan Timur Perlu Penanganan Serius, Saat ini Status Menunggu Kucuran Dana Dari Pemerintah
Fraksi PKS Soroti SILPA APBD Kota Balikpapan Tahun 2023
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 September 2024 - 13:44 WIB

Fauzi Adi Firmansyah Respon Positif Imbauan Walikota Balikpapan Kepada ASN Naik BCT ke Kantor Setiap Jum’at

Selasa, 27 Agustus 2024 - 01:36 WIB

45 Anggota DPRD Balikpapan Periode 2024-2029 Resmi Dilantik

Senin, 26 Agustus 2024 - 20:55 WIB

Abdulloh Pimpin Sidang Paripurna Peresmian Pengangkatan  45 Anggota DPRD Balikpapan Periode 2024 – 2029 

Sabtu, 24 Agustus 2024 - 02:25 WIB

Tolak Keras Revisi UU Pilkada 2024, Ratusan Mahasiswa Balikpapan Dari Berbagai Aliansi Gelar Unjuk Rasa di Depan Gedung DPRD Balikpapan

Rabu, 21 Agustus 2024 - 17:41 WIB

Menghitung Hari, Persiapan Pelantikan Anggota DPRD Kota Balikpapan Terpilih 2024-2029 Sedan Mencapai 80 Persen

Berita Terbaru

KPU Balikpapan

Rahmad – Bagus Jalani Pemeriksaan Kesehatan di RSKD

Selasa, 3 Sep 2024 - 01:56 WIB