Soal Penutupan Warkop Daeng 7, Ini Kata Ketua DPRD Balikpapan

- Jurnalis

Senin, 8 Februari 2021 - 05:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Balikpapan, pamungkasnews.id – Penutupan sekaligus penyegelan Warkop Daeng 7 dilakukan Pemerintah Kota Balikpapan pada Minggu, 7/2/2021.

Penutupan Warkop tempat nongkrong kalangan anak muda itu karena diduga tidak mengantongi izin usaha sekaligus mengganggu ketertiban umum.

Penutupan dilakukan oleh aparat Satpol PP. Bahkan, Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh juga turut langsung melakukan penyegelan Warkop Daeng 7 yang bersebelahan dengan rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Beriman di Jalan Mayjen. Sutoyo, Gunung Malang, Balikpapan.

Penutupan Warkop itu disaksikan langsung oleh Walikota Balikpapan Rizal Effendi dan unsur Muspida Balikpapan, karena bersamaan dengan kegiatan penyemprotan cairan disenfektan yang dilakukan oleh unsur Muspida dalam mendukung Kaltim Steril.

Baca Juga :  Budiono Dicecar Aspirasi Warga Saat Reses di Kelurahan Damai Bahagia, dari Persoalan Banjir hingga Sampah
Ketua DPRD Kota Balikpapan, Abdulloh, S.sos

Penutupan dilakukan berdasarkan Perda Ketertiban Umum Pasal 15 dan Pasal 21 Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Perwali Balikpapan Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.

“Penutupan yang dilakukan Pemerintah Kota Balikpapan sudah sangat tepat, karena Warkop Daeng 7 ini diduga tidak mengantongi izin usaha dan mengganggu ketertiban umum. Masyarakat yang ada disekitar Warkop merasa keberatan karena terganggu dengan suara musik, begitupun dengan RSUD yang tiap hari menangani pasien. Mereka sangat terganggu”, kata Abdulloh usai melakukan penyegelan.

Baca Juga :  Reses Perdana, Suriani Gelar Serap Aspirasi di RT 46 Kelurahan Manggar, Balikpapan Timur

Menurut Abdulloh, seharusnya Warkop Daeng 7 jika memiliki izin usaha bisa disesuaikan dengan peruntukan dan lingkungannya.

“Mungkin lebih bagus di ajukan ulang izinnya, sesuai dengan peruntukannya dan ramah lingkungan, dan tidak dekat dengan Rumah Sakit. Karena Rumah Sakit ini tempat orang istirahat dan tempat penanganan medis, tidak boleh ada suara-suara musik, apalagi malam hari”, terangnya.

Reporter : Fauzi

Berita Terkait

Reses Anggota DPRD Kota Balikpapan Hj. Kasmah Tampung Aspirasi Warga Graha Indah
Reses Syarifuddin Oddang, Warga Soroti Dampak Pengupasan Lahan Mangrove di Graha Indah
Mendengar Suara Warga, Nelly Turuallo Tanggapi Keluhan BPJS dan Pendidikan Dalam Kegiatan Reses di Balikpapan Tengah
UMKM Balikpapan Butuh Dukungan: Reses Suwanto Soroti Tantangan dan Peluang
Warga Balikpapan Selatan Sampaikan Keluhan di Reses Simon Sulean
Budiono Dicecar Aspirasi Warga Saat Reses di Kelurahan Damai Bahagia, dari Persoalan Banjir hingga Sampah
Reses Perdana, Suriani Gelar Serap Aspirasi di RT 46 Kelurahan Manggar, Balikpapan Timur
Reses Masa Sidang I 2024, Anggota DPRD Balikpapan Lim Serap Aspirasi Warga Karang Rejo
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 17 November 2024 - 07:55 WIB

Reses Anggota DPRD Kota Balikpapan Hj. Kasmah Tampung Aspirasi Warga Graha Indah

Jumat, 15 November 2024 - 17:48 WIB

Reses Syarifuddin Oddang, Warga Soroti Dampak Pengupasan Lahan Mangrove di Graha Indah

Jumat, 15 November 2024 - 02:00 WIB

Mendengar Suara Warga, Nelly Turuallo Tanggapi Keluhan BPJS dan Pendidikan Dalam Kegiatan Reses di Balikpapan Tengah

Kamis, 14 November 2024 - 12:41 WIB

UMKM Balikpapan Butuh Dukungan: Reses Suwanto Soroti Tantangan dan Peluang

Kamis, 14 November 2024 - 12:12 WIB

Warga Balikpapan Selatan Sampaikan Keluhan di Reses Simon Sulean

Berita Terbaru