Soal Rencana Pembangunan RS Sayang Ibu, Abdulloh : Masih Berproses di MA, Tunggu Hasil Inkrah

- Jurnalis

Senin, 27 November 2023 - 10:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMUNGKASNEWS.ID, BALIKPAPAN –  Sidang gugatan sengketa lahan antara Pemerintah Kota Balikpapan dan warga untuk pembangunan Rumah Sakit Sayang Ibu di wilayah Kecamatan Balikpapan Barat masih terus berlanjut hingga ke tahap Kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Diketahui, pada sidang gugatan sebelumnya Pemerintah Kota Balikpapan sudah dua kali memenangkan gugatan itu. Kendati anggaran untuk pembangunan rumah sakit itu sudah ada, namun masih menunggu hasil inkrah yang saat ini masih berproses di MA.

“Masih berproses di MA, tunggu hasil inkrah dulu, baru bisa dibangun,” kata Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh, Sabtu, (25/11/2023).

Baca Juga :  Rangkaian Acara Peringatan Hari Jadi ke-128 Kota Balikpapan Dimulai dengan Sidang Paripurna

Menurut Abdulloh, pihaknya tetap menghormati proses sidang tersebut hingga ada keputusan final, agar tidak terjadi kontroversi di kemudian hari.

Dia berharap, proses sidang sengketa lahan itu bisa selesai sebelum bulan Januari dan memiliki keputusan hukum tetap. Sehingga pembangunan rumah sakit itu bisa dilakukan.

Rumah sakit yang digadang-gadang cukup besar itu akan menelan anggaran senilai 200 miliar melalui APBD Kota Balikpapan dengan sistem kontrak tunggal.

“Di awal rencana pembangunan rumah sakit Sayang Ibu senilai Rp 200 miliar menggunakan skema anggaran jamak atau multiyears. Tapi sesuai hasil rapat paripurna pada Jumat, (24/11), mekanismenya itu dirubah dirubah dengan kontrak tunggal,” bebernya.

Baca Juga :  Mengungkap Kelangkaan Gas 3 Kilogram di Kota Balikpapan, Taufik : Ini Solusi Yang Dibutuhkan

Kemudian, kata dia, pembangunannya pun harus sudah selesai sebelum pergantian kepala daerah pada Pilkada 2024. Untuk memastikan aturan itu, Abdulloh mengaku, pihaknya sudah berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri.

“Soal aturan itu, awalnya kami berpedoman pada masa jabatan Wali Kota 5 tahun. Setelah hasil konsultasi dengan Kemendagri, tidak boleh melampaui masa jabatan. Maka yang tadinya multiyears tidak lagi multiyears, tapi kontrak tunggal bukan jamak,” jelasnya.

Reporter : Ags

Berita Terkait

Mengungkap Kelangkaan Gas 3 Kilogram di Kota Balikpapan, Taufik : Ini Solusi Yang Dibutuhkan
RDP Komisi II DPRD Balikpapan Bahas Misteri Kelangkaan Gas Elpiji 3 Kilogram di Kota Balikpapan
Rangkaian Acara Peringatan Hari Jadi ke-128 Kota Balikpapan Dimulai dengan Sidang Paripurna
Strategi Komisi II Dorong Pengembangan UMKM Lokal Naik Kelas Menjadi Ikon Balikpapan
Komisi II DPRD Balikpapan Tekankan Modernisasi RPH dan Kemandirian Pangan sebagai Prioritas
Kunlap Komisi II DPRD Balikpapan, Menyikapi Tantangan Ketersediaan Air Baku dan Solusi yang Diajukan
Komisi II DPRD Balikpapan Gelar RDP dengan PTMB dan KKT, Bahas Penyediaan Air Baku
Pasar Inpres Balikpapan dalam Proses Revitalisasi: Komisi II Siapkan Kajian Mendalam
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Februari 2025 - 12:26 WIB

Mengungkap Kelangkaan Gas 3 Kilogram di Kota Balikpapan, Taufik : Ini Solusi Yang Dibutuhkan

Kamis, 13 Februari 2025 - 11:37 WIB

RDP Komisi II DPRD Balikpapan Bahas Misteri Kelangkaan Gas Elpiji 3 Kilogram di Kota Balikpapan

Kamis, 6 Februari 2025 - 23:07 WIB

Rangkaian Acara Peringatan Hari Jadi ke-128 Kota Balikpapan Dimulai dengan Sidang Paripurna

Kamis, 30 Januari 2025 - 23:09 WIB

Strategi Komisi II Dorong Pengembangan UMKM Lokal Naik Kelas Menjadi Ikon Balikpapan

Senin, 27 Januari 2025 - 22:30 WIB

Komisi II DPRD Balikpapan Tekankan Modernisasi RPH dan Kemandirian Pangan sebagai Prioritas

Berita Terbaru