Balikpapan, Pamungkasnews.id – Wacana Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) untuk menaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) mendapatkan Respon dari Wakil Ketua DPRD kota Balikpapan Subari.
Hal tersebut dilakukan Pemkot Balikpapan guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tahun 2022 mendatang sebesar 850 miliar.
Namun Subari menilai menaikan tarif PBB bukan salah satu cara untuk meningkatkan PAD kota Balikpapan, menurut dirinya masih banyak potensi-potensi lain yang bisa dikejar untuk meningkatkan PAD.
“Jadi semangat pembahasannya kemarin bukan menaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) melainkan semangatnya itu bagaimana meningkatkan kinerja dari BPPDRD,” ucapnya.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut mengatakan dari pada menaikan tarif PBB, sebaiknya memaksimalkan potensi penyerapan wajib pajak PBB.
“Sebaiknya jangan menaikan tarif, lebih baik mengejar dan memaksimalkan penyerapan pajak yang ada, kalau menaikan tarif sebaiknya tidak untuk masa sekarang ini, karena situasinya lagi pandemi,” ucap Subari.
“Kasihan masyarakat, kalau bisa masyarakat jangan terlalu dibebani,” sambungnya.
Subari mengatakan, jangan karena hanya demi mengejar target PAD, harus membebani masyarakat, apalagi kondisi ekomoni masyarakat saat ini ditengah situasi pandemi, sebaiknya jangan menaikan tarif dulu.
“Saya pribadi sebagai anggota dewan, sangat menolak jika harus menaikan tarif PBB, karena saat ini masyarakat masih susah,” pungkasnya.
Reporter : Oechan