BALIKPAPAN, Pamungkasnews.id – Meski ditahun 2020 Balikpapan diterjang dengan pandemi covid-19. Namun proyeksi penerimaan pajak di Balikpapan tetap mencapai target yang ditetapkan, bahkan lebih.
Hal tersebut dijelaskan Wakil Komisi II Balikpapan Syukri Wahid, saat dikonfirmasi media ini usai membahas revisi perda tentang ketertiban umum, di kantor DPRD Balikpapan, Jalan Jenderal Sudirman, Balikpapan Kota, Senin (25/1/2021).
Syukri menuturkan, target untuk Refocusing anggaran sebesar 339 miliar, dalam tutup buku ditahun lalu Badan Pajak dan Retribusi Daerah melaporkan over target kurang lebih 95 miliar.
“Jadi mencapai target”, ungkapnya.
Terkait dengan piutang pajak, kata Sukri Wahid, khususnya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terdapat pelaporan penunggak pajak, namun ada pemberian dispensasi dari pemerintah daerah untuk membebaskan denda pajak selama pandemi.
Namun, untuk pokok pajak terhutang tidak bisa dihapuskan. Meskipun ada beberapa yang mengajukan untuk penghapusan pajak.
“Tapi kita sepakat bahwa tidak ada penghapusan pajak, kalau denda oke. Selama pandemi 6 bulan itu, kita bebaskan denda”, tegas Sukri.
Disinggung terkait tunggakan pajak yang dilakukan oleh Mall Balikpapan Super Blok (BSB), Syukri menjelaskan, dari laporan terakhir tunggakan pajak Mall BSB baru membayar satu tahun dari tunggakan pajaknya selama tiga tahun.
“Jadi, masih ada kekurangan mereka di dua tahun terakhir”, sebut Sukri.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera ini menegaskan, jika Mall BSB terus tidak membayar, konsekuensi denda per bulan bisa bertambah.
“Saya harap relaksasi yang kita berikan tahun kemarin sudah cukup ya, cuma kita belum lihat ya selanjutnya, karena untuk periode Januari – Februari ini kan ada program pemerintah dengan adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Apakah implikasinya nanti pada kegiatan ekonomi, nanti kita akan kaji lagi, kita akan minta data lagi satu bulan kedepan untuk mengevaluasi semua pajak-pajak yang ada”, ujarnya.