DPRD Balikpapan

Suwanto : Target Pajak Sarang Burung Walet Telah Mencapai Rp 38 Milyar

PAMUNGKASNEWS.ID,BALIKPAPAN – Pendapatan Asli Daerah (PAD) kota Balikpapan tahun 2022 dari sektor burung walet yang ditargetkan Badan Pengelolan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Balikpapan sebesar Rp. 40 juta hampir terealisasi dan mencapai target.

Ketua Komisi II DPRD Balikpapan Suwanto memapaparkan bahwa target pajak sarang burung walet hingga saat ini masih terus dikejar. Untuk saat ini pendapatan pajak burung wallet bekisar Rp38 juta atau sekitar 95℅.

“Jadi targetnya hampir tercapai sudah sekitar 95 persen atau sekitar Rp 38 juta,” kata Suwanto kepada awak media, belum lama ini

Pajak sarang burung walet merupakan satu diantara 11 jenis pajak yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Suwanto menambahkan, pajak sarang burung wallet ini diatur melalui Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pajak Sarang Burung Walet dan Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 9 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Sarang Burung Walet

Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kota Balikpapan ini mendorong Dinas terkait agar pendapatan pajak burung walet pada 2023 dapat ditingkatkan guna menunjang Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak.

“Setiap pemilik sarang burung walet dapat berperan aktif, bekerjasama dan sadar akan kewajibannya untuk membayar pajak,” tutupnya.

Reporter : Ags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

17 − = 12

Back to top button
×