Balikpapan, Pamungkasnews.id – Terkait Jam oprasional membuang sampah di kota Balikpapan, Pemerintah kota (Pemkot) Balikpapan telah mengatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2015.
Dalam peraturan tersebut pemerintah mengatur waktu pembuangan sampah bagi masyarakat Balikpapan, yang mana waktu oprasional diperbolehkan untuk membuang sampah mulai pukul 18.00 wita (Sore) hingga pukul 06.00 wita (Pagi).
Namun jam oprasional yang telah ditetapkan Pemkot Balikpapan tersebut rencananya akan diperpendek, mulai pukul 18:00 Wita (Sore) hingga pukul 02.00 wita (dini hari).
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balikpapan Syukri Wahid, yang juga tergabung dalam komisi II DPRD kota Balikpapan Selasa (4/5/2021).
Syukri mengatakan, rencana perubahan aturan jam oprasional membuang sampah untuk saat ini masih dalam pembahasan. Dilakukanya perubahan tersebut untuk menghindari kemacetan yang terjadi diatas jam 6 pagi.
“Pasalnya, meskipun jam operasional sudah diatur didalam Perda, kenyataan dilapangan masih saja banyak masyarakat yang membuang sampah diatas jam 6 pagi” kata Syukri
Selain itu, perubahan jam operasional membuang sampah hingga pukul 02.00 dini hari untuk menghindari masih adanya tumpukan sampah yang ada di Tempat Pembuangan Sampah (TPS).
“Jadi yang kita inginkan disini, ketika batas waktu membuang sampah hanya sampai jam 2 dini hari, maka di jam 6 pagi semua TPS sudah tidak ada sampah lagi,” tutur Syukri.
“Itu salah satu simulasi yang kita buat, cuma saat ini belum ada kesepakatan,” tambahnya
Syukri menuturkan, minimnya TPS yang ada di Balikpapan saat ini membuat kesulitan masyarakat dalam membuang sampah, untuk itu sebelum Perda tersebut diterapkan, keberadaan TPS harus segera ditambah terlebih dahulu.
“Problem kita sebenarnya bagaimana mengantisipasi agar dipagi hari seluruh TPS di Balikpapan tidak kotor,” tuturnya
Saat disinggung mengenai jumlah armada pengangkutnya sendiri, Syukri menjelaskan jika saat ini armada pengangkut sampah yang dimiliki Dinas Lingkungan Hidup (DLH) jumlahnya sangat cukup. Bahkan, armada pengangkut sampah yang ada bisa mengangkut hingga menjadi 3 ret.
“Saat ini belum ada kesepakatan dan masih wacana, maka dari itu jika memang hal tersebut tidak bisa dilakukan, maka akan dicarikan solusi lainnya,” pungkasnya.
Reporter : Fauzi