PAMUNGKASNEWS.ID, BALIKPAPAN – Anggota DPRD Kota Balikpapan Syukri Wahid balik mempertanyakan legal standing pelapor dalam laporan dugaan pelanggaran Undang Undang ITE yang dilayangkan kepadanya. Hal itu diungkapkan Syukri bersama Kuasa Hukumnya Agus Amri saat konferensi pers di Kantor DPRD Balikpapan, Senin (17/10/2022).
“Apa legal standing Nasrul Hamdi melaporkan bahwa PKS diserang dihina dan dituduh. Hamdi ini tidak memiliki kualitas untuk melapor, karena dia bukan siapa-siapa di PKS dan tak memiliki mandat. Itu baru berbicara legal standing. Kemudian secara aspek material untuk bisa merasa terhina itu harusnya personal,” jelas Agus Amri.
Sebagai informasi, laporan terkait pelanggaran UU ITE dilayangkan berdasarkan empat postingan Syukri melalui media sosial pribadi, pada Oktober 2021 kemudian Februari, April, dan Agustus 2022.
Agus Amri mengaku bingung atas laporan tersebut, pasalnya dalam laporan Nasrul Hamdi mengatasnamakan PKS. Apalagi dalam seluruh postingan itu, kliennya tidak pernah menyebut nama pelapor.
“Masalah ini menjadi sangat serius. jika itu tidak terbukti maka bisa menjadi Boomerang baginya. Proses hukum ini kan ada ujungnya, ada konsekuensinya, jika tidak terbukti ya siap-siap saja,” tuturnya.
Amri berpendapat, delik pencemaran nama baik pada Pasal 310 atau 319 sebagaimana tercantum dalam laporan, menurutnya delik aduan yang tidak bisa diwakilkan, melainkan langsung yang bersangkutan. Untuk memperjelas lagi, ada surat keputusan bersama Menkominfo, Kapolri dan Jaksa Agung agar Pasal tersebut tidak dimanfaatkan untuk mengkriminalisasi siapapun.
Sementara itu, Syukri menegaskan dirinya kooperatif terhadap proses hukum, dengan memenuhi panggilan dan memberi klarifikasi kepada penyidik Polda Kaltim. Ia juga meyakini kepolisian menangani laporan tersebut secara profesional.
“Saya telah memberikan keterangan di Polda. Bahwa siapa yang melaporkan saya, apakah dia memenuhi unsur legal standing UU ITE tersebut,” ujar Syukri.
Ia menilai laporan yang ditujukan pelapor tidak tepat secar konteks hukum. Diakui bahwa postingan di sosial media tersebut berbasis fakta.
“Posting saya memiliki basis kebenaran. Saya sudah menambahkan alat bukti. Selebihnya, Insya Allah saya katakan (pelapor) itu tidak memiliki legal standing,” lanjutnya.
Dia pun menyayangkan sikap partainya dalam persoalan ini, melihat kontribusinya sebagai kader melalui sumbangsih 4.252 suara dan menempati posisi terbesar ke dua di dapil Balikpapan Utara. Melalui kontribusi itu pual, partai yang ia besarkan itu mampu meraih 6 kursi sehingga berkesempatan untuk mendelegasikan anggota fraksinya dalam unsus pimpinan DPRD Balikpapan.
“Saya ingin menyampaikan bahwa, saya adalah kader yang turut berkiprah membesarkan PKS Balikpapan dan itu tak bisa dibantahkan. Saya dedikasikan seluruh waktu dan pikiran saya untuk membesarkan partai ini. Tapi dengan adanya laporan tersebut semakin membuat saya secara pribadi sangat prihatin,” pungkasnya.
Reporter : Ags